| Dakwaan |
Pertama
----- Bahwa Terdakwa JOSUA WAU Alias JOSUA pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu lainnya dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Dermaga Baru Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan tepatnya dirumah milik Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, Saksi I SIHOL RIDWAN BUTAR-BUTAR dan Saksi II NAJIB HAFIZ (saksi-saksi penangkap) yang merupakan anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Nias Selatan menerima informasi dari informen terpercaya tentang adanya seseorang yang bernama JOSUA sering memperjualbelikan Narkotika Golongan I jenis shabu di Kecamatan Hilisataro Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara dengan dengan ciri-ciri tinggi badan ± 168 cm, berat badan ± 70 kg sedikit gemuk dan memiliki tattoo di kaki sebelah kiri. Atas informasi tersebut, kemudian para saksi penangkap melakukan briefing untuk menentukan cara penangkapan terhadap Terdakwa yakni dengan menggunakan teknik undercover buy (pembelian terselubung) berdasarkan Surat Perintah Tugas dengan Nomor: Sprin-Gas/7/II/Res.4.2/2025/Resnarkoba tanggal 13 Februari 2025 yang ditandatangani oleh ADY SUSANTO PARLINDUNGAN GARI, S.H., selaku Kasat Resnarkoba Kepolisian Resor Nias Selatan;
- Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 15.51 WIB, Saksi I SIHOL RIDWAN BUTAR-BUTAR yang menyamar sebagai pembeli menghubungi/menelepon Terdakwa melalui via whatsapp ke nomor 085362256728 untuk memesan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu, kemudian setelah telepon tersebut sudah terhubung dengan Terdakwa lalu Saksi I mengatakan “lagi dimana bang?”, kemudian Terdakwa menjawab “lagi dirumah bang...kenapa bang..?”, lalu Saksi I mengatakan “mau mesan barang narkotika aku sama mu...?”, kemudian Terdakwa menjawab “mau belanja berapa bang..?”, lalu Saksi I mengatakan “mau belanja Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) bang”, kemudian Terdakwa mengatakan “kirimlah uangnya ke rekening ku bang..”. Tidak lama setelah itu, Terdakwa mengirim nomor rekening BRI miliknya sendiri dengan nomor 383201044322535, lalu Saksi I mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tersebut dan setelah Saksi I mentransfer uang tersebut kepada Terdakwa, Saksi I kembali menelepon Terdakwa dengan mengatakan “bang uang nya uda ku kirim sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah)”, belanjakanlah Rp.600.000,,- (enam ratus ribu) bang narkotika nya, nanti upah bang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah)”, lalu Terdakwa menjawab “ok bang, dimana nanti kita jumpa untuk transaksinya bang”, kemudian Saksi I mengatakan “transaksi di jalan dermaga baru kelurahan pasar teluk dalam kecamatan teluk dalam kabupaten nias selatan tepatnya dipinggir jalan pelabuhan lama teluk dalam”, lalu orang tersebut menjawab “ok bang, tunggu disitu ia, biar ku jemput barang narkotikanya”;
- Selanjutnya setelah terjadi kesepakatan antara Terdakwa dan Saksi I, kemudian para saksi penangkap langsung menuju lokasi yang disepakati tersebut, sesampainya dilokasi para saksi penangkap bersembunyi diseputaran Pelabuhan Baru Teluk Dalam. Tidak lama setelah itu, sekira pukul 18.00 WIB, para saksi penangkap melihat Terdakwa sedang melintas disekitar pelabuhan tesebut. Adapun ciri-ciri Terdakwa sama seperti ciri-ciri yang diinformasikan informen, kemudian para saksi penangkap langsung memberhentikan dan menyergap Terdakwa, lalu Saksi I mengatakan “jangan bergerak kami polisi”, kemudian Saksi I menunjukan Surat Printah Tugas dan Geledah, lalu para saksi penangkap melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu yang dibalut dengan 1 (satu) lembar potongan tisu putih ditemukan dari tangan kiri Terdakwa, kemudian para saksi penangkap menemukan 1 (satu) unit handphone Vivo Y18 warna silver dengan kartu SIM Telkomsel No. Telp.: 085362256728 dari dalam kantong celana depan milik Terdakwa dan para saksi penangkap juga mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam Nomor Polisi.: BB 2807 WF (kendaraan yang digunakan oleh Terdakwa pada saat ditangkap). Atas temuan tersebut, kemudian para saksi penangkap membawa Terdakwa beserta seluruh barang bukti ke kantor Kepolisian Resor Nias Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa pada saat para saksi penangkap menginterogasi Terdakwa dengan memperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu yang dibalut dengan 1 (satu) lembar potongan tisu putih tersebut, Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah barang milik Terdakwa yang diperoleh dari Saudara ARNIS DUHA (Daftar Pencarian Saksi/DPS) pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 yang beralamat di Desa Hilisataro Raya Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan;
- Bahwa adapun niat dan tujuan Terdakwa menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan berupa uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang dijual kepada Saksi I SIHOL RIDWAN BUTAR-BUTAR yang menyamar sebagai pembeli;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Dalam Nomor: 24/10075/IL/2025 tanggal 14 Februari 2025 yang ditandatangani oleh NOVA TARULI NAINGGOLAN selaku Pengelola UPC Teluk Dalam menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Gol I jenis shabu-shabu memiliki berat bruto 0,84 (nol koma delapan empat) gram dikurangi berat plastik pembungkus seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram sehingga berat netto adalah 0,83 (nol koma delapan tiga) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 1015/NNF/2025 tanggal 24 Februari 2025 dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,83 (nol koma delapan tiga) gram milik Terdakwa dengan hasil pemeriksaan/kesimpulan yaitu barang bukti yang diperiksa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terhadap barang bukti tersebut setelah diperiksa sisanya dengan berat Netto 0,65 (nol koma enam lima) gram dikembalikan dengan cara sebagai berikut:
- Barang bukti dimasukkan ke dalam tempat semula, lalu dibungkus dengan amplop coklat, diikat dengan benang berwarna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak;
- Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
- Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tidak mempunyai hak dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang, sehingga perbuatan Terdakwa tersebut dilarang oleh undang-undang karena bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------
------- ATAU -------
Kedua
----- Bahwa Terdakwa JOSUA WAU Alias JOSUA pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu lainnya dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Dermaga Baru Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan tepatnya dirumah milik Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, Saksi I SIHOL RIDWAN BUTAR-BUTAR dan Saksi II NAJIB HAFIZ (saksi-saksi penangkap) yang merupakan anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Nias Selatan menerima informasi dari informen terpercaya tentang adanya seseorang yang bernama JOSUA sering memperjualbelikan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu di sekitar Jalan Dermaga Baru Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan dengan dengan ciri-ciri tinggi badan ± 168 cm, berat badan ± 70 kg sedikit gemuk dan memiliki tattoo di kaki sebelah kiri. Atas informasi tersebut, kemudian para saksi penangkap melakukan briefing untuk menentukan cara penangkapan terhadap Terdakwa;
- Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 18.00 WIB, para saksi penangkap langsung pergi menuju lokasi yang dimaksud oleh informan. Sesampainya di lokasi tersebut para saksi penangkap melihat Terdakwa sedang melintas disekitar pelabuhan tesebut. Adapun ciri-ciri Terdakwa sama seperti ciri-ciri yang diinformasikan informen, kemudian para saksi penangkap langsung memberhentikan dan menyergap Terdakwa, lalu Saksi I mengatakan “jangan bergerak kami polisi”, kemudian Saksi I menunjukan Surat Printah Tugas dan Geledah, lalu para saksi penangkap melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu yang dibalut dengan 1 (satu) lembar potongan tisu putih ditemukan dari tangan kiri Terdakwa, kemudian para saksi penangkap menemukan 1 (satu) unit handphone Vivo Y18 warna silver dengan kartu SIM Telkomsel No. Telp.: 085362256728 dari dalam kantong celana depan milik Terdakwa dan para saksi penangkap juga mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam No.Pol.: BB 2807 WF (kendaraan yang digunakan oleh Terdakwa pada saat ditangkap). Atas temuan tersebut, kemudian para saksi penangkap membawa Terdakwa beserta seluruh barang bukti ke kantor Kepolisian Resor Nias Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa pada saat para saksi penangkap menginterogasi Terdakwa dengan memperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu yang dibalut dengan 1 (satu) lembar potongan tisu putih tersebut, Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah barang milik Terdakwa yang diperoleh dari Saudara ARNIS DUHA
(Daftar Pencarian Saksi/DPS) dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 yang beralamat di Desa Hilisataro Raya Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan;
- Bahwa adapun niat dan tujuan Terdakwa menjual Narkotika Gol I bukan tanaman jenis shabu-shabu tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan berupa uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Gol I jenis shabu-shabu seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang dijual kepada Saksi I SIHOL RIDWAN BUTAR-BUTAR yang menyamar sebagai pembeli;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Dalam Nomor: 24/10075/IL/2025 tanggal 14 Februari 2025 yang ditandatangani oleh NOVA TARULI NAINGGOLAN selaku Pengelola UPC Teluk Dalam menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Gol I jenis shabu-shabu memiliki berat bruto 0,84 (nol koma delapan empat) gram dikurangi berat plastik pembungkus seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram sehingga berat netto adalah 0,83 (nol koma delapan tiga) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 1015/NNF/2025 tanggal 24 Februari 2025 dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,83 (nol koma delapan tiga) gram milik Terdakwa dengan hasil pemeriksaan/kesimpulan yaitu barang bukti yang diperiksa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terhadap barang bukti tersebut setelah diperiksa sisanya dengan berat netto 0,65 (nol koma enam lima) gram dikembalikan dengan cara sebagai berikut:
- Barang bukti dimasukkan ke dalam tempat semula, lalu dibungkus dengan amplop coklat, diikat dengan benang berwarna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak;
- Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
- Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I tidak mempunyai hak dan tanpa izin dilarang oleh undang-undang karena bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------- |