Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.Sus/2024/PN Gst 1.D. R. P. HUTAGALUNG, S.H., M.H.
2.SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
3.JALANYMBOWO DAELI, S.H.
FAIGINASO HULU Alias AMA WULAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 82/Pid.Sus/2024/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 1568/L.2.22/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1D. R. P. HUTAGALUNG, S.H., M.H.
2SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
3JALANYMBOWO DAELI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAIGINASO HULU Alias AMA WULAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

KESATU :

 

Bahwa Terdakwa Faiginaso Hulu Alias Ama Wulan pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk Tahun 2024, bertempat di Jalan Yos Sudarso Ujung Desa Ombolata Ulu Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di lapangan terminal Pelabuhan Gunungsitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--

 

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa Faiginaso Hulu Alias Ama Wulan yang sedang duduk di warung dekat rumahnya di Desa Lahusa Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan membuka Handphone miliknya dan mengakses situs web dengan nama “SITUS TOTO” lalu Terdakwa masuk ke akun Terdakwa yang telah Terdakwa buat sebelumnya untuk melakukan permainan judi jenis Toto Gelap (Togel) dengan taruhan uang, yang mana saat itu Terdakwa membeli 480 (empat ratus delapan puluh) pasang angka dengan harga Rp16.920,- (enam belas ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) dengan menggunakan uang dari hasil permainan judi yang telah Terdakwa lakukan sebelumnya. Kemudian sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa pun berangkat menuju Pelabuhan Gunungsitoli di Jalan Yos Sudarso Ujung Desa Ombolata Ulu Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli untuk mengantar penumpang yang mana Terdakwa juga bekerja sebagai supir travel;
  • Selanjutnya setelah sampai di Pelabuhan Gunungsitoli, sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa melakukan deposit ke rekening BRI miliknya dengan nomor rekening 8039 0101 1326 535 sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) yang kemudian uang tersebut Terdakwa transfer melalui Aplikasi BRIMO di handphone nya ke nomor rekening BRI 1179 0101 1313 2501 a.n. Frido Dwi Agustin yang disediakan pada situs web “SITUS TOTO” yang diakses oleh Terdakwa tersebut. Adapun tujuan Terdakwa mentransfer uang tersebut adalah untuk Terdakwa gunakan bermain judi Togel dan Slot di situs web “SITUS TOTO”, yang mana apabila tebakan Terdakwa benar setelah memasukkan angka tebakan di situs web “SITUS TOTO” tersebut, maka Terdakwa akan memenangkan sejumlah uang sesuai taruhan yang Terdakwa pasang dan uang kemenangan tersebut dapat Terdakwa tarik melalui rekening Terdakwa;
  • Bahwa Saksi Gamal Ginting bersama Saksi Barkah Asghori dan Saksi Hengky P. Telaumbanua yang ketiganya merupakan anggota Polres Nias mendapatkan informasi dari masyarakat terkait perjudian togel yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut, kemudian mendatangi Pelabuhan Gunungsitoli untuk melakukan penyelidikan dan kemudian sekira pukul 20.00 WIB pada saat Terdakwa berada di lapangan terminal Pelabuhan Gunungsitoli, Saksi Barkah Asghori bersama Saksi Hengky P. Telaumbanua dan Saksi Candra Basri Mendrofa langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan mengamankan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo V211 warna ungu milik Terdakwa yang digunakan Terdakwa untuk bermain judi jenis Togel;
  • Bahwa Terdakwa menerangkan permainan judi Togel tersebut untuk mendapatkan keuntungan dan untuk memenangkan judi Togel tersebut hanya berdasarkan peruntungan dan tidak menggunakan rumus serta tidak ada izin dari pihak manapun;

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah menjadi UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. -------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

 

Bahwa Terdakwa Faiginaso Hulu Alias Ama Wulan pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk Tahun 2024, bertempat di Jalan Yos Sudarso Ujung Desa Ombolata Ulu Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di lapangan terminal Pelabuhan Gunungsitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, “Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat yang menerangkan bahwa Terdakwa sedang melakukan perjudian jenis Toto Gelap (togel) di Pelabuhan Gunungsitoli di Jalan Yos Sudarso Ujung Desa Ombolata Ulu Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli kemudian informasi tersebut diterima oleh Saksi Gamal Ginting bersama Saksi Barkah Asghori dan Saksi Hengky P. Telaumbanua yang ketiganya merupakan anggota Polres Nias, kemudian didatangi lokasi lapangan terminal Pelabuhan Gunungsitoli, Saksi Gamal Ginting bersama Saksi Barkah Asghori dan Saksi Hengky P. Telaumbanua yang melihat Tedakwa sedang berdiri sambil membuka Handphone kemudian langsung mengamankan Terdakwa dan mengamankan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo V211 warna ungu milik Terdakwa dimana pada saat Handphone Terdakwa dibuka ditemukan situs web dengan nama “SITUS TOTO” yang telah diakses Terdakwa untuk melakukan perjudian jenis togel;
  • Bahwa Terdakwa menerangkan sebelumnya pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa yang sedang duduk di warung dekat rumahnya di Desa Lahusa Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan membuka Handphone miliknya dan mengakses situs web dengan nama “SITUS TOTO” lalu Terdakwa masuk ke akun Terdakwa yang telah Terdakwa buat sebelumnya untuk melakukan permainan judi jenis Toto Gelap (Togel) dengan taruhan uang, yang mana saat itu Terdakwa membeli 480 (empat ratus delapan puluh) pasang angka dengan harga Rp16.920 (enam belas ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) dengan menggunakan uang dari hasil permainan judi yang telah Terdakwa lakukan sebelumnya. Kemudian sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa pun berangkat menuju Pelabuhan Gunungsitoli di Jalan Yos Sudarso Ujung Desa Ombolata Ulu Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli untuk mengantar penumpang yang mana Terdakwa juga bekerja sebagai supir travel;
  • Selanjutnya setelah sampai di Pelabuhan Gunungsitoli, sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa melakukan deposit ke rekening BRI miliknya dengan nomor rekening 8039 0101 1326 535 sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) yang kemudian uang tersebut Terdakwa transfer melalui Aplikasi BRIMO di handphone nya ke nomor rekening BRI 1179 0101 1313 2501 a.n. Frido Dwi Agustin yang disediakan pada situs web “SITUS TOTO” yang diakses oleh Terdakwa tersebut. Adapun tujuan Terdakwa mentransfer uang tersebut adalah untuk Terdakwa gunakan bermain judi Togel dan Slot di situs web “SITUS TOTO”, yang mana apabila tebakan Terdakwa benar setelah memasukkan angka tebakan di situs web “SITUS TOTO” tersebut, maka Terdakwa akan memenangkan sejumlah uang sesuai taruhan yang Terdakwa pasang dan uang kemenangan tersebut dapat Terdakwa tarik melalui rekening Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa menerangkan permainan judi Togel tersebut untuk mendapatkan keuntungan dan untuk memenangkan judi Togel tersebut hanya berdasarkan peruntungan dan tidak menggunakan rumus serta tidak ada izin dari pihak manapun;

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA :

 

Bahwa Terdakwa Faiginaso Hulu Alias Ama Wulan pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk Tahun 2024, bertempat di Jalan Yos Sudarso Ujung Desa Ombolata Ulu Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di lapangan terminal Pelabuhan Gunungsitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, “Menggunakan kesempatan main judi”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa Faiginaso Hulu Alias Ama Wulan yang sedang duduk di warung dekat rumahnya di Desa Lahusa Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan membuka Handphone miliknya dan mengakses situs web dengan nama “SITUS TOTO” lalu Terdakwa masuk ke akun Terdakwa yang telah Terdakwa buat sebelumnya untuk melakukan permainan judi jenis Toto Gelap (Togel) dengan taruhan uang, yang mana saat itu Terdakwa membeli 480 (empat ratus delapan puluh) pasang angka dengan harga Rp16.920 (enam belas ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) dengan menggunakan uang dari hasil permainan judi yang telah Terdakwa lakukan sebelumnya. Kemudian sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa pun berangkat menuju Pelabuhan Gunungsitoli di Jalan Yos Sudarso Ujung Desa Ombolata Ulu Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli untuk mengantar penumpang yang mana Terdakwa juga bekerja sebagai supir travel;
  • Selanjutnya setelah sampai di Pelabuhan Gunungsitoli, sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa melakukan deposit ke rekening BRI miliknya dengan nomor rekening 8039 0101 1326 535 sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) yang kemudian uang tersebut Terdakwa transfer melalui Aplikasi BRIMO di handphone nya ke nomor rekening BRI 1179 0101 1313 2501 a.n. Frido Dwi Agustin yang disediakan pada situs web “SITUS TOTO” yang diakses oleh Terdakwa tersebut. Adapun tujuan Terdakwa mentransfer uang tersebut adalah untuk Terdakwa gunakan bermain judi Togel dan Slot di situs web “SITUS TOTO”, yang mana apabila tebakan Terdakwa benar setelah memasukkan angka tebakan di situs web “SITUS TOTO” tersebut, maka Terdakwa akan memenangkan sejumlah uang sesuai taruhan yang Terdakwa pasang dan uang kemenangan tersebut dapat Terdakwa tarik melalui rekening Terdakwa;
  • Bahwa Saksi Gamal Ginting bersama Saksi Barkah Asghori dan Saksi Hengky P. Telaumbanua yang ketiganya merupakan anggota Polres Nias mendapatkan informasi dari masyarakat terkait perjudian togel yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut, kemudian mendatangi Pelabuhan Gunungsitoli untuk melakukan penyelidikan dan kemudian sekira pukul 20.00 WIB pada saat Terdakwa berada di lapangan terminal Pelabuhan Gunungsitoli, Saksi Barkah Asghori bersama Saksi Hengky P. Telaumbanua dan Saksi Candra Basri Mendrofa langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan mengamankan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo V211 warna ungu milik Terdakwa yang digunakan Terdakwa untuk bermain judi jenis Togel;
  • Bahwa Terdakwa menerangkan permainan judi Togel tersebut untuk mendapatkan keuntungan dan untuk memenangkan judi Togel tersebut hanya berdasarkan peruntungan dan tidak menggunakan rumus serta tidak ada izin dari pihak manapun;

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya