Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
9/Pid.Pra/2022/PN Gst | 1.TAOGOLI ZALUKHU Alias Ama Rida 2.AGUSSAH RAHMAT ZALUKHU |
Kepala Kepolisian Negara RI Cq Kepolda Sumut Cq Kapolres Nias Cq Kapolsek Lahewa Lahewa | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Agu. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||
Nomor Perkara | 9/Pid.Pra/2022/PN Gst | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 10 Agu. 2022 | ||||||
Nomor Surat | 000000 | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan | Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan dalam hukum bahwa Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-Sidik/04/VI/Res 124/2022/Reskrim, tanggal 02 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum dan oleh karenanya penetapan Pemohon sebagai Tersangka dalam perkara aquo tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat;
Menyatakan dalam hukum bahwa segala surat-surat sepanjang bertalian dengan penetapan diri Para Pemohon selaku tersangka berdasarkan Surat Perintah penyidikan Nomor: SP-Sidik/04/VI/Res 124/2022/Reskrim, tanggal 02 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum dan oleh karenanya penetapan Para Pemohon sebagai Tersangka dalam perkara aquo tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat;
Menyatakan Penggeledahan yang dilakukan Termohon atas diri Para Pemohon, di rumah Para Pemohon adalah tidak sah;
Menyatakan penyitaan atas semua barang bukti yang dimiliki Para Pemohon tidak sah sesuai pasal 38 jo pasal jo pasal 39 ayat (1) KUHAP;
Menyatakan penahanan terhadap diri Para Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Para Pemohon oleh Termohon;
Memulihkan nama baik pemohon sesuai dengan harkat dan martabat Pemohon sebagaimana mestinya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |