| Dakwaan |
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa TAKIRANI DAKHI Alias TAKIRANI pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, bertempat di Desa Hilisimaetano Kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias Selatan tepatnya di kebun karet milik keluarga saksi korban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mencoba menghilangkan nyawa orang lain yakni terhadap Saksi Korban Hamaedanomo Dakhi Alias Ina Kirani, jika niat Pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari tindak pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------
- Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas ketika Saksi Korban dan Anak Saksi LULUZISOKHI DAKHI Alias LOUIS menyadap karet di kebun milik keluarga Saksi Korban, Terdakwa yang sudah berada terlebih dahulu di kebun karet tersebut datang menghampiri Saksi korban dan berkata “Pulang saja kau” sehingga Saksi korban langsung mengajak Anak Saksi untuk pergi mengambil sayur, namun pada saat Saksi Korban dan Anak Saksi pergi berjalan untuk mengambil sayur Terdakwa mengikuti Anak Saksi dari arah belakang lalu mengambil/merampas sebilah parang ukuran 64 cm dengan sarung parang ukuran 50 cm berwarna coklat yang berada di pinggang sebelah kiri Anak Saksi sehingga Anak Saksi dengan spontan berkata kepada Terdakwa “TAKIRANI, MAMA ITU”, kemudian Anak Saksi langsung berlari menjauh menuju ke pinggir jalan, selanjutnya Terdakwa menghampiri Saksi Korban yang pada saat itu berada dalam posisi membelakangi Terdakwa, lalu dengan menggunakan tangan kanannya Terdakwa menebas punggung sebelah kiri Saksi Korban dengan sebilah parang, selanjutnya Terdakwa kembali mengayunkan sebilah parang ke arah Saksi Korban dengan maksud menebas bagian kepala Saksi Korban, namun Saksi Korban menangkis tebasan tersebut dengan tangan kirinya sehingga tebasan tersebut mengenai lengan kiri bagian bawah Saksi Korban yang pada saat itu posisi Saksi Korban berhadapan dengan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa membacok jari kelingking tangan kiri Saksi Korban, lalu membacok tulang kering kaki kiri Saksi Korban dengan menggunakan sebilah parang yang ada di tangan kanannya, selanjutnya pada saat Terdakwa hendak kembali menyerang Saksi Korban, Saksi Korban menendang Terdakwa dengan kaki kanannya, sehingga Terdakwa menghentikan perbuatannya.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban mengalami luka-luka sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1/378/PKM-HST/XI/2025 tanggal 23 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh dr. Krisfi Nurfenida Zega selaku dokter pemeriksa pada UPTD Puskesmas Hilisimaetano dengan hasil pemeriksaan:
Alat Gerak Atas : - Ditemukan pada lengan kiri bawah luka robek terbuka berbentuk huruf U dengan Panjang luka keseluruhan 13 cm, dalam luka 2 cm, perdarahan aktif;
- Ditemukan pada jari kelingking tangan kiri luka robek terbuka berbentuk huruf V dengan Panjang luka keseluruhan 5 cm, kedalaman luka 0,6 cm, tampak tulang jari kelingking patah Sebagian kecil, masih dapat digerakkan terbatas, perdarahan aktif.
- Ditemukan pada Pundak kiri di jumpai luka gores dengan Panjang luka 9 cm, samping luka tampak kemerahan dan bengkak.
Alat Gerak bawah: Ditemukan pada tungkai bawah sebelah kiri daerah kulit dekat tulang kering dijumpai luka robek terbuka vertical dengan Panjang luka 6 cm, kedalaman luka 1 cm, perdarahan aktif.
Kesimpulan:
Telah diperiksa seorang korban perempuan, berusia 44 tahun bernama HAMAEDANOMO DAKHI, yang mana berdasarkan pemeriksaan ditemukan beberapa luka robek di bagian tubuh lengan kiri bawah, jari kelingking tangan kiri, pundak kiri serta tungkai bawah sebelah kiri daerah kulit dekat tulang kering yang kemungkinan diakibatkan oleh kekerasan (trauma) benda tajam.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 458 Ayat (1) UU R.I. No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. Pasal 17 UU R.I. No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
Primair
----- Bahwa Terdakwa TAKIRANI DAKHI Alias TAKIRANI pada hari kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, bertempat di Desa Hilisimaetano Kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias Selatan tepatnya di kebun karet milik keluarga Saksi Korban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat yakni terhadap Saksi Korban Hamaedanomo Dakhi Alias Ina Kirani”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas ketika Saksi Korban dan Anak Saksi LULUZISOKHI DAKHI Alias LOUIS menyadap karet di kebun milik keluarga Saksi Korban, Terdakwa yang sudah berada terlebih dahulu di kebun karet tersebut datang menghampiri Saksi korban dan berkata “Pulang saja kau” sehingga Saksi korban langsung mengajak Anak Saksi untuk pergi mengambil sayur, namun pada saat Saksi Korban dan Anak Saksi pergi berjalan untuk mengambil sayur Terdakwa mengikuti Anak Saksi dari arah belakang lalu mengambil/merampas sebilah parang ukuran 64 cm dengan sarung parang ukuran 50 cm berwarna coklat yang berada di pinggang sebelah kiri Anak Saksi sehingga Anak Saksi dengan spontan berkata kepada Terdakwa “TAKIRANI, MAMA ITU”, kemudian Anak Saksi langsung berlari menjauh menuju ke pinggir jalan, selanjutnya Terdakwa menghampiri Saksi Korban yang pada saat itu berada dalam posisi membelakangi Terdakwa, lalu dengan menggunakan tangan kanannya Terdakwa menebas punggung sebelah kiri Saksi Korban dengan sebilah parang, selanjutnya Terdakwa kembali mengayunkan sebilah parang ke arah Saksi Korban dengan maksud menebas bagian kepala Saksi Korban, namun Saksi Korban menangkis tebasan tersebut dengan tangan kirinya sehingga tebasan tersebut mengenai lengan kiri bagian bawah Saksi Korban yang pada saat itu posisi Saksi Korban berhadapan dengan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa membacok jari kelingking tangan kiri Saksi Korban, lalu membacok tulang kering kaki kiri Saksi Korban dengan menggunakan sebilah parang yang ada di tangan kanannya, selanjutnya pada saat Terdakwa hendak kembali menyerang Saksi Korban, Saksi Korban menendang Terdakwa dengan kaki kanannya, sehingga Terdakwa menghentikan perbuatannya.
- Bahwa Terdakwa merupakan anak kandung dari Saksi Korban berdasarkan Surat Identitas Kartu Keluarga No. 1214100807110003 yang di tandatangani secara elektronik oleh Deri Dohude, S.Ag.,M.M selaku Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. Nias Selatan.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban mengalami luka-luka sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1/378/PKM-HST/XI/2025 tanggal 23 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh dr. Krisfi Nurfenida Zega selaku dokter pemeriksa pada UPTD Puskesmas Hilisimaetano dengan hasil pemeriksaan:
Alat Gerak Atas : - Ditemukan pada lengan kiri bawah luka robek terbuka berbentuk huruf U dengan Panjang luka keseluruhan 13 cm, dalam luka 2 cm, perdarahan aktif;
- Ditemukan pada jari kelingking tangan kiri luka robek terbuka berbentuk huruf V dengan Panjang luka keseluruhan 5 cm, kedalaman luka 0,6 cm, tampak tulang jari kelingking patah Sebagian kecil, masih dapat digerakkan terbatas, perdarahan aktif.
- Ditemukan pada Pundak kiri di jumpai luka gores dengan Panjang luka 9 cm, samping luka tampak kemerahan dan bengkak.
Alat Gerak bawah: Ditemukan pada tungkai bawah sebelah kiri daerah kulit dekat tulang kering dijumpai luka robek terbuka vertical dengan Panjang luka 6 cm, kedalaman luka 1 cm, perdarahan aktif.
Kesimpulan:
Telah diperiksa seorang korban perempuan, berusia 44 tahun bernama HAMAEDANOMO DAKHI, yang mana berdasarkan pemeriksaan ditemukan beberapa luka robek di bagian tubuh lengan kiri bawah, jari kelingking tangan kiri, pundak kiri serta tungkai bawah sebelah kiri daerah kulit dekat tulang kering yang kemungkinan diakibatkan oleh kekerasan (trauma) benda tajam.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo. UU R.I. No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------
Subsidair
----- Bahwa Terdakwa TAKIRANI DAKHI Alias TAKIRANI pada hari kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, bertempat di Desa Hilisimaetano Kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias Selatan tepatnya di kebun karet milik keluarga saksi korban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yakni terhadap Saksi Korban Hamaedanomo Dakhi Alias Ina Kirani”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------
- Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas ketika Saksi Korban dan Anak Saksi LULUZISOKHI DAKHI Alias LOUIS menyadap karet di kebun milik keluarga Saksi Korban, Terdakwa yang sudah berada terlebih dahulu di kebun karet tersebut datang menghampiri Saksi korban dan berkata “Pulang saja kau” sehingga Saksi korban langsung mengajak Anak Saksi untuk pergi mengambil sayur, namun pada saat Saksi Korban dan Anak Saksi pergi berjalan untuk mengambil sayur Terdakwa mengikuti Anak Saksi dari arah belakang lalu mengambil/merampas sebilah parang ukuran 64 cm dengan sarung parang ukuran 50 cm berwarna coklat yang berada di pinggang sebelah kiri Anak Saksi sehingga Anak Saksi dengan spontan berkata kepada Terdakwa “TAKIRANI, MAMA ITU”, kemudian Anak Saksi langsung berlari menjauh menuju ke pinggir jalan, selanjutnya Terdakwa menghampiri Saksi Korban yang pada saat itu berada dalam posisi membelakangi Terdakwa, lalu dengan menggunakan tangan kanannya Terdakwa menebas punggung sebelah kiri Saksi Korban dengan sebilah parang, selanjutnya Terdakwa kembali mengayunkan sebilah parang ke arah Saksi Korban dengan maksud menebas bagian kepala Saksi Korban, namun Saksi Korban menangkis tebasan tersebut dengan tangan kirinya sehingga tebasan tersebut mengenai lengan kiri bagian bawah Saksi Korban yang pada saat itu posisi Saksi Korban berhadapan dengan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa membacok jari kelingking tangan kiri Saksi Korban, lalu membacok tulang kering kaki kiri Saksi Korban dengan menggunakan sebilah parang yang ada di tangan kanannya, selanjutnya pada saat Terdakwa hendak kembali menyerang Saksi Korban, Saksi Korban menendang Terdakwa dengan kaki kanannya, sehingga Terdakwa menghentikan perbuatannya.
- Bahwa Terdakwa merupakan anak kandung dari Saksi Korban berdasarkan Surat Identitas Kartu Keluarga No. 1214100807110003 yang di tandatangani secara elektronik oleh Deri Dohude, S.Ag.,M.M
- selaku Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. Nias Selatan.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban mengalami luka-luka sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1/378/PKM-HST/XI/2025 tanggal 23 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh dr. Krisfi Nurfenida Zega selaku dokter pemeriksa pada UPTD Puskesmas Hilisimaetano dengan hasil pemeriksaan:
Alat Gerak Atas : - Ditemukan pada lengan kiri bawah luka robek terbuka berbentuk huruf U dengan Panjang luka keseluruhan 13 cm, dalam luka 2 cm, perdarahan aktif;
- Ditemukan pada jari kelingking tangan kiri luka robek terbuka berbentuk huruf V dengan Panjang luka keseluruhan 5 cm, kedalaman luka 0,6 cm, tampak tulang jari kelingking patah Sebagian kecil, masih dapat digerakkan terbatas, perdarahan aktif.
- Ditemukan pada Pundak kiri di jumpai luka gores dengan Panjang luka 9 cm, samping luka tampak kemerahan dan bengkak.
Alat Gerak bawah: Ditemukan pada tungkai bawah sebelah kiri daerah kulit dekat tulang kering dijumpai luka robek terbuka vertical dengan Panjang luka 6 cm, kedalaman luka 1 cm, perdarahan aktif.
Kesimpulan:
Telah diperiksa seorang korban perempuan, berusia 44 tahun bernama HAMAEDANOMO DAKHI, yang mana berdasarkan pemeriksaan ditemukan beberapa luka robek di bagian tubuh lengan kiri bawah, jari kelingking tangan kiri, pundak kiri serta tungkai bawah sebelah kiri daerah kulit dekat tulang kering yang kemungkinan diakibatkan oleh kekerasan (trauma) benda tajam.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo. UU R.I. No. 1 Tahun 2026 ------------------------------------------------------------- |