| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 23/Pdt.G/2010/PN.GST | 1.ROSIBA PASARIBU 2.ABDUL SURANTO TELAUMBANUA 3.ABDUL KAMINUL TELAUMBANUA 4.MULYADI TELAUMBANUA |
1.FATURRAHMAN MENDROFA 2.MARJAN POLEM 3.CAMAT GUNUNGSITOLI 4.LURAH ILIR |
Permohonan Eksekusi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Mei 2010 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 23/Pdt.G/2010/PN.GST | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | - | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum | PETITUM Dalam Provisi: Memerintahkan Tergugat-I atau siapa pun menghentikan segala tindakan yang bersifat menghakimi sendiri berupa pemagaran di atas tanah objek perkara sampai ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum Tetap; Dalam Pokok Perkara:
Sebelah Utara : berbatas dengan parit, ukuran ± 9 meter; Sebelah Selatan : berbatas dengan rumah Sarfina Ziliwu, ukuran ±9 meter Sebelah Timur : berbatas dengan Gang/Jalan setapak, ukuran ± 6 meter; Sebelah Barat : Adalah Sah Milik Penggugat; 5. Menyatakan Penggugat-penggugat adalah penggara yang beritikad baik; 6. Menyatakan transaksi jual beli atas objek perkara antara Tergugat-I dan Tergugat ?II bertentangan dengan hukum perikatan yang berlaku, oleh karena itu Batal Demi Hukum; 7. Menyatakan tergugat-I dan tergugat-II adalah Pembeli dan penjual yang tidak beritikad baik; 8. Menyatakan akta pelepasan hak dengan ganti rugi No: 592.2/55/APH-GR/GST/2008 An. TergugatI tidak berkekuatan hukum mengikat terhadap objek perkara; 9. Menghukum Tergugat-tergugat membayar ganti Kerugian Materi kepada Penggugat-penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus; 10. Menghukum tergugat-tergugat membayar ganti rugi kerugian immaterial sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus; 11. Menghukum tergugat-tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap nhari untuk keterlambatan tergugat melaksanakan isi putusan Pengadilan dalam perkara ini; 12. Menyatakan segala surat-surat yang diterbitkan atas nama Tergugat-tergugat maupun orang lain sepanjang berhubungan dengan objek perkara ini, Batal demi hukum; 13. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat ?II untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini; Apabila Majelis Hakim mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono); |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
