Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2025/PN Gst LIBERMAN LAROSA YENTIDINA LAIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2025/PN Gst
Tanggal Surat Kamis, 13 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LIBERMAN LAROSA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Winter Zernih Lase, S.H.,M.HLIBERMAN LAROSA
Tergugat
NoNama
1YENTIDINA LAIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Nias
2Kapala Kepolisian Daerah Sumatera Utara
3Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi yang diderita Penggugat baik kerugian materiil maupun kerugian immateriil sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah), secara tunai, seketika dan sekaligus, setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  4. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III untuk patuh dan taat terhadap putusan perkara ini;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau: Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak