Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.B/2025/PN Gst 1.SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2.NICHOLAS ALBERTUS LAKSAMANA SIMANJUNTAK, S.H
3.Hendra Poltak Tafonao, S.H.M.H.
1.BEBI IDAMAWAR ZALUKHU Alias INA JAMES
2.MARTINA LASE Alias INA LENTA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 129/Pid.B/2025/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B - 3406/L.2.22/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2NICHOLAS ALBERTUS LAKSAMANA SIMANJUNTAK, S.H
3Hendra Poltak Tafonao, S.H.M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BEBI IDAMAWAR ZALUKHU Alias INA JAMES[Penahanan]
2MARTINA LASE Alias INA LENTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1BUDIELI DAWOLO, S.H.BEBI IDAMAWAR ZALUKHU Alias INA JAMES
2BUDIELI DAWOLO, S.H.MARTINA LASE Alias INA LENTA
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

----- Bahwa mereka, terdakwa BEBI IDAMAWAR ZALUKHU Alias INA JAMES dan terdakwa MARTINA LASE Alias INA LENTA pada hari jumat tanggal 02 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Pelud Binaka Km. 10 Desa Ononamolo I Lot Kec. Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli tepatnya di depan Gedung UD. ENU, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------

  • Bermula pada hari jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 20.15 WIB, korban JULPRIAN SERUAN HATI LAOLI Alian PIAN yang merupakan pegawai/karyawan pada UD.ENU sedang menjaga gudang bersama dengan beberapa rekan karyawan yang lain;
  • Bahwa korban JULPRIAN SERUAN HATI LAOLI Alian PIAN bersama karyawan lainnya yang sedang bertugas jaga malam kemudian berkeliling di kawasan sekitaran gudang untuk memastikan kondisi gudang berada dalam kondisi aman;
  • Bahwa pada saat korban JULPRIAN SERUAN HATI LAOLI Alian PIAN bersama karyawan lainnya berkeliling di sekitaran gudang, korban dan karyawan lainnya kemudian melihat 1 (satu) unit mobil damtruk sedang terparkir di samping jalan depan gudang dan juga melihat beberapa orang sedang memuat kapulaga dari dalam gudang ke atas damtruk;
  • Bahwa pada saat kapulaga sedang dimuat ke atas damtruk, korban JULPRIAN SERUAN HATI LAOLI Alian PIAN bersama karyawan lainnya melihat terdakwa BEBI IDAMAWAR ZALUKHU Alias INA JAMES dan terdakwa MARTINA LASE Alias INA LENTA berada di dekat damtruk dan sedang mengawasi;
  • Bahwa setelah melihat keberadaan dari kedua terdakwa, korban JULPRIAN SERUAN HATI LAOLI Alian PIAN bersama karyawan lainnya kemudian menghampiri kedua terdakwa dan kemudian korban bertanya kepada terdakwa BEBI IDAMAWAR ZALUKHU  alias INA JAMES mengapa mengambil kapulaga serta mengatakan “jangan diambil kapulaga itu belum ada ijin bos”, yang kemudian langsung ditanggapi oleh terdakwa BEBI IDAMAWAR ZALUKHU alias INA JAMES dengan mengatakan “tidak ada hak kalian melarang saya, ini harta saya sama suami saya”;
  • Bahwa setelah percakapan tersebut, korban JULPRIAN SERUAN HATI LAOLI Alias PIAN berinisiatif untuk mengambil rekaman video kejadian tersebut akan tetapi ketika korban hendak memvideokan menggunakan telepon seluler pribadi milik korban, terdakwa BEBI IDAMAWAR ZALUKHU alias INA JAMES langsung memukulkan gembok yang telah dipegang sebelumnya dengan menggunakan tangan kanannya dan kemudian mengenai punggung tangan kiri korban sebanyak 1 (satu) kali dengan kuat sehingga mengakibatkan telepon seluler yang digenggam pada tangan kiri korban terjatuh ke tanah;
  • Bahwa kemudian setelah telepon seluler pribadi milik korban telah jatuh ke tanah, korban lalu berinisiatif mengambilnya dengan kedua tangannya dengan tujuan untuk mengambil rekaman video kembali, akan tetapi oleh terdakwa MARTINA LASE Alias INA LENTA yang berdiri di dekat terdakwa BEBI IDAMAWAR ZALUKHU, kemudian langsung memukul punggung tangan kiri korban ketika korban hendak mengambil rekaman video kembali dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali dengan kuat dimana pada saat itu ujung jari terdakwa MARTINA LASE Alias INA LENTA telah ditekuk;
  • Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa BEBI IDAMAWAR ZALUKHU Alias INA JAMES dan terdakwa MARTINA LASE Alias INA LENTA menyebabkan luka kepada korban JULPRIAN SERUAN HATI LAOLI Alias PIAN yang dibuktikan dengan Surat Visum et Repertum Nomor: 183.1/53/Med tanggal 03 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh dr. Trisman Basri Mendrofa, M.K.M selaku dokter pemerintah yang bertugas sebagai dokter jaga pada IGD RSUD dr. M. Thomsen Nias dengan hasil sebagai berikut:

Luka memar di bagian punggung tangan kiri ukuran ±5 cm x 2 cm disertai   luka lecet ukuran ±1 cm x 0,5 cm; ±0,5 cm x 0,5 cm; ±0,3 cm x 0,2 cm”.

SUBSIDAIR:

---- Bahwa mereka, terdakwa BEBI IDAMAWAR ZALUKHU Alias INA JAMES dan terdakwa MARTINA LASE Alias INA LENTA pada hari jumat tanggal 02 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Pelud Binaka Km. 10 Desa Ononamolo I Lot Kec. Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli tepatnya di depan Gedung UD. ENU, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli Melakukan penganiayaan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------

  • Bermula pada hari jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 20.15 WIB, korban JULPRIAN SERUAN HATI LAOLI Alian PIAN yang merupakan pegawai/karyawan pada UD.ENU sedang menjaga gudang bersama dengan beberapa rekan karyawan yang lain;
  • Bahwa korban JULPRIAN SERUAN HATI LAOLI Alian PIAN bersama karyawan lainnya yang sedang bertugas jaga malam kemudian berkeliling di kawasan sekitaran gudang untuk memastikan kondisi gudang berada dalam kondisi aman;
  • Bahwa pada saat korban JULPRIAN SERUAN HATI LAOLI Alian PIAN bersama karyawan lainnya berkeliling di sekitaran gudang, korban dan karyawan lainnya kemudian melihat 1 (satu) unit mobil damtruk sedang terparkir di samping jalan depan gudang dan juga melihat beberapa orang sedang memuat kapulaga dari dalam gudang ke atas damtruk;
  • Bahwa pada saat kapulaga sedang dimuat ke atas damtruk, korban JULPRIAN SERUAN HATI LAOLI Alian PIAN bersama karyawan lainnya melihat terdakwa BEBI IDAMAWAR ZALUKHU Alias INA JAMES dan terdakwa MARTINA LASE Alias INA LENTA berada di dekat damtruk dan sedang mengawasi;
  • Bahwa setelah melihat keberadaan dari kedua terdakwa, korban JULPRIAN SERUAN HATI LAOLI Alian PIAN bersama karyawan lainnya kemudian menghampiri kedua terdakwa dan kemudian korban bertanya kepada terdakwa BEBI IDAMAWAR ZALUKHU  alias INA JAMES mengapa mengambil kapulaga serta mengatakan “jangan diambil kapulaga itu belum ada ijin bos”, yang kemudian langsung ditanggapi oleh terdakwa BEBI IDAMAWAR ZALUKHU alias INA JAMES dengan mengatakan “tidak ada hak kalian melarang saya, ini harta saya sama suami saya”;
  • Bahwa setelah percakapan tersebut, korban JULPRIAN SERUAN HATI LAOLI Alias PIAN berinisiatif untuk mengambil rekaman video kejadian tersebut akan tetapi ketika korban hendak memvideokan menggunakan telepon seluler pribadi milik korban, terdakwa BEBI IDAMAWAR ZALUKHU alias INA JAMES langsung memukulkan gembok yang telah dipegang sebelumnya dengan menggunakan tangan kanannya dan kemudian mengenai punggung tangan kiri korban sebanyak 1 (satu) kali dengan kuat sehingga mengakibatkan telepon seluler yang digenggam pada tangan kiri korban terjatuh ke tanah;
  • Bahwa kemudian setelah telepon seluler pribadi milik korban telah jatuh ke tanah, korban lalu berinisiatif mengambilnya dengan kedua tangannya dengan tujuan untuk mengambil rekaman video kembali, akan tetapi oleh terdakwa MARTINA LASE Alias INA LENTA yang berdiri di dekat terdakwa BEBI IDAMAWAR ZALUKHU, kemudian langsung memukul punggung tangan kiri korban ketika korban hendak mengambil rekaman video kembali dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali dengan kuat dimana pada saat itu ujung jari terdakwa MARTINA LASE Alias INA LENTA telah ditekuk;
  • Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa BEBI IDAMAWAR ZALUKHU Alias INA JAMES dan terdakwa MARTINA LASE Alias INA LENTA menyebabkan luka kepada korban JULPRIAN SERUAN HATI LAOLI Alias PIAN yang dibuktikan dengan Surat Visum et Repertum Nomor: 183.1/53/Med tanggal 03 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh dr. Trisman Basri Mendrofa, M.K.M selaku dokter pemerintah yang bertugas sebagai dokter jaga pada IGD RSUD dr. M. Thomsen Nias dengan hasil sebagai berikut:

Luka memar di bagian punggung tangan kiri ukuran ±5 cm x 2 cm disertai   luka lecet ukuran ±1 cm x 0,5 cm; ±0,5 cm x 0,5 cm; ±0,3 cm x 0,2 cm”.

Pihak Dipublikasikan Ya