| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Derman Eli Laoli, S.H. | YAMANATI ZEBUA | | 2 | Derman Eli Laoli, S.H. | INDAH MEGAWATI NDRURU | | 3 | Derman Eli Laoli, S.H. | WELINUS HALAWA | | 4 | Derman Eli Laoli, S.H. | PETRA MARIA ROSLINDA TELAUMBANUA | | 5 | Derman Eli Laoli, S.H. | YUSTINUS MENDROFA | | 6 | Derman Eli Laoli, S.H. | FIKTORRIANUS HAREFA | | 7 | Derman Eli Laoli, S.H. | KARMAN ZILIWU | | 8 | Derman Eli Laoli, S.H. | SINUFA ZAMASI |
|
| Petitum |
Petitum
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, dan Tergugat VIII adalah Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 1365 KUH Perdata.
- Membatalkan Berita Acara Pengangkatan Tergugat VIII pada tanggal 6 September 2024 dengan segala akibat hukumnya.
- Manyatakan semua rapat-rapat, rekomendasi dan keputusan yang dilaksanakan dan diterbitkan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII bersama dengan Tergugat VIII adalah batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, dan Tergugat VIII untuk membayar secara tanggung renteng kerugian yang dialami oleh KSP3 Nias secara tunai, berupa : a. Kerugian Materil sebesar Rp. 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah), dan b. Kerugian immateril sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua Miliar rupiah). Dengan total seluruhnya, sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, dan Tergugat VIII untuk membayar biaya perkara a quo;
atau
Apabila Y.M. Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sitoli Cq. Y.M. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo di Pengadilan Negeri Gunung Sitoli berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |