| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga serta berkekuatan hukum Perjanjian Pinjaman No: 010/256/KSP.AJC/IV/2019 tertanggal 30 April 2019;
- Menyatakan sah dan berharga serta berkekuatan hukum surat Pengikatan Agunan No: 010/257/KSP.AJC/IV/2019 tertanggal 30 April 2019;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II merupakan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar hutang kepada Penggugat sampai pada bulan Januari 2025 yang perinciannya sebagai berikut: - Sisa Pokok Pinjaman Rp. 13.959.440,- (tiga belas juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh rupiah); - Jasa Pinjaman Pinjaman Rp. 17.961.744,- (tujuh belas juta sembilan ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah); - Jasa Tunggakan (denda) Rp. 16.183.773,- (enam belas juta seratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah); Sehingga jumlah keseluruhan kerugian Penggugat yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat yaitu Rp 48.104.956,- (empat puluh delapan juta seratus empat ribu sembilan ratus lima puluh enam rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan dalam perkara a quo atas sebidang tanah yang telah memiliki Surat Keterangan Kepemilikan Tanah atas nama Agustinus Serius Gulo/Tergugat II/Suami Tergugat I yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sisarahili I Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat Nomor :470/73/Sis-I tertanggal 25 Februari 2019;
- Menyatakan secara hukum Penggugat berhak untuk menjual Agunan berupa sebidang tanah yang telah memiliki Surat Keterangan Kepemilikan Tanah atas nama Agustinus Serius Gulo/Tergugat II/Suami Tergugat I yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sisarahili I Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat Nomor :470/73/Sis-I tertanggal 25 Februari 2019;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- ( satu juta rupiah) setiap hari, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawan (verzet), atau keberatan;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo:
Atau : Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |