Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.B/2026/PN Gst 1.SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2.NICHOLAS ALBERTUS LAKSAMANA SIMANJUNTAK, S.H
3.WINI TALENTA HAREFA, S.H.
DANIEL TRISMAN ZEBUA Alias DANIEL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 2/Pid.B/2026/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 86 /L.2.22/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2NICHOLAS ALBERTUS LAKSAMANA SIMANJUNTAK, S.H
3WINI TALENTA HAREFA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANIEL TRISMAN ZEBUA Alias DANIEL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa DANIEL TRISMAN ZEBUA Alias DANIELpada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di Jl. Fondrako Desa Hilina’a Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya dihalaman rumah terdakwa atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, yang dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum” kepada Saksi Korban IMMANUEL ZEBUA Alias AMA KOKO, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada pokok dakwaan, Saksi Korban IMMANUEL ZEBUA Alias AMA KOKO bersama dengan dua orang laki-laki mendatangi halaman rumah terdakwa untuk melakukan pengukuran tanah, kemudian melihat hal tersebut terdakwa menegur saksi korban namun berujung pada terjadinya perdebatan yang membuat suasana menjadi tidak kondusif hingga akhirnya terdakwa melontarkan kata-kata kasar kepada saksi korban dengan kalimat: babi kau”; “korupsi ya’ugö ba BRR (kamu korupsi dalam proyek BRR)”; “owöhö’ö ya’ö? (kau gila ya?)”; “ya’ugö zimanga zitenga gölöu (kau makan yang bukan hak mu), tidak halal, haram itu semua”, sambil sesekali mendorong tubuh saksi korban;
  • Bahwa kejadian berdurasi 14 menit 29 detik tersebut direkam oleh terdakwa menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Tecno Spark Go1 miliknya dan diunggah pada akun facebook dengan nama Danyl Trys Zhee yang merupakan akun media sosial milik terdakwa, juga ditambah dengan kalimat deskripsi (caption): “Yae niha zagambö-ambö ba danö. I’klaim zitenga danö nias ba tahun baru. Naso zokenal mi ae khönia. Ama zokhö tanö zotanö. (Ini orang yang selalu merasa kekurangan/haus soal tanah, dia mengklaim tanah yang bukan miliknya pada saat tahun baru. Bila ada yang kenal, datanglah kepadanya, tuan pemilik tanah kepunyaan orang lain)”;
  • Bahwa keesokan harinya terdakwa juga mengirim pesan Whatsapp di grup ZEBUA GROUP for INDONESIA dengan menuliskan:

Mohon maaf kepada orang tuaku, Abang2ku di Group Mado Zebua ini. Izin jika postingan video yg saya sebar tidak berkenan. Tindakan yg dilakukan nya sudah kelewat batas. tindakan Penyerobotan, Perampasan Tanah Hak kami yg sudah bersertifikat Sah dan diakui oleh Negara jadi ini utk pembelajaran Dan banyak lagi korban yang dilakukan orang ini kepada yang lain. Tuan tanah tpi kebanyakan tanah miliknya Haram hasil Perampasan milik orang lain.

Khöndra Talifusö Nia yai, khö tana Nono Nia ilau permainan spekulasi jika ada Tanah warisan juga. Ifake göi da’ö. Ya Mube khönia wanandraigö lowalangi ba Nilau Nia ba niha zifahatö khönia. Terlebih-lebih ba Danöma. Dia Datang tiba2 mengukur Tanah kami yang sudah bersertifikat Sah. Bukan warisan yang katanya dia Punya, dia yang beli tanah yang kami tempati sekarang. Lucu. Yamube khönia wanandraigö lowalangi wesa banilau Nia khöma ba Tahun baru da’a. (terhadap saudaranya pun, terhadap keponakannya pun, dia melakukan permainan spekulasi, jika ada tanah warisan juga dia serobot itu. Kiranya dia mendapat cobaan dari Tuhan atas perbuatannya terhadap saudara-saudaranya. Terlebih-lebih atas tanah kami. Dia datang tiba-tiba mengukur tanah kami yang sudah bersertifikat Sah. Bukan warisan yang katanya dia punya, dia yang beli tanah yang kami tempati sekarang. Lucu. Semoga dia mendapatkan cobaan dari Tuhan atas perbuatannya terhadap kami pada saat tahun baru ini.)”

  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban merasa malu dan terhina karena para penonton dari rekaman video yang diposting maupun anggota grup yang membaca pesan dari terdakwa tersebut bisa berkeyakinan bahwa apa yang disampaikan oleh terdakwa adalah sesuatu hal yang benar dan dapat membuat citra saksi korban menjadi buruk.

 

---------Perbuatan Terdakwa DANIEL TRISMAN ZEBUA Alias DANIEL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

---------Bahwa Terdakwa DANIEL TRISMAN ZEBUA Alias DANIEL pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di Jl. Fondrako Desa Hilina’a Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya dihalaman rumah terdakwa atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum” kepada Saksi Korban IMMANUEL ZEBUA Alias AMA KOKO, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada pokok dakwaan, Saksi Korban IMMANUEL ZEBUA Alias AMA KOKO bersama dengan dua orang laki-laki mendatangi halaman rumah terdakwa untuk melakukan pengukuran tanah, kemudian melihat hal tersebut terdakwa menegur saksi korban namun berujung pada terjadinya perdebatan hingga suasana menjadi tidak kondusif yang membuat terdakwa melontarkan kata-kata kasar kepada saksi korban seperti: babi kau”; “korupsi ya’ugö ba BRR (kamu korupsi dalam proyek BRR)”; “owöhö’ö ya’ö? (kau gila ya?)”; “ya’ugö zimanga zitenga gölöu (kau makan yang bukan hak mu), tidak halal, haram itu semua”, sambil sesekali mendorong tubuh saksi korban;
  • Bahwa selain itu terdakwa juga mengata-ngatai saksi korban dengan kalimat: “Yae niha zagambö-ambö ba danö. I’klaim zitenga danö nias ba tahun baru. Naso zokenal mi ae khönia. Ama zokhö tanö zotanö. (Ini orang yang selalu merasa kekurangan/haus soal tanah, dia mengklaim tanah yang bukan miliknya pada saat tahun baru. Bila ada yang kenal, datanglah kepadanya, tuan pemilik tanah kepunyaan orang lain)”, dan keesokan harinya terdakwa juga mengirim pesan Whatsapp di grup ZEBUA GROUP for INDONESIA dengan menuliskan:

Mohon maaf kepada orang tuaku, Abang2ku di Group Mado Zebua ini. Izin jika postingan video yg saya sebar tidak berkenan. Tindakan yg dilakukan nya sudah kelewat batas. tindakan Penyerobotan, Perampasan Tanah Hak kami yg sudah bersertifikat Sah dan diakui oleh Negara jadi ini utk pembelajaran Dan banyak lagi korban yang dilakukan orang ini kepada yang lain. Tuan tanah tpi kebanyakan tanah miliknya Haram hasil Perampasan milik orang lain.

Khöndra Talifusö Nia yai, khö tana Nono Nia ilau permainan spekulasi jika ada Tanah warisan juga. Ifake göi da’ö. Ya Mube khönia wanandraigö lowalangi ba Nilau Nia ba niha zifahatö khönia. Terlebih-lebih ba Danöma. Dia Datang tiba2 mengukur Tanah kami yang sudah bersertifikat Sah. Bukan warisan yang katanya dia Punya, dia yang beli tanah yang kami tempati sekarang. Lucu. Yamube khönia wanandraigö lowalangi wesa banilau Nia khöma ba Tahun baru da’a. (terhadap saudaranya pun, terhadap keponakannya pun, dia melakukan permainan spekulasi, jika ada tanah warisan juga dia serobot itu. Kiranya dia mendapat cobaan dari Tuhan atas perbuatannya terhadap saudara-saudaranya. Terlebih-lebih atas tanah kami. Dia datang tiba-tiba mengukur tanah kami yang sudah bersertifikat Sah. Bukan warisan yang katanya dia punya, dia yang beli tanah yang kami tempati sekarang. Lucu. Semoga dia mendapatkan cobaan dari Tuhan atas perbuatannya terhadap kami pada saat tahun baru ini.)”

  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban merasa terhina dan dipermalukan didepan banyak orang yang ada disitu maupun yang mengetahui kejadian tersebut.

 

---------Perbuatan Terdakwa DANIEL TRISMAN ZEBUA Alias DANIEL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya