Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2025/PN Gst Desman Mendrofa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2025/PN Gst
Tanggal Surat Jumat, 17 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Desman Mendrofa
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki atau mengubah penulisan Nama Anak Pemohon yang tertulis dalam Akta Kelahiran Anak Pemohon dengan Nomor : 1278-LU-06122013-0021 tertanggal 06 Desember 2013 dan Kartu Keluarga Pemohon dengan Nomor: 1278010110130006 tertanggal 14 Agustus 2020, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli tertulis nama anak Pemohon DESNI ANGELA PUSPINTA NINGSIH MENDROFA diubah menjadi VANESIA LAURA MENDROFA yang disesuaikan dengan sebagaimana yang tertulis pada Akta Baptisan Anak dengan Nomor: 007/GNKPI/J-DEN/2014 tertanggal 16 Februari 2014, yang diterbitkan oleh Gereja Jemaat GNKP-Indonesia Denninger;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada dinas pelaksana dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli, setelah menerima Salinan putusan penetapan ini untuk dapat mencatatkan perubahan nama Anak Pemohon tersebut pada buku register yang sedang berjalandan yang diperuntukkan untuk itu guna menerbitkan dan mengeluarkan Akta Kelahiran Anak Pemohon dan Kartu Keluarga Pemohon yang baru dengan menuliskan nama anak Pemohon yang sebenarnya VANESIA LAURA MENDROFA;
  4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak