Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
78/Pdt.P/2025/PN Gst ROBERTHA MEIWATI GEA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 78/Pdt.P/2025/PN Gst
Tanggal Surat Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ROBERTHA MEIWATI GEA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa pencantuman nama Pemohon dalam ijazah anak Pemohon atas nama HENDRIK GEA, yang tertulis sebagai GEA, ETARIA, merujuk pada satu orang yang sama dengan nama  ROBERTHA MEIWATI GEA;
  3. Memberikan penetapan ini sebagai dasar bagi instansi terkait, termasuk TNI-AD dan instansi pendidikan, untuk menerima dan mengakui bahwa nama ROBERTHA MEIWATI GEA, ETARIA GEA, dan GEA, ETARIA adalah satu orang yang sama:
  4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak