Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.Sus/2025/PN Gst 1.SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2.Hendra Poltak Tafonao, S.H.M.H.
3.JALANYMBOWO DAELI, S.H.
FEBERTA LASE Alias AMA TASYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Nomor Perkara 3/Pid.Sus/2025/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 46A/L.2.22/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2Hendra Poltak Tafonao, S.H.M.H.
3JALANYMBOWO DAELI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBERTA LASE Alias AMA TASYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa FEBERTA LASE Alias AMA TASYA selanjutnya disebut Terdakwa pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekira pukul 02.30 Wib sampai dengan sekira pukul 04.00 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Arah teluk dalam KM. 61 Desa Gazamanu Kec. Bawalato Kab. Nias, tepatnya di Gedung Seni Sanggar Budaya / Kantor Desa Gazamanu Kec. Bawalato Kab. Nias atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum  menggagalkan pemungutan suara”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------

 

--------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 sekira pukul 16.00 Wib, Tim Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bawolato bersama-sama dengan Tim Pengawas Kecamatan dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) mengantarkan dan menyerahkan Logistik Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah (Calon Gubernur / Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara dan Calon Bupati / Wakil Bupati Kab. Nias) Tahun 2024 berupa 4 (empat) kotak suara yang terbuat dari kardus, 8 (delapan) bilik suara yang terbuat dari kardus dan 2 (dua) kantong plastik transparan yang berisi alat tulis (spidol, lem, tali) serta tanda pengenal untuk TPS 1 dan TPS 2 Desa Gazamanu Kec. Bawolato Kab. Nias di Gedung Seni Sanggar Budaya / Kantor Desa Gazamanu Kec. Bawalato Kab. Nias dan diterima langsung oleh saksi PERHATIKAN BUULOLO dan saksi ABIANA HALAWA yang merupakan anggota PPS Desa Gazamanu Kec. Bawalato Kab. Nias. Selanjutnya dilakukan pengecekan terhadap Logistik Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah tersebut dan hasil pengecekan tidak ditemukan adanya kekurangan maupun kerusakan serta dalam keadaan tersegel sehingga dilakukan penandatanganan berita acara serah terima. Selanjutnya Logistik Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah tersebut dibawa dan disimpan di dalam ruangan yang berada di Gedung Seni Sanggar Budaya / Kantor Desa Gazamanu Kec. Bawalato Kab. Nias kemudian dilakukan pengamanan dan penjagaan langsung oleh anggota Kepolisian dan tim Petugas Ketertiban TPS yakni saksi SOZATULO LASE Als AMA ABE, saksi SOKHIWAMATI LASE Als AMA JESEN Als SOKHI, saksi FAMATI LASE Alias AMA PEGA dan saksi SOKHINASO LASE Als AMA AMA RISKI.------------------------------------------------------------------------

 

-------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekira pukul 02.00 Wib, saksi HASATULO LASE Alias AMA BERKAT dan Terdakwa (merupakan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 001 Desa Gazamanu Kec. Bawalato Kab. Nias) dengan mengendarai sepeda motor pergi menuju Posko Sisarahili Bawolato. Sesampainya di Posko tersebut  saksi HASATULO LASE Alias AMA BERKAT dan Terdakwa melakukan pembicaraan dengan tim sukses no. urut 02 (AFO) perihal kegiatan tim dan dukungan dana dari paslon no. urut 02 (AFO) dan mendapatkan informasi tidak adanya kejelasan dukungan dana dari paslon no. urut 02 (AFO) sehingga mendengar hal tersebut, saksi HASATULO LASE Alias AMA BERKAT dan Terdakwa pergi meninggalkan Posko untuk pulang ke rumah. Selanjutnya dalam perjalanan pulang, Terdakwa merasa kecewa dan kesal dengan ketidakjelasan dukungan dana dari paslon no. urut 02 (AFO) sehingga timbul niat dari Terdakwa untuk melakukan pengrusakan kotak suara dan mengajak saksi HASATULO LASE Alias AMA BERKAT untuk bersama-sama melakukan perusakan kotak suara tersebut namun saksi HASATULO LASE Alias AMA BERKAT tidak menyetujuinya dan menegur Terdakwa untuk tidak melakukannya. Mendengar hal tersebut, Terdakwa tetap mewujudkan niatnya dengan cara pergi menuju Gedung Seni Sanggar Budaya dan sesampainya di depan Gedung Seni Sanggar Budaya Terdakwa langsung membawa masuk sepeda motor ke dalam lalu mengegas-ngegas sepeda motor kemudian Terdakwa dan saksi HASATULO LASE Alias AMA BERKAT turun dari sepeda motor yang pada saat tersebut saksi SOZATULO LASE Als AMA ABE, saksi SOKHIWAMATI LASE Als AMA JESEN Als SOKHI, saksi FAGOLOSI LASE Als AMA FELIKS berada di dalam Gedung Seni Sanggar Budaya, kemudian Terdakwa pergi dan masuk ke dalam ruangan tempat penyimpanan Logistik Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah. Melihat hal tersebut, saksi SOKHIWAMATI LASE Als AMA JESEN Als SOKHI menegur dan menyuruh Terdakwa untuk keluar dan Terdakwa pun keluar dari dalam ruangan tersebut lalu saksi SOKHIWAMATI LASE Als AMA JESEN Als SOKHI pergi meninggalkan Gedung Seni Sanggar Budaya untuk mengambil gembok dengan tujuan mengunci atau menggembok ruangan tersebut. Selanjutnya Terdakwa kembali masuk ke dalam ruangan tempat penyimpanan Logistik Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan tak berapa lama, saksi HASATULO LASE Alias AMA BERKAT dan saksi FAGOLOSI LASE Als AMA FELIKS mendengar suara robekan plastik dan gesekan kardus di lantai serta suara robekan kertas dari dalam ruangan tersebut. Selanjutnya setelah sekira 5 (lima) menit, Terdakwa keluar dari dalam ruangan tersebut kemudian saksi FAGOLOSI LASE Als AMA FELIKS pergi untuk melihat Logistik Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah di dalam ruangan tersebut dan saksi FAGOLOSI LASE Als AMA FELIKS melihat dan mendapatkan beberapa Logistik Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah  tersebut dalam keadaan rusak kemudian Terdakwa pun pergi dan membuka pintu samping Gedung menuju ke arah wc atau toilet yang berada di luar Gedung Seni Sanggar Budaya dan tak berapa lama kembali bergabung dengan saksi HASATULO LASE Alias AMA BERKAT dan saksi FAGOLOSI LASE Als AMA FELIKS.------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Logistik Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah berupa 4 (empat) kotak suara yang terbuat dari kardus rusak pada bagian penutup atas, Surat suara untuk pemilihan Kepala Daerah Calon Gubernur/Wakil Gubernur sebayak 581 (lima ratus delapan puluh satu) telah termasuk surat suara cadangan hilang dan Surat suara untuk pemilihan Kepala Daerah calon Bupati/Wakil Bupati rusak akibat basah sehingga pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan suara pada Pemilihan Calon Gubernur / Wakil Gubernur dan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias di TPS 1 dan 2 Desa Gazamanu Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias tertunda sesuai jadwal pelaksanaan serentak yakni pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 menjadi pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sebagaimana yang termuat dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor : 460 Tahun 2024 Tentang Penetapan Penundaan Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor : 465 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan dan Penghitungan Suara Lanjutan dan Susulan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024, Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Nomor : 1874 Tahun 2024 Tentang Penetapan Penundaan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS 1 dan 2 Desa Gazamanu Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias pada Pemilihan tahun 2024 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Nomor : 1885 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara Susulan di TPS 1 dan 2 Desa Gazamanu Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Tahun 2024.------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------Perbuatan Terdakwa FEBERTA LASE Alias AMA TASYA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 178 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya