Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus/2025/PN Gst 1.SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2.NICHOLAS ALBERTUS LAKSAMANA SIMANJUNTAK, S.H
3.Hendra Poltak Tafonao, S.H.M.H.
4.JALANYMBOWO DAELI, S.H.
SANDY SIHOTANG Alias JOFMIN HASUGIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2025/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -824/L.2.22/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2NICHOLAS ALBERTUS LAKSAMANA SIMANJUNTAK, S.H
3Hendra Poltak Tafonao, S.H.M.H.
4JALANYMBOWO DAELI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANDY SIHOTANG Alias JOFMIN HASUGIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SANDY SIHOTANG Alias Alias JOFMIN HASUGIAN  pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar pukul 08.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2024, bertempat di Jembatan Saua Afulu yang berlokasi di Jalan Afulu, Dusun Saua, Desa Lauru Fadoro, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar pukul 07.30 di Desa Lauru Fadoro, ketika Saksi Korban I YUSTINUS HULU Alias AMA TEDI mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit X warna hitam tanpa nomor polisi berboncengan dengan Saksi Korban II NOFIDA HULU Alias INA SEVI menuju Pasar Afulu menggunakan jalur sebelah kiri garis markah jalan melewati jalur pertigaan Jembatan Saua Afulu.
  • Kemudian saat Saksi Korban I dan Saksi Korban II berada sekitar 100 (seratus) meter dari pertigaan jalan Jembatan Saua Afulu, tepatnya dari arah berlawanan, datang 1 (satu) unit mobil dump truck warna kuning yang berisi muatan material bangunan dengan nomor polisi BK 8027 FO, nomor rangka MFMFE74EJNK001039 dan nomor mesin 4V21Y52424 atas nama pemilik CV. Sukses Kencana Express yang dikendarai oleh Terdakwa SANDY SIHOTANG Alias Alias JOFMIN HASUGIAN dengan kecepatan sekitar 60 (enam puluh) km/jam sampai dengan100 (seratus) km/jam, lalu saat berada di pertigaan Jembatan Saua Afulu, Terdakwa berbelok ke arah kanan menuju arah Desa Lauru Fadoro dimana dump truck tersebut berbelok dengan cara melewati batas jalur markah jalan atau dengan cara mengambil jalur jalan milik orang lain dari arah sebaliknya. Setelah itu, tiba-tiba Terdakwa kaget melihat kendaraan sepeda motor Saksi Korban I sudah berada hadap-hadapan tepatnya di depan dump truk itu, lalu Terdakwa pani kemudian membanting stir ke arah kiri, tetapi dikarenakan jarak yang terlalu dekat maka dump truck yang dikendarai Terdakwa tidak dapat menghindari tabrakan tersebut, yang menyebabkan bagian depan sebelah kiri dari dump truck Terdakwa kemudikan menabrak bagian sebelah depan sebelah kanan 1 (satu) unit sepeda motor berwarna hitam milik Saksi Korban I dan menyebabkan Saksi Korban I dan Saksi Korban II jatuh terlempar/terpental dari sepeda motor.

 

Akibat kelalaian Terdakwa menyebabkan Saksi Korban I YUSTINUS HULU Alias AMA TEDI mengalami luka lecet dibagian kedua lutut kaki, luka lecet dibagian lengan tangan kiri, luka lecet dibagian tulang kering kaki kiri, luka robek dibagian pipi kanan, selain itu Saksi Korban II NOFIDA HULU Alias INA SEVI mengalami luka robek dan patah dibagian kaki kanan, luka robek dibagian dagu, luka lecet dibagian kening, luka lecet dibagian punggung kaki kanan, luka lecet dibagian siku tangan kanan, kedua telinga mengeluarkan darah sebagaimana Hasil VISUM ET REPERTUM (VER) Nomor: 183.1 / 68 / Med tanggal 25 Juni 2024 dari UPTD RSUD dr. M. Thomsen Nias.

 

Perbuatan Terdakwa SANDY SIHOTANG Alias Alias JOFMIN HASUGIAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

 

 

SUBSIDAIR

 

 

Bahwa Terdakwa SANDY SIHOTANG Alias Alias JOFMIN HASUGIAN  pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar pukul 08.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2024, bertempat di Jembatan Saua Afulu yang berlokasi di Jalan Afulu, Dusun Saua, Desa Lauru Fadoro, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan /atau barang. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar pukul 07.30 di Desa Lauru Fadoro, ketika Saksi Korban I YUSTINUS HULU Alias AMA TEDI mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit X warna hitam tanpa nomor polisi berboncengan dengan Saksi Korban II NOFIDA HULU Alias INA SEVI menuju Pasar Afulu menggunakan jalur sebelah kiri garis markah jalan melewati jalur pertigaan Jembatan Saua Afulu.
  • Kemudian saat Saksi Korban I dan Saksi Korban II berada sekitar 100 (seratus) meter dari pertigaan jalan Jembatan Saua Afulu, tepatnya dari arah berlawanan, datang 1 (satu) unit mobil dump truck warna kuning yang berisi muatan material bangunan dengan nomor polisi BK 8027 FO, nomor rangka MFMFE74EJNK001039 dan nomor mesin 4V21Y52424 atas nama pemilik CV. Sukses Kencana Express yang dikendarai oleh Terdakwa SANDY SIHOTANG Alias Alias JOFMIN HASUGIAN dengan kecepatan sekitar 60 (enam puluh) km/jam sampai dengan100 (seratus) km/jam, lalu saat berada di pertigaan Jembatan Saua Afulu, Terdakwa berbelok ke arah kanan menuju arah Desa Lauru Fadoro dimana dump truck tersebut berbelok dengan cara melewati batas jalur markah jalan atau dengan cara mengambil jalur jalan milik orang lain dari arah sebaliknya. Setelah itu, tiba-tiba Terdakwa kaget melihat kendaraan sepeda motor Saksi Korban I sudah berada hadap-hadapan tepatnya di depan dump truk itu, lalu Terdakwa pani kemudian membanting stir ke arah kiri, tetapi dikarenakan jarak yang terlalu dekat maka dump truck yang dikendarai Terdakwa tidak dapat menghindari tabrakan tersebut, yang menyebabkan bagian depan sebelah kiri dari dump truck Terdakwa kemudikan menabrak bagian sebelah depan sebelah kanan 1 (satu) unit sepeda motor berwarna hitam milik Saksi Korban I dan menyebabkan Saksi Korban I dan Saksi Korban II jatuh terlempar/terpental dari sepeda motor.

 

Akibat kelalaian Terdakwa menyebabkan Saksi Korban I YUSTINUS HULU Alias AMA TEDI mengalami luka lecet dibagian kedua lutut kaki, luka lecet dibagian lengan tangan kiri, luka lecet dibagian tulang kering kaki kiri, luka robek dibagian pipi kanan, selain itu Saksi Korban II NOFIDA HULU Alias INA SEVI mengalami luka robek dan patah dibagian kaki kanan, luka robek dibagian dagu, luka lecet dibagian kening, luka lecet dibagian punggung kaki kanan, luka lecet dibagian siku tangan kanan, kedua telinga mengeluarkan darah sebagaimana Hasil VISUM ET REPERTUM (VER) Nomor: 183.1 / 68 / Med tanggal 25 Juni 2024 dari UPTD RSUD dr. M. Thomsen Nias.

 

Perbuatan Terdakwa SANDY SIHOTANG Alias Alias JOFMIN HASUGIAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya