Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus/2026/PN Gst 1.SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2.NICHOLAS ALBERTUS LAKSAMANA SIMANJUNTAK, S.H
3.WINI TALENTA HAREFA, S.H.
NDROHU NDROHU TELAUMBANUA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 32/Pid.Sus/2026/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–741 /L.2.22/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2NICHOLAS ALBERTUS LAKSAMANA SIMANJUNTAK, S.H
3WINI TALENTA HAREFA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NDROHU NDROHU TELAUMBANUA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa NDROHU NDROHU TELAUMBANUA sebagai Nahkoda Kapal Tanpa Nama 2  sebagai orang yang melakukan atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Saksi KARIAMAN ZENDRATO (penuntutan dalam berkas yang terpisah) dalam pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di wilayah perairan Nias Utara tepatnya pada titik koordinat 1° 27’ 43” U – 97° 30’ 31” T atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili, “memasukkan atau mengeluarkan media pembawa berupa hewan babi dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan Pemerintah Pusat, tidak melalui tempat pemasukan dan tempat pengeluaran ditetapkan Pemerintah Pusat dan tidak melaporkan atau tidak menyerahkan media pembawa berupa hewan babi kepada Pejabat Karantina di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran yang ditetapkan Pemerintah Pusat.” yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal saat Terdakwa diminta oleh Saksi KARIAMAN ZENDRATO untuk membawa babi sebanyak 108 (seratus delapan) ekor menggunakan Kapal Tanpa Nama 2  yang akan diambil dari Sibolga untuk dibawa ke pelabuhan tangkahan di Helera, Nias Utara dengan dijanjikan pembayaran ongkos sebesar Rp 215.000,00 (dua ratus lima belas ribu rupiah) per ekor babi, atas permintaan tersebut maka Terdakwa menyetujui permintaan tersebut. Selanjutnya pada tanggal 13 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa selaku Nahkoda berlayar menggunakan Kapal Tanpa Nama 2  dari Gunungsitoli beserta Anak Buah Kapal (ABK) yang terdiri dari Saksi FOERAERA TELAUMBANUA, Saksi ARISMAN TELAUMBANUA, JEPRI NOLI FIRMAN TELAUMBANUA, TEMAZISO ZEGA dan ARLIUS TELAUMBANUA dan setibanya di Sibolga pada tanggal 14 Januari 2026 sekitar pukul 00.01 WIB lalu Terdakwa menanyakan lokasi penjemputan hewan babi kepada Saksi KARIAMAN ZENDRATO, kemudian Saksi KARIAMAN ZENDRATO menghubungi REYNOLD SIMAMORA melalui telepon sehingga telah ditentukan lokasi penjemputan atau bongkar muat hewan babi tersebut di pelabuhan tangkahan sebelah Gereja HKBP Sibolga. Kemudian pada pukul pukul 04.00 WIB Terdakwa melakukan bongkar muat 108 (seratus delapan) hewan babi ke dalam Kapal Tanpa Nama 2 dan kembali berlayar menuju pelabuhan tangkahan di Helera, Nias Utara pada pukul 11.00 WIB.   
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 00.15 WIB berlokasi pada titik koordinat 1° 27’ 43” U – 97° 30’ 31” T atau tepatnya di wilayah perairan laut Nias Utara, saat personil kapal Rigid Buoyancy Boat (RBB) 12M Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Nias (LANAL NIAS) yang terdiri dari LETDA LAUT ROZI SUTRISNO, Saksi SERDA BAH SUDARMAN BAWAMENI, SERDA MES RIO DANIEL, dan Saksi KOPKA BASRUL KOTO melakukan patroli rutin perairan dan melihat Kapal Tanpa Nama 2 yang melakukan aktivitas mencurigakan. Selanjutnya, dilakukan tindakan penghentian dan pemeriksaan terhadap Kapal Tanpa Nama 2 lalu ditemukan jika Kapal Tanpa Nama 2 telah melakukan tindak pidana pelayaran. Sedangkan terhadap muatan kapal, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Nias telah melakukan koordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Karantina Indonesia – Sumatera Utara dengan hasil jika Balai Karantina Indonesia – Sumatera Utara yang menindaklanjuti pemeriksaan atau proses hukum lebih lanjut terhadap 108 (seratus delapan) hewan babi sehingga ditemukan bahwa 108 (seratus delapan) ekor hewan babi tersebut merupakan media pembawa (hewan) yang dimasukkan/dikeluarkan tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan, tidak dilakukan pemasukan/pengeluaran hewan babi tersebut pada tempat yang ditentukan pemerintah pusat dan hewan babi yang dibawa dalam Kapal Tanpa Nama 2  tersebut tidak dilaporkan dan tidak diserahkan terlebih dahulu kepada Pejabat Karantina.
  • Atas hal tersebut, maka dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap Terdakwa beserta barang bukti, sebagai berikut:
  1. 1 (satu) unit Kapal Tanpa Nama 2 yang terbuat dari kayu berwarna merah dan putih, berbendera Indonesia;
  2. 1 (satu) unit GPS yang berjenis Garmin Gps Map 585;
  3. 1 (satu) set Radio yang berjenis Icom FM Transceiver IC-2300 H;
  4. 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y12 Type PD1901EF_EX_A_6.12.29 Versi Android 11;
  5. 108 (seratus delapan) ekor babi yang sudah mati dan sudah dimusnahkan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Huruf a, Huruf b, dan Huruf c Jo, Pasal 35 Huruf a, Huruf b, dan Huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya