Berdasarkan argumentasi dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang memeriksa dan mengadili perkara A quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
Menyatakan menerima Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana Pasal 466 KUHP TERMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan tidak sah segala surat penetapan tersangka Nomor : B/383/II/RES.16/2026/RESKRIM tanggal 09 februari 2026 yang dikeluarkan oleh Termohon dan tindakan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan segala proses penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang Terhormat Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |