| Dakwaan |
- DAKWAAN
KESATU :
Bahwa Temaso Zebua Alias Ama Fitri pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Desa Dahana Tugala Oyo Kec. Alasa Kab. Nias Utara tepatnya di rumah milik Terdakwa Temaso Zebua Alias Ama Fitri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungstoli, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 pukul 00.10 Wib, Saksi Handi Oslandio Nainggolan bersama dengan Saksi Albert Fiskal Mendrofa, Saksi Muhammad Agam Anggara dan Saksi Kriston Hulu yang keempatnya merupakan Tim Sat Resnarkoba Polres Nias mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya Terdakwa Temaso Zebua Alias Ama Fitri yang merupakan residivis kasus narkotika diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Kec. Alasa Kab. Nias Utara, sehingga berdasarkan informasi tersebut, Tim Sat Resnarkoba Polres Nias melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mendatangi rumah Terdakwa.
- Bahwa pada saat Tim Sat Resnarkoba Polres Nias memasuki rumah Terdakwa, adapun Terdakwa sedang bersama dengan seorang laki-laki yang saat itu juga langsung melarikan diri dan berhasil menghindari pengejaran, sehingga pada saat itu Tim Sat Resnarkoba hanya bisa mengamankan Terdakwa;
- Selanjutnya Tim Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket plastik klep transparan berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,78 (Nol koma tujuh delapan) gram;
- 4 (empat) paket plastik klep transparan berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat netto 0,81 (nol koma delapan satu) gram;
- 3 (tiga) buah potongan tisu warna putih;
- 3 (tiga) buah potongan plastik asoy warna biru;
- 2 (dua) buah sekop sabu yang terbuat dari pipet;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y15s warna merah dengan nomor IMEI 1: 869470051400559, IMEI 2: 869470051400542, nomor SIM 0822-5473-4718;
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO A5s warna hitam dengan nomor IMEI 1: 863114047943050, IMEI 2: 863114047943043, nomor SIM 0895-6125-66374;
- Bahwa adapun narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa peroleh dari seseorang yang bernama Beper dengan cara pada hari Kamis tanggal 25 September 2025, Terdakwa dihubungi oleh seorang pembeli yang ingin memesan narkotika jenis sabu seharga Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa kemudian meminta pembeli tersebut agar mentransfer uang pembelian tersebut dan meminta agar pembeli tersebut menunggu dikarenakan stok narkotika jenis sabu masih belum tersedia;
- Selanjutnya pada pukul 20.00 Wib, Terdakwa kemudian menghubungi temannya yakni Beper, untuk memesankan narkotika jenis sabu seharga Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) kepadanya dengan uang pembelian dibayarkan secara tunai. Atas pesanan tersebut, Beper pun membeli narkotika jenis sabu dari temannya yang bernama Goba dan kembali menambahkan pesanan miliknya seharga Rp 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah), dengan total pesanan keseluruhan yakni sebesar Rp 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah). Kemudian pada pukul 23.45 Wib Beper mendatangi rumah Terdakwa untuk membagi narkotika jenis sabu tersebut, sesuai dengan biaya pembelian masing-masing;
- Bahwa setelah Terdakwa dan Beper membagi narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa kemudian membungkus narkotika miliknya menjadi 4 (empat) paket plastik kecil, dengan 3 diantaranya untuk pesanan narkotika sebelumnya seharga Rp 400.000 (empat ratus ribu) dan sisa 1 (satu) paket plastik kecil lainnya adalah milik Terdakwa. Sedangkan, Beper membungkus narkotika miliknya dalam 1 (satu) paket plastik transparan berukuran sedang;
- Bahwa tidak lama kemudian, Terdakwa dan Beper tiba-tiba mendengar suara mobil berhenti di depan rumah. Mendengar hal tersebut Beper langsung berlari menyelamatkan diri, disusul dengan Terdakwa yang tidak lupa membawa lari seluruh narkotika jenis sabu tersebut untuk dibuang dan pada akhirnya, Terdakwa berhasil diamankan, sedangkan Beper berhasil melarikan diri;
- Bahwa Terdakwa menerangkan telah 3 kali melakukan pembelian narkotika jenis sabu tersebut kepada Beper untuk dijual kembali, dengan rincian;
- Pembelian pertama sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah);
- Pembelian kedua sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah);
- Pembelian ketiga sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika, Nomor: 362/10074/IL/2025, tanggal 29 September 2025 bertempat di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Gunungsitoli, diketahui barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klep transparan berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,78 (Nol koma tujuh delapan) gram dan 4 (empat) paket plastik klep transparan berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,81 (nol koma delapan satu) gram, dengan jumlah total keseluruhan berat netto 1,59 (satu koma lima Sembilan) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 6958/NNF/2025, tanggal 10 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Hendri D. Ginting, S.Si., M.Si dan R. Fani Miranda, S.T., M,Si selaku pemeriksa menerangkan telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,78 (Nol koma tujuh delapan) gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,81 (nol koma delapan satu) gram dengan kesimpulan adalah Benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa Temaso Zebua Alias Ama Fitri pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Desa Dahana Tugala Oyo Kec. Alasa Kab. Nias Utara tepatnya di rumah milik Terdakwa Temaso Zebua Alias Ama Fitri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungstoli, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 pukul 00.10 Wib, Saksi Handi Oslandio Nainggolan bersama dengan Saksi Albert Fiskal Mendrofa, Saksi Muhammad Agam Anggara dan Saksi Kriston Hulu yang keempatnya merupakan Tim Sat Resnarkoba Polres Nias mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya Terdakwa Temaso Zebua Alias Ama Fitri yang merupakan residivis kasus narkotika diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Kec. Alasa Kab. Nias Utara, sehingga berdasarkan informasi tersebut, Tim Sat Resnarkoba Polres Nias melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mendatangi rumah Terdakwa.
- Bahwa pada saat Tim Sat Resnarkoba Polres Nias memasuki rumah Terdakwa, adapun Terdakwa sedang bersama dengan seorang laki-laki yang saat itu juga langsung melarikan diri dan berhasil menghindari pengejaran, sehingga pada saat itu Tim Sat Resnarkoba hanya bisa mengamankan Terdakwa;
- Selanjutnya Tim Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket plastik klep transparan berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,78 (Nol koma tujuh delapan) gram;
- 4 (empat) paket plastik klep transparan berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat netto 0,81 (nol koma delapan satu) gram;
- 3 (tiga) buah potongan tisu warna putih;
- 3 (tiga) buah potongan plastik asoy warna biru;
- 2 (dua) buah sekop sabu yang terbuat dari pipet;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y15s warna merah dengan nomor IMEI 1: 869470051400559, IMEI 2: 869470051400542, nomor SIM 0822-5473-4718;
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO A5s warna hitam dengan nomor IMEI 1: 863114047943050, IMEI 2: 863114047943043, nomor SIM 0895-6125-66374;
- Bahwa adapun narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa peroleh dari seseorang yang bernama Beper dengan cara pada hari Kamis tanggal 25 September 2025, Terdakwa dihubungi oleh seorang pembeli yang ingin memesan narkotika jenis sabu seharga Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa kemudian meminta pembeli tersebut agar mentransfer uang pembelian tersebut dan meminta agar pembeli tersebut menunggu dikarenakan stok narkotika jenis sabu masih belum tersedia;
- Selanjutnya pada pukul 20.00 Wib, Terdakwa kemudian menghubungi temannya yakni Beper, untuk memesankan narkotika jenis sabu seharga Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) kepadanya dengan uang pembelian dibayarkan secara tunai. Atas pesanan tersebut, Beper pun membeli narkotika jenis sabu dari temannya yang bernama Goba dan kembali menambahkan pesanan miliknya seharga Rp 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah), dengan total pesanan keseluruhan yakni sebesar Rp 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah). Kemudian pada pukul 23.45 Wib Beper mendatangi rumah Terdakwa untuk membagi narkotika jenis sabu tersebut, sesuai dengan biaya pembelian masing-masing;
- Bahwa setelah Terdakwa dan Beper membagi narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa kemudian membungkus narkotika miliknya menjadi 4 (empat) paket plastik kecil, dengan 3 diantaranya untuk pesanan narkotika sebelumnya seharga Rp 400.000 (empat ratus ribu) dan sisa 1 (satu) paket plastik kecil lainnya adalah milik Terdakwa. Sedangkan, Beper membungkus narkotika miliknya dalam 1 (satu) paket plastik transparan berukuran sedang;
- Bahwa tidak lama kemudian, Terdakwa dan Beper tiba-tiba mendengar suara mobil berhenti di depan rumah. Mendengar hal tersebut Beper langsung berlari menyelamatkan diri, disusul dengan Terdakwa yang tidak lupa membawa lari seluruh narkotika jenis sabu tersebut untuk dibuang dan pada akhirnya, Terdakwa berhasil diamankan, sedangkan Beper berhasil melarikan diri;
- Bahwa Terdakwa menerangkan telah 3 kali melakukan pembelian narkotika jenis sabu tersebut kepada Beper untuk dijual kembali, dengan rincian;
- Pembelian pertama sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah);
- Pembelian kedua sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah);
- Pembelian ketiga sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika, Nomor: 362/10074/IL/2025, tanggal 29 September 2025 bertempat di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Gunungsitoli, diketahui barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klep transparan berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,78 (Nol koma tujuh delapan) gram dan 4 (empat) paket plastik klep transparan berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,81 (nol koma delapan satu) gram, dengan jumlah total keseluruhan berat netto 1,59 (satu koma lima Sembilan) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 6958/NNF/2025, tanggal 10 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Hendri D. Ginting, S.Si., M.Si dan R. Fani Miranda, S.T., M,Si selaku pemeriksa menerangkan telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,78 (Nol koma tujuh delapan) gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,81 (nol koma delapan satu) gram dengan kesimpulan adalah Benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------
|