Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pdt.P/2025/PN Gst EFAN KASIH PUTRA HAREFA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 7/Pdt.P/2025/PN Gst
Tanggal Surat Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EFAN KASIH PUTRA HAREFA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Sofyanus Laoli, S.H.EFAN KASIH PUTRA HAREFA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan tempat kelahiran Pemohon yang bernama EFAN KASIH PUTRA HAREFA, yakni Lahir di NAMOHALU sebagaimana yang tertulis dalam Surat Ijazah Tanda Tamat Belajar sekolah Dasar (SD) Nomor DN-07 Dd 0271696 Pemohon;
  3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menghadap Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Utara guna melakukan perbaikan tentang penulisan Tempat Lahir Pemohon di Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Utara diperintahkan untuk memperbaiki kesalahan di Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon tersebut;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak