Petitum |
Primer
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor : 09/2022 tanggal 28 September 2022 yang diperbuat oleh SOLI MEGAWATI HALAWA, S.H.,M.Kn, PPAT Kota Gunungsitoli tentang peralihan hak atas objek perkara, berdasarkan pemecahan Sertipikat Hak Milik Nomor : 00178/Desa Ononamolo I Lot, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli atas nama Pemegang Hak Milik MUHAMMAD ALI AKBAR ZEBUA (Tergugat I), menjadi Sertipikat Hak Milik Nomor : 00437/Desa Ononamolo I Lot, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli atas nama Pemegang Hak Milik EDIZARO WARUWU (Tergugat IV), serta menjadi Sertipikat Hak Milik Nomor : 00436/Desa Ononamolo I Lot, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli atas nama Pemegang Hak Milik MUHAMMAD ALI AKBAR ZEBUA (Tergugat I), tidak berkekuatan hukum dan tidak sah sebagai bukti hak atas objek perkara dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor : 106/2024 tanggal 30 Juni 2024 yang diperbuat oleh SYNODIA EUNICE TELAUMBANUA, S.H, PPAT Kabupaten Nias tentang peralihak hak sebagian dari Sertipikat Hak Milik Nomor : 00436/Desa Ononamolo I Lot, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli atas nama Pemegang Hak Milik MUHAMMAD ALI AKBAR ZEBUA (Tergugat I), menjadi Sertipikat Hak Milik Nomor : 00522/Desa Ononamolo I Lot, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli atas nama Pemegang Hak Milik APERIAMAN GEA (Tergugat V ), tidak berkekuatan hukum dan tidak sah sebagai bukti hak atas objek perkara dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan pencatatan Turut Tergugat VI ( kepala kantor pertanahan kabupaten nias ) tentang Sertipikat Hak Milik Nomor : 00436/Desa Ononamolo I Lot, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli atas nama Pemegang Hak Milik MUHAMMAD ALI AKBAR ZEBUA (Tergugat I), dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 00437/Desa Ononamolo I Lot, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli atas nama Pemegang Hak Milik EDIZARO WARUWU (Tergugat IV), serta Sertipikat Hak Milik Nomor : 00522/Desa Ononamolo I Lot, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli atas nama Pemegang Hak Milik APERIAMAN GEA (Tergugat V), cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan pencatatan Turut Tergugat VI ( kepala kantor pertanahan kabupaten nias ) tentang Sertipikat Hak Milik Nomor : 00180/Desa Ononamolo I Lot, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli atas nama Pemegang Hak Milik MARSALIM ZEBUA (Tergugat II), cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan perolehan hak atas tanah objek perkara milik keluarga besar keturunan Alm. PAULINUS ZEBUA khususnya cucu-cucu dari Alm. HERMAN ZEBUA Alias AMA YAMO yang berada di Dusun 1 Desa Ononamolo I Lot, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli yang telah tercatat berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 09/2022 tanggal 28 September 2022 yang diperbuat oleh SOLI MEGAWATI HALAWA, S.H.,M.Kn, PPAT Kota Gunungsitoli tentang peralihan hak atas objek perkara, berdasarkan pemecahan Sertipikat Hak Milik Nomor : 00178/Desa Ononamolo I Lot, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli atas nama Pemegang Hak Milik MUHAMMAD ALI AKBAR ZEBUA (Tergugat I), menjadi Sertipikat Hak Milik Nomor : 00437/Desa Ononamolo I Lot, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli atas nama Pemegang Hak Milik EDIZARO WARUWU (Tergugat IV), serta menjadi Sertipikat Hak Milik Nomor : 00436/Desa Ononamolo I Lot, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli atas nama Pemegang Hak Milik MUHAMMAD ALI AKBAR ZEBUA (Tergugat I), serta berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 106/2024 tanggal 30 Juni 2024 yang diperbuat oleh SYNODIA EUNICE TELAUMBANUA, S.H, PPAT Kabupaten Nias tentang peralihak hak sebagian dari Sertipikat Hak Milik Nomor : 00436/Desa Ononamolo I Lot, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli atas nama Pemegang Hak Milik MUHAMMAD ALI AKBAR ZEBUA (Tergugat I), menjadi Sertipikat Hak Milik Nomor : 00522/Desa Ononamolo I Lot, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli atas nama Pemegang Hak Milik APERIAMAN GEA (Tergugat V), serta Sertipikat Hak Milik Nomor : 00180/Desa Ononamolo I Lot, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli atas nama Pemegang Hak Milik MARSALIM ZEBUA (Tergugat II), cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat V dan pihak lain yang memperoleh hak atas tanah milik keluarga besar keturunan Alm. PAULINUS ZEBUA khususnya cucu-cucu dari Alm. HERMAN ZEBUA Alias AMA YAMO, dengan identitas sebagai berikut : - IMMANUEL ZEBUA Alias AMA JECO berlamat di Dusun III, Desa Ononamolo I Lot, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli; - RADIUS ZEBUA Alias AMA FLOREN beralamat di Dusun III, Desa Ononamolo I Lot Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli;- IR. FULIARO ABIDIN ZEBUA, beralamat di Harapan Indah 2 Cluster Ifolia 2 Blk. HY18/02 RT. 01 RW. 02 Desa Pusaka Rakyat Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat in casu sebagai Penggugat; - YOSEPH DESIAWAN ZEBUA Alias AMA LONA berlamat di Dusun I Desa Ononamolo I Lot, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli; - HANS CAHYADI ZEBUA Alias AMA OSWAL berlamat di Dusn I, Desa Ononamolo I Lot, Kecamatan Gunugsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli; - RAYMOND ZEBUA berlamat di Dusun I, Desa Ononamolo I Lot, Kecamatan Gunugsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli ; - KAY SAN ZEBUA berlamat di Dusun I, Desa Ononamolo I Lot, Kecamatan Guningsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli ; yang berada di Dusun 1 Desa Ononamolo I Lot, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli untuk menyerahkan kepada Penggugat yaitu tanah serta bangunan objek perkara beserta segala sesuatu diatasnya, dalam keadaan baik dan keadaan kosong dari barang-barang Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat V dan pihak lain serta tanpa halangan dan syarat apapun juga, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian;
- dst...
|