| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH : 104848177/8040/07/23 tanggal 28 bulan Juli tahun 2023 (28-07-2023) antara penggugat dengan tergugat pada hari Jumat, tanggal 28 bulan Juli tahun 2023 (28-07-2023) di BRI Unit Lolowau adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah wanprestasi.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp. 134.615.248,- (Seratus tiga puluh empat juta enam ratus lima belas ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menjatuhkan sita eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas:Sertipikat Hak Milik No.10 tanggal 13 Juli 2011 atas nama SUKA HATI HALAWA
- Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
|