Dakwaan |
PRIMAIR :
------ Bahwa Terdakwa I TRI SUSANTOBERITAWAN ZEBUA Alias WAWAN, bersama-sama dengan Terdakwa II AROZATO GEA Alias GATO dan Terdakwa III AGUSTINUS HIA Alias TINU Alias AMA CIKA pada hari Selasa Tanggal 05 November 2024 sekitar pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Pattimura Desa Mudik Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di Hotel Binaka II atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------
- Bermula pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 Sekira pukul 03.00 Wib, Sdr. Soniaman Mendrofa Alias Ama Carlin yang merupakan ketua Organisasi Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya mengajak anggota GRIB Jaya diantaranya Terdakwa I TRI SUSANTOBERITAWAN ZEBUA Alias WAWAN, Terdakwa II AROZATO GEA Alias GATO, Terdakwa III AGUSTINUS HIA Alias TINU Alias AMA CIKA, Sdr. Sankris Harefa, Sdr. Liberman Larosa, Sdr. Muhammad Yusuf Tel Alias Ama Tiara, Sdr. Hezkiel Harefa Alias Sama Vivin, Sdr. Safrizal Harahap dan Sdr. Nova Nolo Telaumbanua datang kelokasi Hotel Binaka II untuk melakukan penertiban atau sweeping tanpa izin dan wewenang, selanjutnya Sdr. Soniaman Mendrofa Alias Ama Carlin menyuruh Terdakwa I TRI SUSANTOBERITAWAN ZEBUA Alias WAWAN, Terdakwa II AROZATO GEA Alias GATO, Terdakwa III AGUSTINUS HIA Alias TINU Alias AMA CIKA untuk menemui pemilik atau penggungjawab tempat hiburan Binaka II tersebut dan menyampaikan untuk segera menutup kegiatan hiburan tersebut serta menyuruh agar seluruh pengunjung segera meninggalkan lokasi tersebut, yang mana pada saat itu Sdr. Soniaman Mendrofa Alias Ama Carlin bersama dengan beberapa anggota organisasi lainnya menunggu di ruang tunggu Hotel Binaka II tersebut.
- Selanjutnya Terdakwa I TRI SUSANTOBERITAWAN ZEBUA Alias WAWAN, Terdakwa II AROZATO GEA Alias GATO, Terdakwa III AGUSTINUS HIA Alias TINU Alias AMA CIKA langsung masuk kedalam room KTV P2 hotel Binaka II tersebut menemui Saksi Imanuel Zega Alias Iman dan menyuruh Saksi Imanuel Zega Alias Iman untuk berbicara kepada Sdr. Soniaman Mendrofa Alias Ama Carlin, setelah bertemu Sdr. Soniaman Mendrofa Alias Sama Carlin langsung mengatakan kepada Saksi Imanuel Zega Alias Iman “Kalian Kasi Keluar tamu itu didalam atau kami yang mengeluarkan” dengan nada marah selanjutnya Saksi Imanuel Zega Alias Iman langsung pergi dan masuk kedalam room KTV P2 tersebut dan menyuruh para pengunjung untuk segera meninggalkan lokasi tersebut.
- Kemudian, seluruh pengunjung yang berada dilokasi tersebut pergi meninggalkan lokasi tersebut, namun salah satu pengunjung yang pergi dan masih berada diparkiran hotel Binaka II tersebut yaitu Saksi Yenditina Laia Alias Fany kembali lagi ke room KTV P2 tersebut untuk mengambil barangbarangnya yang ketinggalan, tiba-tiba Terdakwa I TRI SUSANTOBERITAWAN ZEBUA Alias WAWAN langsung mendorong lengan sebelah kiri Saksi Korban Yenditina Laia dengan keras sambil mengatakan “jangan ikut campur, kamu mau kemana”? Namun Saksi Yenditina Laia Alias Fany mengatakan “Aku mengambil barangku di dalam” yang mana pada saat itu Terdakwa I TRI SUSANTOBERITAWAN ZEBUA Alias WAWAN tidak merespon dan membiarkan Saksi Yenditina Laia Alias Fany sehingga Saksi Korban Yenditina Laia juga tidak memperdulikan dan langsung masuk kedalam room KTV P2 namun pada saat itu Terdakwa II AROZATO GEA Alias GATO langsung memarahi Saksi Yenditina Laia Alias Fany sambil menghunjuk muka Saksi Yenditina namun Saksi Yenditina Laia Alias Fany pada saat itu tidak terima dan mengatakan kepada Terdakwa II AROZATO GEA Alias GATO "jangan soksokan kamu” sambil menghunjuk muka Terdakwa II AROZATO GEA Alias GATO dan pada saat itu Terdakwa II AROZATO GEA Alias GATO marah serta langsung memukul tangan kanan Saksi Yenditina Laia Alias Fany menggunakan tangan sebelah kirinya sambil menarik kearah bawah dengan kuat dan pada itu Saksi Yenditina Laia Alias Fany tidak memperdulikan dan tetap masuk kedalam room KTV P2 untuk mengambil barangnya namun pada Saat itu Terdakwa II AROZATO GEA Alias GATO kembali mendorong dada sebelah kiri Saksi Yenditina Laia Alias Fany menggunakan tangan sebelah kirinya kemudian Saksi Yenditina Laia Alias Fany mencoba menangkis tangan Terdakwa II AROZATO GEA Alias GATO namun saat itu kuku Terdakwa II AROZATO GEA Alias GATO mengenai tangan Saksi Yenditina Laia Alias Fany, kemudian tangan sebelah kanan Terdakwa II AROZATO GEA Alias GATO menampar bibir Saksi Yenditina Laia.
- Selanjutnya datang Terdakwa III AGUSTINUS HIA Alias TINU Alias AMA CIKA dari belakang Terdakwa II AROZATO GEA Alias GATO kemudian mencampakkan kursi kearah Saksi Yenditina Laia Alias Fany namun tidak mengenai Saksi Yenditina yang mana pada saat itu Terdakwa III AGUSTINUS HIA Alias TINU Alias AMA CIKA hendak kembali memukul Saksi Yenditina Laia Alias Fany namun ditahan oleh Sdr. Sankris yang sedang berada dilokasi pada saat itu.
- Bahwa pada saat itu juga Saksi Arnoldus Aldiaman Bate’e Alias Arnold yang merupakan Karyawan Hotel Binaka II tersebut sedang memvideokan Terdakwa I TRI SUSANTOBERITAWAN ZEBUA Alias WAWAN, Terdakwa II AROZATO GEA Alias GATO, Terdakwa III AGUSTINUS HIA Alias TINU Alias AMA CIKA, tibatiba Terdakwa II AROZATO GEA Alias GATO marah dan mendekati Saksi Arnoldus Aldiaman Bate’e Alias Arnold lalu memukul leher belakang sambil menarik kearah baju belakang.
- Bahwa setelah Terdakwa I TRI SUSANTOBERITAWAN ZEBUA Alias WAWAN, Terdakwa II AROZATO GEA Alias GATO, Terdakwa III AGUSTINUS HIA Alias TINU Alias AMA CIKA memukul dan mengganggu ketentraman Saksi Yenditina Laia Alias Fany dan Saksi Arnoldus Aldiaman Bate’e Alias Arnold selanjutnya Saksi Yenditina Laia Alias Fany dan Saksi Arnoldus Aldiaman Bate’e Alias Arnold melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib.
- Bahwa pada saat Terdakwa I TRI SUSANTOBERITAWAN ZEBUA Alias WAWAN, Terdakwa II AROZATO GEA Alias GATO, Terdakwa III AGUSTINUS HIA Alias TINU Alias AMA CIKA yang merupakan Organisasi GRIB JAYA melakukan pengecekan atau Sweeping ditempat hiburan tanpa adanya izin dari pemerintah daerah maupun dari pihak yang berwajib, dan berdasarkan Pasal 59 Angka (3) huruf c UndangUndang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang menyebutkan “Ormas dilarang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau” huruf d ”melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan”, sesuai dengan hal tersebut diatas pengecekan atau Sweeping yang dilakukan oleh Terdakwa I TRI SUSANTOBERITAWAN ZEBUA Alias WAWAN, Terdakwa II AROZATO GEA Alias GATO, dan Terdakwa III AGUSTINUS HIA Alias TINU Alias AMA CIKA selaku anggota GRIB JAYA bukan merupakan kewenangan organisasi namun merupakan kewenangan pihak Pemerintah Daerah atau Kota maupun kewenangan pihak yang berwajib.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I TRI SUSANTOBERITAWAN ZEBUA Alias WAWAN bersamasama dengan Terdakwa II AROZATO GEA Alias GATO, dan Terdakwa III AGUSTINUS HIA Alias TINU Alias AMA CIKA terhadap Saksi Yenditina Laia Alias Fany dan Saksi Arnoldus Aldiaman Bate’e mengalami lukaluka berdasarkan :
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 2772/ R-BS/ XI/ 2024, Tanggal 08 November 2024 yang ditanda-tangani oleh dr. Nope Nainggolan selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum Bethesda berdasrkan Sumpah Jabatan atas nama Korban Yenditina Laia dengan hasil pemeriksaan :
- Kepala : 1) Tampak bengkak di bibir atas dengan ukuran 0,3 cm x 0,4 cm;
2) Tampak luka lecet di bibir atas bagian dalam dengan ukuran 0,5 cmx 0,3 cm
- Leher : Tidak ada kelainan
- Dada : Tidak ada kelainan
- Tangan : Tampak luka gores dilengan bawah tangan kiri yang lebih dari satu dengan ukuran 0,4 cm x 01 cm, 03 cmx 0,1 cm, 2cmx 01 cm, 5 cmx 0,1 cm.
- Punggung : Tidak ada kelainan
- Kaki : Tidak ada Kelainan
Kesimpulan : Kelainan yang dialami kemungkinan diakibatkan oleh trauma tumpul.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 2773/ R-BS/ XI/ 2024, Tanggal 08 November 2024 yang ditanda-tangani oleh dr. Nope Nainggolan selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum Bethesda berdasarkan Sumpah Jabatan atas nama Korban Arnoldus Aldiaman Bate’e dengan hasil pemeriksaan :
- Kepala : Tidak ada kelainan
- Leher : Tampak luka gores dileher bagian belakang yang jumlahnya lebih dari satu dengan ukuran 4 cm x 0,1 cm, 0,3 cmx 0,1 cm, 0,3 cm x 0,1 cm.
- Dada : Tidak ada kelainan
- Tangan : Tidak ada kelainan
- Punggung : Tidak ada kelainan
- Kaki : Tidak ada Kelainan
Kesimpulan : Kelainan yang dialami kemungkinan diakibatkan oleh trauma tumpul.
- Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa I TRI SUSANTOBERITAWAN ZEBUA Alias WAWAN, Terdakwa II AROZATO GEA Alias GATO, Terdakwa III AGUSTINUS HIA Alias TINU Alias AMA CIKA tanpa seizin pihak yang berwajib dan mengganggu ketertiban umum termasuk mengganggu kegiatan usaha dilokasi Hotel Binaka II.
--------Perbuatan Terdakwa I TRI SUSANTOBERITAWAN ZEBUA Alias WAWAN, bersama-sama dengan Terdakwa II AROZATO GEA Alias GATO dan Terdakwa III AGUSTINUS HIA Alias TINU Alias AMA CIKA melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.---------------
SUBSIDAIR :
------Bahwa Terdakwa I TRI SUSANTOBERITAWAN ZEBUA Alias WAWAN, bersama-sama dengan Terdakwa II AROZATO GEA Alias GATO dan Terdakwa III AGUSTINUS HIA Alias TINU Alias AMA CIKA pada hari Selasa Tanggal 05 November 2024 sekitar pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Pattimura Desa Mudik Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di Hotel Binaka II atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan telah melakukan penganiayaan”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------
- Bermula pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 Sekira pukul 03.00 Wib, Sdr. Soniaman Mendrofa Alias Ama Carlin yang merupakan ketua Organisasi Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya mengajak anggota GRIB Jaya diantaranya Terdakwa I TRI SUSANTOBERITAWAN ZEBUA Alias WAWAN, Terdakwa II AROZATO GEA Alias GATO, Terdakwa III AGUSTINUS HIA Alias TINU Alias AMA CIKA, Sdr. Sankris Harefa, Sdr. Liberman Larosa, Sdr. Muhammad Yusuf Tel Alias Ama Tiara, Sdr. Hezkiel Harefa Alias Sama Vivin, Sdr. Safrizal Harahap dan Sdr. Nova Nolo Telaumbanua datang kelokasi Hotel Binaka II untuk melakukan penertiban atau sweeping tanpa izin dan wewenang, selanjutnya Sdr. Soniaman Mendrofa Alias Ama Carlin menyuruh Terdakwa I TRI SUSANTOBERITAWAN ZEBUA Alias WAWAN, Terdakwa II AROZATO GEA Alias GATO, Terdakwa III AGUSTINUS HIA Alias TINU Alias AMA CIKA untuk menemui pemilik atau penggungjawab tempat hiburan Binaka II tersebut dan menyampaikan untuk segera menutup kegiatan hiburan tersebut serta menyuruh agar seluruh pengunjung segera meninggalkan lokasi tersebut, yang mana pada saat itu Sdr. Soniaman Mendrofa Alias Ama Carlin bersama dengan beberapa anggota organisasi lainnya menunggu di ruang tunggu Hotel Binaka II tersebut.
- Selanjutnya Terdakwa I TRI SUSANTOBERITAWAN ZEBUA Alias WAWAN, Terdakwa II AROZATO GEA Alias GATO, Terdakwa III AGUSTINUS HIA Alias TINU Alias AMA CIKA langsung masuk kedalam room KTV P2 hotel Binaka II tersebut menemui Saksi Imanuel Zega Alias Iman dan menyuruh Saksi Imanuel Zega Alias Iman untuk berbicara kepada Sdr. Soniaman Mendrofa Alias Ama Carlin, setelah bertemu Sdr. Soniaman Mendrofa Alias Sama Carlin langsung mengatakan kepada Saksi Imanuel Zega Alias Iman “Kalian Kasi Keluar tamu itu didalam atau kami yang mengeluarkan” dengan nada marah selanjutnya Saksi Imanuel Zega Alias Iman langsung pergi dan masuk kedalam room KTV P2 tersebut dan menyuruh para pengunjung untuk segera meninggalkan lokasi tersebut.
- Kemudian, seluruh pengunjung yang berada dilokasi tersebut pergi meninggalkan lokasi tersebut, namun salah satu pengunjung yang pergi dan masih berada diparkiran hotel Binaka II tersebut yaitu Saksi Yenditina Laia Alias Fany kembali lagi ke room KTV P2 tersebut untuk mengambil barangbarangnya yang ketinggalan, tiba-tiba Terdakwa I TRI SUSANTOBERITAWAN ZEBUA Alias WAWAN langsung mendorong lengan sebelah kiri Saksi Korban Yenditina Laia dengan keras sambil mengatakan “jangan ikut campur, kamu mau kemana”? Namun Saksi Yenditina Laia Alias Fany mengatakan “Aku mengambil barangku di dalam” yang mana pada saat itu Terdakwa I TRI SUSANTOBERITAWAN ZEBUA Alias WAWAN tidak merespon dan membiarkan Saksi Yenditina Laia Alias Fany sehingga Saksi Korban Yenditina Laia juga tidak memperdulikan dan langsung masuk kedalam room KTV P2 namun pada saat itu Terdakwa II AROZATO GEA Alias GATO langsung memarahi Saksi Yenditina Laia Alias Fany sambil menghunjuk muka Saksi Yenditina namun Saksi Yenditina Laia Alias Fany pada saat itu tidak terima dan mengatakan kepada Terdakwa II AROZATO GEA Alias GATO "jangan soksokan kamu” sambil menghunjuk muka Terdakwa II AROZATO GEA Alias GATO dan pada saat itu Terdakwa II AROZATO GEA Alias GATO marah serta langsung memukul tangan kanan Saksi Yenditina Laia Alias Fany menggunakan tangan sebelah kirinya sambil menarik kearah bawah dengan kuat dan pada itu Saksi Yenditina Laia Alias Fany tidak memperdulikan dan tetap masuk kedalam room KTV P2 untuk mengambil barangnya namun pada Saat itu Terdakwa II AROZATO GEA Alias GATO kembali mendorong dada sebelah kiri Saksi Yenditina Laia Alias Fany menggunakan tangan sebelah kirinya kemudian Saksi Yenditina Laia Alias Fany mencoba menangkis tangan Terdakwa II AROZATO GEA Alias GATO namun saat itu kuku Terdakwa II AROZATO GEA Alias GATO mengenai tangan Saksi Yenditina Laia Alias Fany, kemudian tangan sebelah kanan Terdakwa II AROZATO GEA Alias GATO menampar bibir Saksi Yenditina Laia.
- Selanjutnya datang Terdakwa III AGUSTINUS HIA Alias TINU Alias AMA CIKA dari belakang Terdakwa II AROZATO GEA Alias GATO kemudian mencampakkan kursi kearah Saksi Yenditina Laia Alias Fany namun tidak mengenai Saksi Yenditina yang mana pada saat itu Terdakwa III AGUSTINUS HIA Alias TINU Alias AMA CIKA hendak kembali memukul Saksi Yenditina Laia Alias Fany namun ditahan oleh Sdr. Sankris yang sedang berada dilokasi pada saat itu.
- Bahwa pada saat itu juga Saksi Arnoldus Aldiaman Bate’e Alias Arnold yang merupakan Karyawan Hotel Binaka II tersebut sedang memvideokan Terdakwa I TRI SUSANTOBERITAWAN ZEBUA Alias WAWAN, Terdakwa II AROZATO GEA Alias GATO, Terdakwa III AGUSTINUS HIA Alias TINU Alias AMA CIKA, tibatiba Terdakwa II AROZATO GEA Alias GATO marah dan mendekati Saksi Arnoldus Aldiaman Bate’e Alias Arnold lalu memukul leher belakang sambil menarik kearah baju belakang.
- Bahwa setelah Terdakwa I TRI SUSANTOBERITAWAN ZEBUA Alias WAWAN, Terdakwa II AROZATO GEA Alias GATO, Terdakwa III AGUSTINUS HIA Alias TINU Alias AMA CIKA memukul dan mengganggu ketentraman Saksi Yenditina Laia Alias Fany dan Saksi Arnoldus Aldiaman Bate’e Alias Arnold selanjutnya Saksi Yenditina Laia Alias Fany dan Saksi Arnoldus Aldiaman Bate’e Alias Arnold melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib.
- Bahwa pada saat Terdakwa I TRI SUSANTOBERITAWAN ZEBUA Alias WAWAN, Terdakwa II AROZATO GEA Alias GATO, Terdakwa III AGUSTINUS HIA Alias TINU Alias AMA CIKA yang merupakan Organisasi GRIB JAYA melakukan pengecekan atau Sweeping ditempat hiburan tanpa adanya izin dari pemerintah daerah maupun dari pihak yang berwajib, dan berdasarkan Pasal 59 Angka (3) huruf c UndangUndang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang menyebutkan “Ormas dilarang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau” huruf d ”melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan”, sesuai dengan hal tersebut diatas pengecekan atau Sweeping yang dilakukan oleh Terdakwa I TRI SUSANTOBERITAWAN ZEBUA Alias WAWAN, Terdakwa II AROZATO GEA Alias GATO, dan Terdakwa III AGUSTINUS HIA Alias TINU Alias AMA CIKA selaku anggota GRIB JAYA bukan merupakan kewenangan organisasi namun merupakan kewenangan pihak Pemerintah Daerah atau Kota maupun kewenangan pihak yang berwajib.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I TRI SUSANTOBERITAWAN ZEBUA Alias WAWAN bersamasama dengan Terdakwa II AROZATO GEA Alias GATO, dan Terdakwa III AGUSTINUS HIA Alias TINU Alias AMA CIKA terhadap Saksi Yenditina Laia Alias Fany dan Saksi Arnoldus Aldiaman Bate’e mengalami lukaluka berdasarkan :
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 2772/ R-BS/ XI/ 2024, Tanggal 08 November 2024 yang ditanda-tangani oleh dr. Nope Nainggolan selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum Bethesda berdasrkan Sumpah Jabatan atas nama Korban Yenditina Laia dengan hasil pemeriksaan :
- Kepala : 1) Tampak bengkak di bibir atas dengan ukuran 0,3 cm x 0,4 cm;
2) Tampak luka lecet di bibir atas bagian dalam dengan ukuran 0,5 cmx 0,3 cm
- Leher : Tidak ada kelainan
- Dada : Tidak ada kelainan
- Tangan : Tampak luka gores dilengan bawah tangan kiri yang lebih dari satu dengan ukuran 0,4 cm x 01 cm, 03 cmx 0,1 cm, 2cmx 01 cm, 5 cmx 0,1 cm.
- Punggung : Tidak ada kelainan
- Kaki : Tidak ada Kelainan
Kesimpulan : Kelainan yang dialami kemungkinan diakibatkan oleh trauma tumpul.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 2773/ R-BS/ XI/ 2024, Tanggal 08 November 2024 yang ditanda-tangani oleh dr. Nope Nainggolan selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum Bethesda berdasarkan Sumpah Jabatan atas nama Korban Arnoldus Aldiaman Bate’e dengan hasil pemeriksaan :
- Kepala : Tidak ada kelainan
- Leher : Tampak luka gores dileher bagian belakang yang jumlahnya lebih dari satu dengan ukuran 4 cm x 0,1 cm, 0,3 cmx 0,1 cm, 0,3 cm x 0,1 cm.
- Dada : Tidak ada kelainan
- Tangan : Tidak ada kelainan
- Punggung : Tidak ada kelainan
- Kaki : Tidak ada Kelainan
Kesimpulan : Kelainan yang dialami kemungkinan diakibatkan oleh trauma tumpul.
--------Perbuatan Terdakwa I TRI SUSANTOBERITAWAN ZEBUA Alias WAWAN, bersama-sama dengan Terdakwa II AROZATO GEA Alias GATO dan Terdakwa III AGUSTINUS HIA Alias TINU Alias AMA CIKA melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.—------------------------------------------------------------------------ |