Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.Sus/2024/PN Gst 1.SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2.Buha Reo Christian Saragi, SH
TEMASOKHI WARUWU Alias SIBAYA JUFI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perlindungan Anak
Nomor Perkara 61/Pid.Sus/2024/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 1031/L.2.22/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2Buha Reo Christian Saragi, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEMASOKHI WARUWU Alias SIBAYA JUFI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Epduari Halawa, S.HTEMASOKHI WARUWU Alias SIBAYA JUFI
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

 

  1. DAKWAAN :

 

KESATU :

-------Bahwa ia Terdakwa Temasokhi Waruwu Alias Sibaya Jufi pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya terjadi pada bulan Januari Tahun 2024, bertempat di Desa Wea – Wea Kecamatan Sogaeadu Kabupaten Nias tepatnya di depan rumah Saksi Otoli Gulo Alias Ama Marsa atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan luka berat. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB, Anak Korban Firman Syukur Gulo Alias Firman sedang berkumpul dengan teman-tamannya di depan rumah Saksi Otoli Gulo Alias Ama Marsa untuk merayakan tahun baru dengan cara bakar-bakar ikan dan karaokean yang mana pada saat tersebut juga dihadiri oleh Terdakwa. Selanjutnya pada saat Anak Korban sedang berdiri sambil berjoget di sudut teras rumah Saksi Otoli Gulo Alias Ama Marsa tersebut, Terdakwa yang melihat Anak Korban pun emosi karena menganggap Anak Korban memelototi Terdakwa seperti menantang dan Anak Korban berjoget menggerakkan pantatnya ke arah Terdakwa. Kemudian karena Terdakwa merasa Anak Korban tidak sopan selanjutnya Terdakwa mengambil pisau dari rumahnya kemudian kembali ke tempat tersebut lalu menghampiri Anak Korban dan langsung menusukkan pisau yang Terdakwa pegang ditangan kirinya ke arah badan Anak Korban namun yang terkena bagian pantat Anak Korban sehingga Anak Korban pun langsung berlari ke rumahnya dengan keadaan pisau masih tertancap di bagian pantat kanannya, yang kemudian pisau tersebut terjatuh di jalan dan Terdakwa mengambil pisau tersebut.
  • Bahwa pada saat kejadian, Anak Korban berumur 16 Tahun yang lahir pada tanggal 19 April 2007 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1204-LT-21082014-0088 tanggal 22 Agustus 2014, sehingga masih dikategorikan Anak.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 440.1/25/Yankes/2024, tanggal 31 Januari 2024 bertempat di UPTD Puskesmas Hiliweto Gido yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Irfansyah Hulu (selaku Dokter pemeriksa), menerangkan pada tanggal 01 Januari 2024 pukul 21.50 WIB telah memeriksa Anak Korban dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Luka robek dibagian bokong kanan dengan Panjang = 2cm, Lebar = 1cm, Dalam = 2cm;

Dengan kesimpulan luka tersebut disebabkan oleh kekerasan benda tajam.

                           

-------Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (2) Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

-------Bahwa ia Terdakwa Temasokhi Waruwu Alias Sibaya Jufi pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya terjadi pada bulan Januari Tahun 2024, bertempat di Desa Wea – Wea Kecamatan Sogaeadu Kabupaten Nias tepatnya di depan rumah Saksi Otoli Gulo Alias Ama Marsa atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan kekerasan terhadap anak. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB, Anak Korban Firman Syukur Gulo Alias Firman sedang berkumpul dengan teman-tamannya di depan rumah Saksi Otoli Gulo Alias Ama Marsa untuk merayakan tahun baru dengan cara bakar-bakar ikan dan karaokean yang mana pada saat tersebut juga dihadiri oleh Terdakwa. Selanjutnya pada saat Anak Korban sedang berdiri sambil berjoget di sudut teras rumah Saksi Otoli Gulo Alias Ama Marsa tersebut, Terdakwa yang melihat Anak Korban pun emosi karena menganggap Anak Korban memelototi Terdakwa seperti menantang dan Anak Korban berjoget menggerakkan pantatnya ke arah Terdakwa. Kemudian karena Terdakwa merasa Anak Korban tidak sopan selanjutnya Terdakwa mengambil pisau dari rumahnya kemudian kembali ke tempat tersebut lalu menghampiri Anak Korban dan langsung menusukkan pisau yang Terdakwa pegang ditangan kirinya ke arah badan Anak Korban namun yang terkena bagian pantat Anak Korban sehingga Anak Korban pun langsung berlari ke rumahnya dengan keadaan pisau masih tertancap di bagian pantat kanannya, yang kemudian pisau tersebut terjatuh di jalan dan Terdakwa mengambil pisau tersebut.
  • Bahwa pada saat kejadian, Anak Korban berumur 16 Tahun yang lahir pada tanggal 19 April 2007 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1204-LT-21082014-0088 tanggal 22 Agustus 2014, sehingga masih dikategorikan Anak.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 440.1/25/Yankes/2024, tanggal 31 Januari 2024 bertempat di UPTD Puskesmas Hiliweto Gido yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Irfansyah Hulu (selaku Dokter pemeriksa), menerangkan pada tanggal 01 Januari 2024 pukul 21.50 WIB telah memeriksa Anak Korban dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Luka robek dibagian bokong kanan P = 2cm, L = 1cm, D = 2cm;

Dengan kesimpulan luka tersebut disebabkan oleh kekerasan benda tajam.

                           

-------Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya