| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 14 Okt. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
16/Pdt.G.S/2025/PN Gst |
| Tanggal Surat |
Senin, 13 Okt. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | ANIRDAMAWATI TELAUMBANUA |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Sudaali Waruwu, S.H.,M.H. | ANIRDAMAWATI TELAUMBANUA |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | YUNUS KRISTIAN ZEGA | | 2 | ERIKA SONNIA PUTI LAIA |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
170.000.000,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa semua alat bukti surat yang di ajukan penggugat di depan persidangan sah dan berkekuatan hukum
- Menyatakan sah surat perjanjian dan pembayaran yang di tanda tangani penggugat dan tergugat pada tanggal 4 Juni 2025.
- Menyatakan tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi)
- Menetapkan utang pokok tergugat Rp.150.000.000 (Seratus Lima Puluh juta rupiah) dan dibayar secara kontan dan seketika.
- Menetapkan kerugian penggugat jasa konsultasi hukum dan honor pengacara Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) di bebankan kepada tergugat dan di bayar secara kontan seketika.
- Menayatakan dalam hukum bahwa apabila tergugat tidak melaksanakan pemabayaran utang sesuai surat perjanjian dan pembayaran yang di tanda tangani tanggal 4 Juni 2025, maka atas surat perjanjian jual beli sebidang tanah atas nama ERIKA SONNIA PUTRI LAIA yang merupakan istri dari tergugat yang berlokasi / terletak di Hilizubu Desa Afia Kecamatan Gunungsitoli Utara Kota Gunungsitoli Propinsi Sumatera Utara dengan ukuran: 1.030 meter (seribu tiga puluh meter persegi) dengan berbatas :
- Utara: berbatas dengan tanah milik Usman Din Mendrofa dengan uk …. …..: 103 M
- Selatan: berbatas dengan tanah milik Usman Din Mendrofa dengan ukuran.:103 M
- Timur : berbatas dengan Laut dengan ukuran ………………………………………….: 10 M
- Barat : berbatas dengan jalan Raya Propinsi dengan ukuran …………………….: 10 M. merupakan tanah tersebut sita jaminan
- Menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah ) setiap harinya sejak di keluarkan putusan atas gugatn ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |