Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 30 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
Nomor Perkara |
30/Pdt.G/2024/PN Gst |
Tanggal Surat |
Selasa, 30 Apr. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | BUDIELI DAWOLO, S.H. | Yaredi Gulo, S.Sos | 2 | Filemo Daeli, S.H., M.H. | Yaredi Gulo, S.Sos |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat | 2 | Dewan Pimpinan Daerah Partai Hati Nurani Rakyat | 3 | Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Epduari Halawa, S.H | Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat | 2 | Epduari Halawa, S.H | Dewan Pimpinan Daerah Partai Hati Nurani Rakyat | 3 | Epduari Halawa, S.H | Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat | 4 | Dr. Hepy krisman laia, SH., MH., CLA | Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat | 5 | Dr. Hepy krisman laia, SH., MH., CLA | Dewan Pimpinan Daerah Partai Hati Nurani Rakyat | 6 | Dr. Hepy krisman laia, SH., MH., CLA | Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima permohonan dari Penggugat ini ;
- Membatalkan Surat Keputusan Tergugat I selaku Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat Nomor : 002/B.2/DPP-HANURA/I/2024 tanggal 26 Januari 2024 tentang pemberhentian saudara YAREDI GULO, S.Sos dari Anggota Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) yang ditandatangani oleh Ketua Umum (DR. OESMAN SAPTA) dan Sekretaris Jenderal (BENNY RHAMDANI).
- Menyatakan Surat Keputusan Tergugat I selaku Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat Nomor : 002/B.2/DPP-HANURA/I/2024 tanggal 26 Januari 2024 tentang pemberhentian saudara YAREDI GULO, S.Sos dari Anggota Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) yang ditandatangani oleh Ketua Umum (DR. OESMAN SAPTA) dan Sekretaris Jenderal (BENNY RHAMDANI) terdapat kekeliruan dalam penetapannya sehingga harus dibatalkan.
- Menyatakan Surat Tergugat II Dewan Pimpinan Daerah Partai Hati Nurani Rakyat Propinsi Sumatera Utara Nomor : 001/DPD-HANURA/SU/I2024 tanggal 13 Januari 2024 Perihal Gugatan Pemberhentian Keanggotaan terdapat kekeliruan dan harus dibatalkan.
- Menyatakan Surat Tergugat II selaku Dewan Pimpinan Daerah Partai Hanura Provinsi Sumatera Utara Nomor : 002/DPD-HANURA/SU/I/2024 Tanggal 13 Januari 2024 tentang Mohon Persetujuan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggotan DPRD Kabupaten Nias Barat tidak berdasar dan harus dibatalkan.
- Menyatakan Surat Tergugat III Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat Kabupaten Nias Barat Nomor : 008/DPC-HN/NB/I2024 tanggal 8 Januari 2024 Perihal Permohonan pemberhentian keanggotaan YAREDI GULO, S.Sos tidak berdasar dan harus dibatalkan
- Menyatakan Surat Dewan Tergugat III selaku Pimpinan Cabang Partai Hanura Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara Nomor : 009/DPC-HN/NB/2024 Tanggal 28 Januari 2024 tentang usulan Pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Partai Hanura Kabupaten Nias Barat tidak berdasar dan harus dibatalkan.
- Menyatakan YAREDI GULO, S.Sos sebagai Anggota Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA).
- Memulihkan dan mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) penggugat dengan Nomor KTA 12.25.05.2019.000012.
- Menyatakan penggugat tidak terbukti melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Hanura.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |