| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan hukum Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan dalam hukum Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tertanggal 31 Agustus 2000 adalah sah menurut hukum.
- Menyatakan dalam hukum bahwa sebagian tanah milik Penggugat berdasarkan Surat Jual Beli Tanah tertanggal 31 Agustus 2000 yang dikuasai oleh Tergugat, terletak di Dusun IV (empat) Efata Desa Si’ofaewali Selatan Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias seluas lebih kurang 251.6 M2 dengan batas dan ukuran sebagai berikut :
- Sebelah Timur : Tanah Milik Ya’aro Giawa sepanjang 37 Meter
- Sebelah Barat : Tanah Milik Talisokhi Ndruru sepanjang 37 Meter
- Sebelah Utara : Tanah Milik Ya’aro Giawa sepanjang 9.10 Meter
- Sebelah Selatan : Jalan Soma Menuju Balale sepanjang 4.5 Meter
adalah sah milik Penggugat.
- Menyatakan dalam hukum membatalkan dan mencabut semua surat-surat kepemilikan tanah Tergugat atas tanah objek sengketa karena penerbitannya cacat hukum dan tidak sah oleh karenannya batal demi hukum.
- Menyatakan dalam hukum bahwa segala surat-surat yang diterbitkan oleh Tergugat dengan pihak lain dan ataupun surat-surat pihak lain, sepanjang mengenai objek sengketa adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum yang mengikat.
- Menyatakan dalam hukum perbuatan Tergugat yang menguasai tanah objek perkara dengan menanam kapulaga dan memetik buah kelapa di atas tanah milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad).
- Memerintahkan Tergugat dan siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa dalam keadaan baik kepada Penggugat tanpa syarat setelah adanya putusan dalam perkara ini.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah yang terletak di Dusun IV (empat) Efata Desa Si’ofaewali Selatan Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias seluas lebih kurang 251.6 M2 dengan batas dan ukuran sebagai berikut :
- Sebelah Timur : Tanah Milik Ya’aro Giawa sepanjang 37 Meter
- Sebelah Barat : Tanah Milik Talisokhi Ndruru sepanjang 37 Meter
- Sebelah Utara : Tanah Milik Ya’aro Giawa sepanjang 9.10 Meter
- Sebelah Selatan : Jalan Soma Menuju Balale sepanjang 4.5 Meter
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh Kerugian Materil dan Kerugian Immateril kepada penggugat sebesar Rp. 630.000.000,00.- (enam ratus tiga puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht van gewisde).
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00.- (lima ratus ribu) untuk setiap hari keterlambatan jika lalai untuk menjalankan putusan ini.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah objek perkara tanpa syarat kepada Penggugat dan jika perlu dengan bantuan pihak berwajib (Kepolisian Republik Indonesia).
- Menghukum Tergugat dan turut tergugat untuk tunduk pada putusan ini.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (uitvoerbaar bij vorrad).
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|