Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
88/Pdt.G/2025/PN Gst Herman Onekhesi Hia Foolo Lawolo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 88/Pdt.G/2025/PN Gst
Tanggal Surat Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Herman Onekhesi Hia
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Foolo Lawolo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat membayar kerugian yang dialami Penggugat akibat perbuatan Tergugat yang menipu Penggugat sebesar Rp. 313.000.000,-(Tiga Ratus Tiga Belas juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sesaat putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  4. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) per hari atas kelalaiannya melaksanakan isi putusan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkract van gewijsde);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak