Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menetapkan tempat kelahiran Pemohon yang bernama EFAN KASIH PUTRA HAREFA, yakni Lahir di NAMOHALU sebagaimana yang tertulis dalam Surat Ijazah Tanda Tamat Belajar sekolah Dasar (SD) Nomor DN-07 Dd 0271696 Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menghadap Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Utara guna melakukan perbaikan tentang penulisan Tempat Lahir Pemohon di Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Utara diperintahkan untuk memperbaiki kesalahan di Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon tersebut;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.;
|