| Petitum |
- Mengabulkan Perlawanan Pelawan seluruhnya ;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik (good oposant)
- Menyatakan Terlawan I dan Terlawan II telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Pelawan.
- Menyatakan tidak sah dan batal pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan yang akan dilaksanakan oleh Terlawan II atas sebidang tanah seluas 541 M2 berikut segala sesuatu yang berdiri diatasnya yang terletak di Jalan P. Diponegoro No. 103, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunung Sitoli, Kota Gunung Sitoli sesuai dengan SHM No. 1998 tanggal 4 April 2025 yang terdaftar atas nama Wenny Lievitria (ic. Pelawan) terebut
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum kesepakatan pembayaran angsuran kredit Pelawan kepada Terlawan I sebesar Rp.50.000.000. sesuai kesepakatan restrukturisasi yang diperbuat antara Pelawan dan Terlawan I tersebut pada tanggal 08 September 2025 di hadapan Synodia Kunice Telaumbanua, SH, SpN Notaris di Gunung Sitoli.
- Menghukum Pelawan dan Terlawan I untuk tunduk dan taat melaksanakan kesepakatan restrukturisasi pembayaran angsuran kredit yang diperbuat antara Pelawan dan Terlawan I tersebut dengan pembayaran angsuran kredit oleh Pelawan kepada Terlawan I sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) setiap bulan sampai fasilitas kredit tersebut lunas dibayar.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta terlebih dahulu (uit voerbaarr bij voorrad) meskipun terdapat Perlawanan, banding maupun kasasi.
- Menghukum Turut Terlawan untuk tunduk dan mematuhi putusan ini
- Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo
|