Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2010/PN.GST 1.ROSIBA PASARIBU
2.ABDUL SURANTO TELAUMBANUA
3.ABDUL KAMINUL TELAUMBANUA
4.MULYADI TELAUMBANUA
1.FATURRAHMAN MENDROFA
2.MARJAN POLEM
3.CAMAT GUNUNGSITOLI
4.LURAH ILIR
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Mei 2010
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2010/PN.GST
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROSIBA PASARIBU
2ABDUL SURANTO TELAUMBANUA
3ABDUL KAMINUL TELAUMBANUA
4MULYADI TELAUMBANUA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD SAISI ZEGAROSIBA PASARIBU
2AHMAD SAISI ZEGAABDUL SURANTO TELAUMBANUA
3AHMAD SAISI ZEGAABDUL KAMINUL TELAUMBANUA
4AHMAD SAISI ZEGAMULYADI TELAUMBANUA
Tergugat
NoNama
1FATURRAHMAN MENDROFA
2MARJAN POLEM
3CAMAT GUNUNGSITOLI
4LURAH ILIR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM

Dalam Provisi:

Memerintahkan Tergugat-I atau siapa pun menghentikan segala tindakan yang bersifat menghakimi sendiri berupa pemagaran di atas tanah objek perkara sampai ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum Tetap;

Dalam Pokok Perkara:

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat-I dan III telah melakukan perbuatan hukum;
  3. Menyatakan Sita jaminan yang telah di letakkan atas Harta Tergugat-I dan II adalah sah dan berharga;
  4. Menyatakan tanah yang terletak di Jl. Kelapa Lingkungan VIII, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara dengan ukuran luas ±54 M2 dan batas-batas sebagai berikut;

Sebelah Utara : berbatas dengan parit, ukuran ± 9 meter;

Sebelah Selatan : berbatas dengan rumah Sarfina Ziliwu, ukuran ±9 meter

Sebelah Timur : berbatas dengan Gang/Jalan setapak, ukuran ± 6 meter;

Sebelah Barat :

Adalah Sah Milik Penggugat;

5. Menyatakan Penggugat-penggugat adalah penggara yang beritikad baik;

6. Menyatakan transaksi jual beli atas objek perkara antara Tergugat-I dan Tergugat ?II bertentangan dengan hukum perikatan yang berlaku, oleh karena itu Batal Demi Hukum;

7. Menyatakan tergugat-I dan tergugat-II adalah Pembeli dan penjual yang tidak beritikad baik;

8. Menyatakan akta pelepasan hak dengan ganti rugi No: 592.2/55/APH-GR/GST/2008 An. TergugatI tidak berkekuatan hukum mengikat terhadap objek perkara;

9. Menghukum Tergugat-tergugat membayar ganti Kerugian Materi kepada Penggugat-penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus;

10. Menghukum tergugat-tergugat membayar ganti rugi kerugian immaterial sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;

11. Menghukum tergugat-tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap nhari untuk keterlambatan tergugat melaksanakan isi putusan Pengadilan dalam perkara ini;

12. Menyatakan segala surat-surat yang diterbitkan atas nama Tergugat-tergugat maupun orang lain sepanjang berhubungan dengan objek perkara ini, Batal demi hukum;

13. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat ?II untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;

Apabila Majelis Hakim mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak