Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
10/Pid.B/2025/PN Gst | NICHOLAS ALBERTUS LAKSAMANA SIMANJUNTAK, S.H | NOTARLIN HULU ALIAS NOTA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Jan. 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 10/Pid.B/2025/PN Gst | |||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Jan. 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-134/L.2.22/Eoh.2/01/2025 | |||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa NOTARLIN HULU Alias NOTA pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2024, bertempat di Dusun I Desa Filolo Kecamatan Alasa Kabupaten Nias Utara tepatnya di teras depan rumah AMA LESTI HULU atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, “dengan sengaja melakukan penganiayaan”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Kesadaran: Compos Mentis Tekanan Darah: 110 / 70 Mentis Nadi: 80x / menit Pernafasan: 20x / menit Suhu: 36ºC
Kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan kepada seorang laki-laki umur 40 Tahun dalam keadaan Compos Mentis dan dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan bengkak dibagian kepala belakang, memar dibagian pipi sebelah kanan ukuran ±4,2 cm dan leher sebelah kiri ± 4,2 cm, luka memar dibagian leher sebelah kanan ± 3,4 cm, luka memar dibagian dada ukuran ± 5cm serta luka lecet dibagian lutut. Kelainan – kelainan di atas kemungkinan disebabkan oleh penganiayaan.
Perbuatan Terdakwa NOTARLIN HULU Alias NOTA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |