Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus/2025/PN Gst 1.Novanema Duha, S.H, M.H
2.Arjuna Simanullang, S.H
FAOZIDUHU WAU Alias ZIDU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 37/Pid.Sus/2025/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-927/L.2.30/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Novanema Duha, S.H, M.H
2Arjuna Simanullang, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAOZIDUHU WAU Alias ZIDU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Perta­ma

----- Bahwa Terdakwa FAOZIDUHU WAU Alias ZIDU pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu lainnya dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Baloho Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan tepatnya dirumah milik Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan Ibukan tanaman jenis shabu-shabu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, Saksi I ALLAN WIRA KARYA MADULAI PUTRA LAIA dan Saksi II PERDAMAIAN GIAWA (saksi-saksi penangkap) yang merupakan anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Nias Selatan menerima informasi dari informan terpercaya tentang adanya seseorang yang bernama ZIDU sering memperjualbelikan Narkotika Golongan I jenis shabu di Jalan Baloho Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara dengan ciri-ciri badan sedikit pendek dan gemuk, tinggi ± 155 cm, rambut pendek. Atas informasi tersebut, kemudian para saksi penangkap melakukan briefing untuk menentukan cara penangkapan terhadap Terdakwa dengan menggunakan teknik undercover buy (pembelian terselubung) berdasarkan Surat Perintah Tugas dengan Nomor: Sprin-Gas/6/II/Res.4.2/2025/Resnarkoba tanggal 08 Februari 2025 yang ditandatangani oleh ADY SUSANTO PARLINDUNGAN GARI, S.H., selaku Kasat Resnarkoba Kepolisian Resor Nias Selatan;
  • Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 17.00 WIB, para saksi penangkap langsung pergi menuju lokasi yang dimaksud oleh informan. Sesampainya di lokasi tersebut, para saksi penangkap melihat Terdakwa sedang berada di depan rumahnya yang merupakan tempat Terdakwa memperjualbelikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu. Adapun ciri-ciri Terdakwa yang dimaksud sama dengan ciri-ciri yang telah disampaikan oleh informan. Setelah itu, Saksi I melakukan penyamaran dengan menyamar sebagai pembeli sedangkan Saksi II bersembunyi tidak jauh dari rumah Terdakwa tersebut, kemudian Saksi I datang menghampiri Terdakwa di depan rumahnya tersebut sambil berkata, “BANG SAYA MAU BELANJA NARKOTIKA”, lalu Terdakwa menjawab “MAU BELANJA BERAPA BANG?”, Saksi I mengatakan “MAU BELANJA Rp.200.000,- (DUA RATUS RIBU RUPIAH), selanjutnya Saksi I menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- kepada Terdakwa dan setelah Terdakwa menerima uang tersebut, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi I “TUNGGU DIDEPAN INI IA BANG…BIAR KUAMBIL BARANG NARKOTIKANYA”, lalu Saksi I menjawab “OK BANG”. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam kamarnya untuk mengambil 1 (satu) paket Narkotika Gol I jenis shabu-shabu sesuai pesanan dari Saksi I tersebut, lalu pada saat Terdakwa keluar dari rumah dan menyerahkan Narkotika Gol I jenis shabu-shabu tersebut kepada Saksi I, tiba-tiba Saksi I langsung menyergap Terdakwa dan mengatakan “JANGAN BERGERAK, SAYA POLISI”, kemudian Saksi II yang tidak jauh dari lokasi tersebut datang untuk membantu melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, lalu para saksi penangkap memperlihatkan surat perintah tugas dan geledah, kemudian para saksi penangkap mengamankan 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Gol I jenis shabu-shabu yang dibalut 1 (satu) lembar potongan kertas timah rokok yang ditemukan dari tangan Terdakwa pada saat Terdakwa menyerahkan Narkotika kepada Saksi I yang menyamar sebagai pembeli, kemudian para saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap rumah milik Terdakwa dan pada saat melakukan penggeledahan kamar milik Terdakwa, para saksi penangkap menemukan 2 (dua) bungkus plastik klip bening kecil dan 2 (dua) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Gol I jenis shabu-shabu yang dibalut 1 (satu) lembar potongan tisu putih dan 1 (satu) unit handphone Redmi 5 Plus warna silver dengan kartu SIM Telkomsel dengan No. Telp.: 082167768141, 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang ditemukan diatas meja di dalam kamar milik Terdakwa tersebut. Atas temuan tersebut, kemudian para saksi penangkap membawa Terdakwa beserta seluruh barang bukti ke kantor Kepolisian Resor Nias Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa pada saat para saksi penangkap menginterogasi Terdakwa dengan memperlihatkan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening kecil dan 3 (tiga) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras narkotika Gol I jenis shabu-shabu tersebut, Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah barang milik Terdakwa yang diperoleh dari seorang bandar melalui Saudara TEDO FA’ANA (Daftar Pencarian Saksi/DPS) tepatnya di Desa Bawolahusa Kecamatan Mazino Kabupaten Nias Selatan;
  • Bahwa adapun niat dan tujuan Terdakwa sebagai perantara jualbeli Narkotika Gol I bukan tanaman jenis shabu-shabu tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan berupa uang yang akan digunakan untuk membeli rokok;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Dalam Nomor: 18/10075/IL/2025 tanggal 10 Februari 2025 yang ditandatangani oleh NOVA TARULI NAINGGOLAN selaku Pengelola UPC Teluk Dalam menyatakan bahwa 2 (dua) bungkus plastik klip bening kecil dan 3 (tiga) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu dengan berat bruto 2,87 (dua koma delapan tujuh) gram dikurangi berat plastik pembungkus seberat 0,49 (nol koma empat sembilan) gram sehingga berat netto adalah 2,38 (dua koma tiga delapan) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 937/NNF/2025 tanggal 18 Februari 2025 dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap barang bukti 5 (lima) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 2,38 (dua koma tiga delapan) gram milik Terdakwa dengan hasil pemeriksaan/kesimpulan yaitu barang bukti yang diperiksa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terhadap barang bukti tersebut setelah diperiksa sisanya dengan berat netto 2,16 (dua koma satu enam) gram dikembalikan dengan cara sebagai berikut:
  1. Barang bukti dimasukkan ke dalam tempat semula, lalu dibungkus dengan amplop coklat, diikat dengan benang berwarna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak;
  2. Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
  • Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tidak mempunyai hak dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang, sehingga perbuatan Terdakwa tersebut dilarang oleh undang-undang karena bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------

------- ATAU -------

Kedua

----- Bahwa Terdakwa FAOZIDUHU WAU Alias ZIDU pada pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu lainnya dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Baloho Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan tepatnya dirumah milik Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanjenis shabu-shabu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, Saksi I ALLAN WIRA KARYA MADULAI PUTRA LAIA dan Saksi II PERDAMAIAN GIAWA (saksi-saksi penangkap) yang merupakan anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Nias Selatan menerima informasi dari informan terpercaya tentang adanya seseorang yang bernama ZIDU sering memperjualbelikan Narkotika Golongan I jenis shabu di Jalan Baloho Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara dengan ciri-ciri badan sedikit pendek dan gemuk, tinggi ± 155 cm, rambut pendek. Atas informasi tersebut. Atas informasi tersebut, kemudian para saksi penangkap melakukan briefing untuk menentukan cara penangkapan terhadap Terdakwa
  • Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 17.00 WIB, para saksi penangkap langsung pergi menuju lokasi yang dimaksud oleh informan. Sesampainya di lokasi tersebut, para saksi penangkap melihat Terdakwa sedang berada di depan rumahnya sebagaimana ciri-ciri Terdakwa yang dimaksud sama dengan ciri-ciri yang telah disampaikan oleh informan. Setelah itu, para saksi penangkap langsung datang menghampiri Terdakwa dan melakukan penyergapan terhadap Terdakwa sambil menunjukkan surat perintah tugas dan penggeledahan, kemudian para saksi penangkap melakukan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa dan para saksi penangkap menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Gol I jenis shabu-shabu yang dibalut 1 (satu) lembar potongan kertas timah rokok yang ditemukan dari tangan Terdakwa, kemudian para saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap rumah milik Terdakwa dan para saksi penangkap menemukan 2 (dua) bungkus plastik klip bening kecil dan 2 (dua) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Gol I jenis shabu-shabu yang dibalut 1 (satu) lembar potongan tisu putih dan 1 (satu) unit handphone Redmi 5 Plus warna silver dengan kartu SIM Telkomsel dengan No. Telp. 082167768141, 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang ditemukan diatas meja di dalam kamar milik Terdakwa tersebut. Atas temuan tersebut, kemudian para saksi penangkap membawa Terdakwa beserta seluruh barang bukti ke kantor Kepolisian Resor Nias Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa pada saat para saksi penangkap menginterogasi Terdakwa dengan memperlihatkan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening kecil dan 3 (tiga) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras narkotika Gol I jenis shabu-shabu tersebut, Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah barang milik Terdakwa yang diperoleh dari seorang bandar melalui Saudara TEDO FA’ANA (Daftar Pencarian Saksi/DPS) tepatnya di Desa Bawolahusa Kecamatan Mazino Kabupaten Nias Selatan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Dalam Nomor: 18/10075/IL/2025 tanggal 10 Februari 2025 yang ditandatangani oleh NOVA TARULI NAINGGOLAN selaku Pengelola UPC Teluk Dalam menyatakan bahwa 2 (dua) bungkus plastik klip bening kecil dan 3 (tiga) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu dengan berat bruto 2,87 (dua koma delapan tujuh) gram dikurangi berat plastik pembungkus seberat 0,49 (nol koma empat sembilan) gram sehingga berat netto adalah 2,38 (dua koma tiga delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 937/NNF/2025 tanggal 18 Februari 2025 dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap barang bukti 5 (lima) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 2,38 (dua koma tiga delapan) gram milik Terdakwa dengan hasil pemeriksaan/kesimpulan yaitu barang bukti yang diperiksa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terhadap barang bukti tersebut setelah diperiksa sisanya dengan berat netto 2,16 (dua koma satu enam) gram dikembalikan dengan cara sebagai berikut:
  1. Barang bukti dimasukkan ke dalam tempat semula, lalu dibungkus dengan amplop coklat, diikat dengan benang berwarna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak;
  2. Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
  • Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I tidak mempunyai hak dan tanpa izin dilarang oleh undang-undang karena bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya