Petitum |
MENGADILI :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam Pendaftaran dan Penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 268/Hiligeho atas nama APRIL DUHA Tahun 2009;
- Menyatan batal demi hukum pendaftaran peralihan hak sebidang tanah yang terletak di Desa Hililaza (dahulu Desa Hiligeho) berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 268/Hiligeho atas nama APRIL DUHA Tahun 2009.
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk Mencoret pendaftaran peralihan hak sebidang tanah yang terletak di Desa Hililaza (dahulu Desa Hiligeho) berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 268/Hiligeho atas nama APRIL DUHA Tahun 2009.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan ini; Atau,
Jika Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli melalui Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
|