Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
34/Pdt.P/2025/PN Gst Putra Kenangan Vaiman Gea Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 34/Pdt.P/2025/PN Gst
Tanggal Surat Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Putra Kenangan Vaiman Gea
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan nama dan tahun Lahir Pemohon adalah Putra Kenangan Vaiman Gea lahir tahun 2002 seperti yang tertera di Ijazah Sekolah Menengah Pertama  Nomor KP-219070800150025 yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Gunungsitoli  Idanoi, Kota Gunungsitoli  tanggal 28 Mei  2019  milik Pemohon;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan nama dan tahun  lahir  Pemohon tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli, untuk mencatat perubahan nama dan tahun  lahir Pemohon di Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1278-LT-04032014-0027 dan di Kartu Keluarga dengan Nomor: 1204170102080166 tersebut;
  4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak