Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum perjanjian utang piutang yang berupa Surat Perjanjian Utang antara Penggugat dan Tergugat, tertanggal 28 Februari 2015;
- Menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan Tergugat yang tidak melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat sebagaimana Surat Perjanjian Utang antara Penggugat dan Tergugat, tertanggal 28 Februari 2015, adalah tindakan Wanprestasi yang sangat merugikan Penggugat;
- Menyatakan bahwa atas tindakan Wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat, menimbulkan kerugian bagi Penggugat yaitu kerugian sejumlah Rp. 34.870.000,- (Tiga puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan perinciannya yaitu : - Pokok Pinjaman sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah); - Jasa Pinjaman sebesar Rp 16.100.000,- (Enam belas juta seratus ribu rupiah); - Jasa Tunggakan/Denda sebesar Rp. 14.770.000,- (Empat belas juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah)
- Menyatakan bahwa akibat dari tindakan Wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat, menimbulkan kerugian terhadap kegiatan usahanya Penggugat yang berupa biaya pengeluaran perongkosan akibat Kelalaian Tergugat sebesar Biaya pengeluaran perongkosan sebesar Rp 1.069.750,- (Satu juta enam puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), yaitu : 1). Transport Penagih Rp 540.000,,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah); 2). Transport pengantaran Surat Peringatan/Wanprestasi Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) 3). Transport pengantaran surat Somasi Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah); 4). Biaya Fotokopi/adm selama penagihan Rp. 319.750,- (tiga ratus sembilan belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar utangnya kepada Penggugat sebagaimana Surat Perjanjian Utang antara Pengugat dan Tergugat tertanggal 28 Februari 2015 beserta Biaya Perongkosan akibat kelalaian Tergugat hingga berjumlah Rp 35.939.750,- (tiga puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
- Menghukum Tergugat berdasarkan Undang-undang meletakkan sita jaminan atas seluruh harta kekayaan yang dimilikinya berupa barang yang bergerak dan barang tak bergerak;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari secara tunai kepada Penggugat, apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya–biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, serta memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |