Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2025/PN Gst 1.Jefriaman Lase Alias Jefri
2.Fahris Triwardana Alias Fahris
3.Ahmad David Laia Alias David
4.Melky Dwi Christian Mendrofa Alias Melky
1.Kejaksaan Negeri Gunungsitoli
2.Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
3.Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Gst
Tanggal Surat Jumat, 16 Mei 2025
Nomor Surat 51/OBH/PKPA-NIAS/V/2025
Pemohon
NoNama
1Jefriaman Lase Alias Jefri
2Fahris Triwardana Alias Fahris
3Ahmad David Laia Alias David
4Melky Dwi Christian Mendrofa Alias Melky
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Negeri Gunungsitoli
2Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
3Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Maka berdasarkan uraian-urain tersebut diatas, dengan ini kami Pemohon mengajukan permohonan pra-peradilan agar Pengadilan Negeri Gunungsitoli menetapkan :

  1. Menyatakan Penahanan terhadap Anak adalah tidak sah dan melanggar ketentuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
  2. Membebaskan Anak an. Jefriaman Lase Alias Jefri, Anak an. Fahris Triwardana Alias Fahris, Anak an. Ahmad David Laia Alias Davis, Anak an. Melky Dwi Christian Mendrofa Alias Melky dari Penahanan Cq. Kepala Kejaksaan Agung RI; Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara; Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli ;
  3. Memerintahkan Cq. Kepala Kejaksaan Agung RI; Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara; Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk memperbaiki hak dan martabat Anak an. Jefriaman Lase Alias Jefri, Anak an. Fahris Triwardana Alias Fahris, Anak an. Ahmad David Laia Alias Davis, Anak an. Melky Dwi Christian Mendrofa Alias Melky
  4. Membebankan untuk membayar biaya perkara kepada Termohon Cq. Kepala Kejaksaan Agung RI; Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara; Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk membayar biaya perkara.

 

Demikian permohonan ini diajukan. Semoga Pengadilan Negeri Gunungsitoli berkenan untuk memeriksanya dan memutuskan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya