--------Bahwa Terdakwa YOHANES ASARAO ZEBUA als. AMA AYU pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, di Desa Soewe Kecamatan Gido Kabupaten Nias atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 Anak Apriansyah Batee als. Side (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mendatangi warung milik Terdakwa Yohanes Asarao Zebua als. Ama Ayu guna menawarkan untuk menjual 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Astrea C100 Warna Hitam milik Saksi/Korban Yelinudi Gea als. Ama Yori kepada Terdakwa Yohanes Asarao Zebua als. Ama Ayu sehingga kemudian Anak Apriansyah Batee als. Side dan Terdakwa Yohanes Asarao Zebua als. Ama Ayu bersama-sama pergi menuju rumah Saksi Adisia Zamasi als. Ina Yanto untuk menjemput sepeda motor tersebut dimana setelah sampai, Terdakwa Yohanes Asarao Zebua als. Ama Ayu menunggu di belakang rumah Saksi Adisia Zamasi als. Ina Yanto. Kemudian sekira pukul 20.00 WIB Saksi Sudiria Telaumbanua als. Ina Wadri (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) bersama dengan Anak Apriansyah Batee als. Side mengeluarkan sepeda motor tersebut dengan mendorongnya melewati pintu belakang rumah dengan posisi pada saat itu Anak Apriansyah Batee als. Side mendorong sepeda motor menggunakan kedua tangannya yang memegang stang motor sedangkan Saksi Sudiria Telaumbanua als. Ina Wadri mendorong pula sepeda motor tersebut dari belakang menggunakan kedua tangannya. Setelah itu Saksi Sudiria Telaumbanua als. Ina Wadri bersama dengan Anak Apriansyah Batee als. Side menggangkat sepeda motor tersebut ke atas becak barang milik Terdakwa Yohanes Asarao Zebua als. Ama Ayu. Sebelumnya sepeda motor tersebut telah dititipkan oleh Saksi/Korban Yelinudi Gea als. Ama Yori kepada Saksi Adisia Zamasi als. Ina Yanto dirumahnya.---------------------------------------
- Bahwa setelah mengakut sepeda motor tersebut ke atas becak barang milik Terdakwa Yohanes Asarao Zebua als. Ama Ayu, kemudian Saksi Sudiria Telaumbanua als. Ina Wadri dan Anak Apriansyah Batee als. Side ikut naik ke atas becak barang untuk membawa dan menimbang sepeda motor tersebut di warung milik Terdakwa Yohanes Asarao Zebua als. Ama Ayu, dimana setelah ditimbang sepeda motor tersebut seberat 90 (sembilan puluh) kilogram yang dihargai sebesar Rp3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) per kilogramnya sehingga Terdakwa Yohanes Asarao Zebua als. Ama Ayu memberikan uang sejumlah Rp315.000,- (tiga ratus lima belas ribu rupiah) kepada Saksi Sudiria Telaumbanua als. Ina Wadri.------------------------------------------------
- Bahwa akibat kejadian tersebut Saksi/Korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau sekurang-kurangnya Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------------------
|