Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
36/Pid.Sus/2025/PN Gst | 1.SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H. 2.NICHOLAS ALBERTUS LAKSAMANA SIMANJUNTAK, S.H 3.Hendra Poltak Tafonao, S.H.M.H. 4.JALANYMBOWO DAELI, S.H. |
SANDY SIHOTANG Alias JOFMIN HASUGIAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Apr. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||||||
Nomor Perkara | 36/Pid.Sus/2025/PN Gst | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 09 Apr. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B -824/L.2.22/Eku.2/04/2025 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa SANDY SIHOTANG Alias Alias JOFMIN HASUGIAN pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar pukul 08.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2024, bertempat di Jembatan Saua Afulu yang berlokasi di Jalan Afulu, Dusun Saua, Desa Lauru Fadoro, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Akibat kelalaian Terdakwa menyebabkan Saksi Korban I YUSTINUS HULU Alias AMA TEDI mengalami luka lecet dibagian kedua lutut kaki, luka lecet dibagian lengan tangan kiri, luka lecet dibagian tulang kering kaki kiri, luka robek dibagian pipi kanan, selain itu Saksi Korban II NOFIDA HULU Alias INA SEVI mengalami luka robek dan patah dibagian kaki kanan, luka robek dibagian dagu, luka lecet dibagian kening, luka lecet dibagian punggung kaki kanan, luka lecet dibagian siku tangan kanan, kedua telinga mengeluarkan darah sebagaimana Hasil VISUM ET REPERTUM (VER) Nomor: 183.1 / 68 / Med tanggal 25 Juni 2024 dari UPTD RSUD dr. M. Thomsen Nias.
Perbuatan Terdakwa SANDY SIHOTANG Alias Alias JOFMIN HASUGIAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa SANDY SIHOTANG Alias Alias JOFMIN HASUGIAN pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar pukul 08.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2024, bertempat di Jembatan Saua Afulu yang berlokasi di Jalan Afulu, Dusun Saua, Desa Lauru Fadoro, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan /atau barang”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Akibat kelalaian Terdakwa menyebabkan Saksi Korban I YUSTINUS HULU Alias AMA TEDI mengalami luka lecet dibagian kedua lutut kaki, luka lecet dibagian lengan tangan kiri, luka lecet dibagian tulang kering kaki kiri, luka robek dibagian pipi kanan, selain itu Saksi Korban II NOFIDA HULU Alias INA SEVI mengalami luka robek dan patah dibagian kaki kanan, luka robek dibagian dagu, luka lecet dibagian kening, luka lecet dibagian punggung kaki kanan, luka lecet dibagian siku tangan kanan, kedua telinga mengeluarkan darah sebagaimana Hasil VISUM ET REPERTUM (VER) Nomor: 183.1 / 68 / Med tanggal 25 Juni 2024 dari UPTD RSUD dr. M. Thomsen Nias.
Perbuatan Terdakwa SANDY SIHOTANG Alias Alias JOFMIN HASUGIAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |