Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 22 Jan. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Permohonan Dispensasi Nikah |
Nomor Perkara |
6/Pdt.P/2025/PN Gst |
Tanggal Surat |
Selasa, 21 Jan. 2025 |
Nomor Surat |
|
Pemohon |
No | Nama | 1 | TEMAZARO BAWAMENEWI | 2 | Seniwati Mendrofa |
|
Kuasa Hukum Pemohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Eman Syukur Harefa,SH | TEMAZARO BAWAMENEWI | 2 | Eman Syukur Harefa,SH | Seniwati Mendrofa |
|
Termohon |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan memberikan Ijin ( Dispensasi Nikah ) kepada Anak Perempuan Para Pemohon an. NISCAYA BAWAMENEWI untuk melangsungkan Perkawinan baik secara Hukum adat, agama dan pemerintah dengan OCTHAVIANUS BAENE tersebut.
- Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias setelah Penetapan ini berkekuatan Hukum tetap untuk segera mencatatkan perkawinan anak perempuan Para Pemohon tersebut diatas dikemudian hari kedalam Buku Register yang tersedia untuk itu dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan atas nama Anak Perempuan Para Pemohon An. NISCAYA BAWAMENEWI dengan OCTHAVIANUS BAENE tersebut
- Membebankan kepada Para pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |