| Dakwaan |
Pertama
---- Bahwa Terdakwa RIASANA GEA Alias ANI bersama-sama dengan saudara ARIANTO DACHI (DPS/Daftar Pencarian Saksi) pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Desa Idala Jaya Hilisimaetano Kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa bersama-sama saudara Arianto Dachi yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 saksi Dedy Ernadi Nasution, saksi Vebrimayanti Zalukhu dan saksi Kevin Abdiel Gaurifa (Para Saksi penangkap/pengeledahan) yang merupakan anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Nias Selatan memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga sering melakukan transaksi jual beli Narkotika Golongan I di Desa Idala Jaya Hilisimaetano Kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias Selatan. Setelah menerima informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Kepolisian Resor Nias Selatan Ady Susanto Parlindungan Gari, S.H., menerbitkan Surat Perintah Tugas Undercover Buy Nomor: SP.Gas/22/VII/Res.4.2/2025/Resnarkoba tanggal 21 Juli 2025. Selanjutnya berdasarkan surat perintah tugas tersebut Para Saksi segera berkumpul di Kantor Kepolisian Resor Nias Selatan untuk melakukan briefing dan persiapan lebih lanjut, lalu sekira pukul 15.00 WIB Para Saksi bergerak menuju lokasi yang ditargetkan ke Desa Idala Jaya Hilisimaetano Kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias Selatan;
- Bahwa sekira pukul 16.00 WIB Para Saksi tiba di lokasi tersebut, saksi Dedy Ernadi Nasution bersama saksi Vebrimayanti Zalukhu bersembunyi disekitar lokasi yang sudah ditargetkan sedangkan saksi Kevin Abdiel Gaurifa langsung melakukan penyelidikan secara Undercover Buy kepada saudara Arianto Dachi dengan mencoba memancing saudara Arianto Dachi keluar dari rumahnya dengan cara memanggil saudara Arianto Dachi dari pintu belakang rumah terdakwa. Setelah saudara Arianto Dachi keluar dari rumah dan menemui saksi Kevin Abdiel Gaurifa dibelakang rumahnya, saksi Kevin Abdiel Gaurifa berpura-pura menyamar menjadi pembeli untuk memesan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu dengan harga Rp.500.000 (lima Ratus Ribu Rupiah), kemudian saudara Arianto Dachi menerima uang tersebut sambil mengatakan “Tunggu Aja Disini” lalu masuk dalam rumahnya. Setelah menunggu selama kurang lebih 5 (lima) menit, saudara Arianto Dachi keluar dari dalam rumah menemui saksi Kevin Abdiel Gaurifa dipintu belakang rumahnya dengan membawa 2 (dua) plastik berwarna hitam kemudian dari tangan kanannya mengeluarkan 1 (satu) plastik klip bening yang berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu dengan mengatakan “Ini Barangnya”, sehingga saksi Kevin Abdiel Gaurifa langsung mengamankan saudara Arianto Dachi dengan cara memeluk sambil mengatakan “Diam Saya Dari Kepolisian” disaat itu saudara Arianto Dachi melemparkan plastik hitam kearah pintu belakang rumah Terdakwa dan mencoba melepaskan pelukkan saksi Kevin Abdiel Gaurifa lalu berhasil kabur kearah kebun belakang rumah terdakwa dengan cara mendorong tubuh saksi Kevin Abdiel Gaurifa sampai jatuh, ketika saksi Kevin Abdiel Gaurifa mengejar saudara Arianto Dachi, terdakwa yang sedang berada didalam kamarnya mendengar suara teriakan orang sehingga terdakwa langsung keluar dari kamarnya dan melihat suaminya saudara Arianto Dachi dikejar oleh beberapa orang yang terdakwa tidak kenal, kemudian terdakwa berjalan mendekati arah pintu belakang rumahnya dan saat itu melihat plastik berwarna hitam yang terdakwa ketahui milik suami terdakwa yang berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu, kemudian terdakwa langsung mengambil plastik hitam tersebut memasukkannya dalam bajunya kemudian terdakwa kembali masuk dalam rumah dan melihat diatas meja terdapat 1 (satu) plastik berwarna hitam yang terdakwa ketahui bahwa plastik berwarna hitam tersebut milik suaminya yang berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu lalu memasukkan plastik hitam tersebut kedalam kantong celana sebelah kanan yang terdakwa pakai, selanjutnya terdakwa berlari keluar rumah dengan melompati jendela rumah bagian depan kearah jalan desa, selanjutnya saksi Verbrimayanti Zalukhu dan saksi Dedi Ernandi Nasution yang sudah mengintai tidak jauh dari depan rumah terdakwa melihat terdakwa keluar dari jendela dengan mengenggam perut tengahnya, kemudian saksi Verbrimayanti Zalukhu dan saksi Dedi Ernandi Nasution berlari mengejar Terdakwa tersebut dan pada saat Terdakwa mempercepat larinya saksi Verbrimayanti Zalukhu dan saksi Dedi Ernandi Nasution melihat 1 (satu) botol plastik berwarna putih terjatuh dari kantong celana sebelah kanan terdakwa, kemudian saksi Verbrimayanti Zalukhu dan saksi Dedi Ernandi Nasution berhasil menangkap Terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) plastik berwarna hitam yang disembunyikan di dalam baju Terdakwa, di dalam plastik tersebut ditemukan 3 (tiga) kaleng kotak rokok merek gudang garam yang masing-masing berisi sebagai berikut: kaleng 1 (pertama) berisi 68 (enam puluh delapan) bungkus plastik klip bening kecil dan 26 (dua puluh enam) bungkus plastik klip bening sedang; kaleng 2 (kedua) berisi plastik klip bening sedang yang di dalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu; dan kaleng 3 (ketiga) berisi 1 (satu) botol plastik berwarna putih yang di dalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu dalam bentuk paket-paketan kecil. Kemudian saksi Verbrimayanti Zalukhu melakukan penggeledahan badan kepada terdakwa dan ditemukan di dalam kantong celana sebelah kanan terdakwa 1 (satu) plastik berwarna hitam yang berisi 2 (dua) botol plastik berwarna putih setelah dibuka, di dalam setiap botol terdapat paket kecil berisi Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu, selanjutnya saksi Verbrimayanti Zalukhu bersama saksi Dedi Ernandi Nasution dan terdakwa berjalan mengambil 1 (satu) botol plastik berwarna putih yang terjatuh sebelumnya dan setelah dibuka terdapat paket-paketan kecil yang berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu. Sehingga jumlah total paket-paketan kecil yang diperoleh dari 4 (empat) botol plastik berwarna putih yang ditemukan didalam baju, kantong celana dan yang terjatuh adalah sebanyak 155 (seratus lima puluh lima) bungkus yang berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu. Selanjutnya Para Saksi mempertanyakan terkait kepemilikan terhadap barang bukti Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu yang ditemukan di belakang rumah Terdakwa dan Terdakwa mengakui dan membenarkan bahwa seluruh barang bukti Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tersebut adalah milik saudara Arianto Dachi (suami Terdakwa). Selanjutnya terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa petugas ke Kantor Kepolisian Resor Nias Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa pada bulan April 2025 Terdakwa pernah memberikan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu kepada seseorang yang datang ke rumah Terdakwa untuk membeli Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu milik suami Terdakwa. Hasil dari penjualan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tersebut kemudian digunakan oleh Terdakwa dan suaminya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Dalam Nomor: 119/10075/IL/2025 tanggal 22 Juli 2025 yang diketahui dan ditandatangani oleh Nova Taruli Nainggolan selaku Pengelola UPC Teluk Dalam, menyatakan bahwa 155 (seratus lima puluh lima) bungkus plastik bening kecil yang berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Gologan I jenis Sabu-sabu dengan berat bruto 8,1 (delapan koma satu) Gram dikurangi berat plastik pembungkus seberat 3,01 (tiga koma nol satu) Gram sehingga berat netto Adalah 5,09 (lima koma nol sembilan) Gram; 1 (satu) bungkus plastik bening sedang yang berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu dengan berat bruto 6,18 (enam koma delapan belas) Gram dikurangi berat plastik pembungkus seberat 0,34 (nol koma tiga puluh empat) Gram sehingga berat netto Adalah 5,84 (lima koma delapan puluh empat) gram;
- Bahwa sesuai Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.Lab: 5194/NNF/2025 tanggal 01 Agustus 2025 yang dibuat berdasarkan sumpah dan jabatan dan ditandatangani oleh AKBP Debora M. Hutagaol,S.Si.,M.Farm.,Apt selaku Kasubbid Narkobafor pada laboratorium Forensik Cabang Medan dan Husnah Sari M Tanjung S.Pd pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara menyimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis yang diamankan dari tersangka atas nama Riasana Gea Alias Ani adalah 155 (Seratus lima puluh lima) bungkus plastik bening kecil yang berisikan serbuk kristal berwarna putih dengan berat netto 5,09 (lima koma nol sembilan) gram dan 1 (satu) plastik klip bening sedang yang berisikan serbuk kristal putih dengan berat netto 5,84 (lima koma delapan empat) gram dengan kesimpulan adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti setelah diperiksa sisanya berupa plastik pembungkus dikembalikan dengan cara sebagai berikut:
- Barang bukti dimasukkan ke tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak;
- Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksaan.
- Bahwa terdakwa mengetahui dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa izin dilarang oleh Undang-undang karena bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
-------Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saudara Arianto Dachi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------
----- ATAU ------
Kedua
---- Bahwa Terdakwa RIASANA GEA Alias ANI bersama-sama dengan saudara ARIANTO DACHI (DPS/Daftar Pencarian Saksi) pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Desa Idala Jaya Hilisimaetano Kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa shabu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa bersama-sama saudara Arianto Dachi dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 saksi Dedy Ernadi Nasution, saksi Vebrimayanti Zalukhu dan saksi Kevin Abdiel Gaurifa (Para Saksi penangkap/pengeledahan) yang merupakan anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Nias Selatan memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga sering melakukan transaksi jual beli Narkotika Golongan I di Desa Idala Jaya Hilisimaetano Kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias Selatan. Setelah menerima informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Kepolisian Resor Nias Selatan Ady Susanto Parlindungan Gari, S.H., menerbitkan Surat Perintah Tugas Undercover Buy Nomor: SP.Gas/22/VII/Res.4.2/2025/Resnarkoba tanggal 21 Juli 2025. Selanjutnya berdasarkan surat perintah tugas tersebut Para Saksi segera berkumpul di Kantor Kepolisian Resor Nias Selatan untuk melakukan briefing dan persiapan lebih lanjut, lalu sekira pukul 15.00 WIB Para Saksi bergerak menuju lokasi yang ditargetkan ke Desa Idala Jaya Hilisimaetano Kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias Selatan;
- Bahwa sekira pukul 16.00 WIB Para Saksi tiba di lokasi tersebut, saksi Dedy Ernadi Nasution bersama saksi Vebrimayanti Zalukhu bersembunyi disekitar lokasi yang sudah ditargetkan sedangkan saksi Kevin Abdiel Gaurifa langsung melakukan penyelidikan secara Undercover Buy kepada saudara Arianto Dachi dengan mencoba memancing saudara Arianto Dachi keluar dari rumahnya dengan cara memanggil saudara Arianto Dachi dari pintu belakang rumah Terdakwa. Setelah saudara Arianto Dachi keluar dari rumah dan menemui saksi Kevin Abdiel Gaurifa dibelakang rumahnya, saksi Kevin Abdiel Gaurifa berpura-pura menyamar menjadi pembeli untuk memesan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu dengan harga Rp.500.000 (lima Ratus Ribu Rupiah), kemudian saudara Arianto Dachi menerima uang tersebut sambil mengatakan “Tunggu Aja Disini” lalu masuk dalam rumahnya. Setelah menunggu selama kurang lebih 5 (lima) menit, saudara Arianto Dachi keluar dari dalam rumah menemui saksi Kevin Abdiel Gaurifa dipintu belakang rumahnya dengan membawa 2 (dua) plastik berwarna hitam kemudian dari tangan kanannya mengeluarkan 1 (satu) plastik klip bening yang berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu dengan mengatakan “Ini Barangnya”, sehingga saksi Kevin Abdiel Gaurifa langsung mengamankan saudara Arianto Dachi dengan cara memeluk sambil mengatakan “Diam Saya Dari Kepolisian” disaat itu saudara Arianto Dachi melemparkan plastik hitam kearah pintu belakang rumah Terdakwa dan mencoba melepaskan pelukkan saksi Kevin Abdiel Gaurifa lalu berhasil kabur kearah kebun belakang rumah terdakwa dengan cara mendorong tubuh saksi Kevin Abdiel Gaurifa sampai jatuh, ketika saksi Kevin Abdiel Gaurifa mengejar saudara Arianto Dachi, terdakwa yang sedang berada didalam kamarnya mendengar suara teriakan orang sehingga terdakwa langsung keluar dari kamarnya dan melihat suaminya saudara Arianto Dachi dikejar oleh beberapa orang yang terdakwa tidak kenal, kemudian terdakwa berjalan mendekati arah pintu belakang rumahnya dan saat itu melihat plastik berwarna hitam yang terdakwa ketahui milik suami terdakwa yang berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu, kemudian terdakwa langsung mengambil plastik hitam tersebut memasukkannya dalam bajunya kemudian terdakwa kembali masuk dalam rumah dan melihat diatas meja terdapat 1 (satu) plastik berwarna hitam yang terdakwa ketahui bahwa plastik berwarna hitam tersebut milik suaminya yang berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu lalu memasukkan plastik hitam tersebut kedalam kantong celana sebelah kanan yang terdakwa pakai, selanjutnya terdakwa berlari keluar rumah dengan melompati jendela rumah bagian depan kearah jalan desa, selanjutnya saksi Verbrimayanti Zalukhu dan saksi Dedi Ernandi Nasution yang sudah mengintai tidak jauh dari depan rumah terdakwa melihat terdakwa keluar dari jendela dengan mengenggam perut tengahnya, kemudian saksi Verbrimayanti Zalukhu dan saksi Dedi Ernandi Nasution berlari mengejar Terdakwa tersebut dan pada saat Terdakwa mempercepat larinya saksi Verbrimayanti Zalukhu dan saksi Dedi Ernandi Nasution melihat 1 (satu) botol plastik berwarna putih terjatuh dari kantong celana sebelah kanan terdakwa, kemudian saksi Verbrimayanti Zalukhu dan saksi Dedi Ernandi Nasution berhasil menangkap Terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) plastik berwarna hitam yang disembunyikan di dalam baju Terdakwa, di dalam plastik tersebut ditemukan 3 (tiga) kaleng kotak rokok merek gudang garam yang masing-masing berisi sebagai berikut: kaleng 1 (pertama) berisi 68 (enam puluh delapan) bungkus plastik klip bening kecil dan 26 (dua puluh enam) bungkus plastik klip bening sedang; kaleng 2 (kedua) berisi plastik klip bening sedang yang di dalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu; dan kaleng 3 (ketiga) berisi 1 (satu) botol plastik berwarna putih yang di dalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu dalam bentuk paket-paketan kecil. Kemudian saksi Verbrimayanti Zalukhu melakukan penggeledahan badan kepada Terdakwa dan ditemukan di dalam kantong celana sebelah kanan Terdakwa 1 (satu) plastik berwarna hitam yang berisi 2 (dua) botol plastik berwarna putih setelah dibuka, di dalam setiap botol terdapat paket kecil berisi Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu, selanjutnya saksi Verbrimayanti Zalukhu bersama saksi Dedi Ernandi Nasution dan Terdakwa berjalan mengambil 1 (satu) botol plastik berwarna putih yang terjatuh sebelumnya dan setelah dibuka terdapat paket-paketan kecil yang berisi Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu. Sehingga jumlah total paket-paketan kecil yang diperoleh dari 4 (empat) botol plastik berwarna putih yang ditemukan didalam baju, kantong celana dan yang terjatuh adalah sebanyak 155 (seratus lima puluh lima) bungkus yang berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu. Selanjutnya Para Saksi mempertanyakan terkait kepemilikan terhadap barang bukti Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu yang ditemukan di belakang rumah terdakwa dan terdakwa mengakui dan membenarkan bahwa seluruh barang bukti Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tersebut adalah milik saudara Arianto Dachi (suami terdakwa). Selanjutnya terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa petugas ke Kantor Kepolisian Resor Nias Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa mengetahui saudara Arianto Dachi telah melakukan penjualan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu selama ± 1 (satu) tahun. Dan pada bulan April 2025 terdakwa pernah memberikan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu kepada seseorang yang datang ke rumah Terdakwa untuk membeli Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu milik suami Terdakwa. Namun Terdakwa tidak mengenal identitas orang tersebut, karena seluruh komunikasi dilakukan oleh suami Terdakwa. Hasil dari penjualan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tersebut kemudian digunakan oleh Terdakwa dan suaminya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Dalam Nomor: 119/10075/IL/2025 tanggal 22 Juli 2025 yang diketahui dan ditandatangani oleh Nova Taruli Nainggolan selaku Pengelola UPC Teluk Dalam, menyatakan bahwa 155 (seratus lima puluh lima) bungkus plastik bening kecil yang berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Gologan I jenis Sabu-sabu dengan berat bruto 8,1 (delapan koma satu) Gram dikurangi berat plastik pembungkus seberat 3,01 (tiga koma nol satu) Gram sehingga berat netto Adalah 5,09 (lima koma nol sembilan) Gram; 1 (satu) bungkus plastik bening sedang yang berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu dengan berat bruto 6,18 (enam koma delapan belas) Gram dikurangi berat plastik pembungkus seberat 0,34 (nol koma tiga puluh empat) Gram sehingga berat netto Adalah 5,84 (lima koma delapan puluh empat) gram;
- Bahwa sesuai Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.Lab: 5194/NNF/2025 tanggal 01 Agustus 2025 yang dibuat berdasarkan sumpah dan jabatan dan ditandatangani oleh AKBP Debora M. Hutagaol,S.Si.,M.Farm.,Apt selaku Kasubbid Narkobafor pada laboratorium Forensik Cabang Medan dan Husnah Sari M Tanjung S.Pd pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara menyimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis yang diamankan dari tersangka atas nama Riasana Gea Alias Ani adalah 155 (Seratus lima puluh lima) bungkus plastik bening kecil yang berisikan serbuk kristal berwarna putih dengan berat netto 5,09 (lima koma nol sembilan) gram dan 1 (satu) plastik klip bening sedang yang berisikan serbuk kristal putih dengan berat netto 5,84 (lima koma delapan empat) gram dengan kesimpulan adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti setelah diperiksa sisanya berupa plastik pembungkus dikembalikan dengan cara sebagai berikut:
- Barang bukti dimasukkan ke tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak;
- Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksaan.
- Bahwa Terdakwa mengetahui dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa shabu tanpa izin dilarang oleh Undang-undang karena bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
-----Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saudara Arianto Dachi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------------------------------------------------------
-------ATAU------
Ketiga
---- Bahwa Terdakwa RIASANA GEA Alias ANI pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Desa Idala Jaya Hilisimaetano Kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja tidak melaporkan adanya Tindak Pidana Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat diatas bahwa sekira pukul 16.00 WIB Para Saksi tiba di lokasi tersebut, saksi Dedy Ernadi Nasution bersama saksi Vebrimayanti Zalukhu bersembunyi disekitar lokasi yang sudah ditargetkan sedangkan saksi Kevin Abdiel Gaurifa langsung melakukan penyelidikan secara Undercover Buy kepada saudara Arianto Dachi dengan mencoba memancing saudara Arianto Dachi keluar dari rumahnya dengan cara memanggil saudara Arianto Dachi dari pintu belakang rumah Terdakwa. Setelah saudara Arianto Dachi keluar dari rumah dan menemui saksi Kevin Abdiel Gaurifa dibelakang rumahnya, saksi Kevin Abdiel Gaurifa berpura-pura menyamar menjadi pembeli untuk memesan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu dengan harga Rp.500.000 (lima Ratus Ribu Rupiah), kemudian saudara Arianto Dachi menerima uang tersebut sambil mengatakan “Tunggu Aja Disini” lalu masuk dalam rumahnya. Setelah menunggu selama kurang lebih 5 (lima) menit, saudara Arianto Dachi keluar dari dalam rumah menemui saksi Kevin Abdiel Gaurifa dipintu belakang rumahnya dengan membawa 2 (dua) plastik berwarna hitam kemudian dari tangan kanannya mengeluarkan 1 (satu) plastik klip bening yang berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu dengan mengatakan “Ini Barangnya”, sehingga saksi Kevin Abdiel Gaurifa langsung mengamankan saudara Arianto Dachi dengan cara memeluk sambil mengatakan “Diam Saya Dari Kepolisian” disaat itu saudara Arianto Dachi melemparkan plastik hitam kearah pintu belakang rumah Terdakwa dan mencoba melepaskan pelukkan saksi Kevin Abdiel Gaurifa lalu berhasil kabur kearah kebun belakang rumah terdakwa dengan cara mendorong tubuh saksi Kevin Abdiel Gaurifa sampai jatuh, ketika saksi Kevin Abdiel Gaurifa mengejar saudara Arianto Dachi, terdakwa yang sedang berada didalam kamarnya mendengar suara teriakan orang sehingga terdakwa langsung keluar dari kamarnya dan melihat suaminya saudara Arianto Dachi dikejar oleh beberapa orang yang terdakwa tidak kenal, kemudian terdakwa berjalan mendekati arah pintu belakang rumahnya dan saat itu melihat plastik berwarna hitam yang terdakwa ketahui milik suami terdakwa yang berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu, kemudian terdakwa langsung mengambil plastik hitam tersebut memasukkannya dalam bajunya kemudian terdakwa kembali masuk dalam rumah dan melihat diatas meja terdapat 1 (satu) plastik berwarna hitam yang terdakwa ketahui bahwa plastik berwarna hitam tersebut milik suaminya yang berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu lalu memasukkan plastik hitam tersebut kedalam kantong celana sebelah kanan yang terdakwa pakai, selanjutnya terdakwa berlari keluar rumah dengan melompati jendela rumah bagian depan kearah jalan desa, selanjutnya saksi Verbrimayanti Zalukhu dan saksi Dedi Ernandi Nasution yang sudah mengintai tidak jauh dari depan rumah terdakwa melihat terdakwa keluar dari jendela dengan mengenggam perut tengahnya, kemudian saksi Verbrimayanti Zalukhu dan saksi Dedi Ernandi Nasution berlari mengejar Terdakwa tersebut dan pada saat Terdakwa mempercepat larinya saksi Verbrimayanti Zalukhu dan saksi Dedi Ernandi Nasution melihat 1 (satu) botol plastik berwarna putih terjatuh dari kantong celana sebelah kanan terdakwa, kemudian saksi Verbrimayanti Zalukhu dan saksi Dedi Ernandi Nasution berhasil menangkap Terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) plastik berwarna hitam yang disembunyikan di dalam baju Terdakwa, di dalam plastik tersebut ditemukan 3 (tiga) kaleng kotak rokok merek gudang garam yang masing-masing berisi sebagai berikut: kaleng 1 (pertama) berisi 68 (enam puluh delapan) bungkus plastik klip bening kecil dan 26 (dua puluh enam) bungkus plastik klip bening sedang; kaleng 2 (kedua) berisi plastik klip bening sedang yang di dalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu; dan kaleng 3 (ketiga) berisi 1 (satu) botol plastik berwarna putih yang di dalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu dalam bentuk paket-paketan kecil. Kemudian saksi Verbrimayanti Zalukhu melakukan penggeledahan badan kepada Terdakwa dan ditemukan di dalam kantong celana sebelah kanan Terdakwa 1 (satu) plastik berwarna hitam yang berisi 2 (dua) botol plastik berwarna putih setelah dibuka, di dalam setiap botol terdapat paket-paketan kecil berisi Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu, selanjutnya saksi Verbrimayanti Zalukhu bersama saksi Dedi Ernandi Nasution dan Terdakwa berjalan mengambil 1 (satu) botol plastik berwarna putih yang terjatuh sebelumnya dan setelah dibuka terdapat isi paketan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu. Sehingga jumlah total paket-paketan kecil yang diperoleh dari 4 (empat) botol plastik berwarna putih yang ditemukan didalam baju, kantong celana dan yang terjatuh adalah sebanyak 155 (seratus lima puluh lima) bungkus yang berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu. Selanjutnya Para Saksi mempertanyakan terkait kepemilikan terhadap barang bukti Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu yang ditemukan di belakang rumah terdakwa dan terdakwa mengakui dan membenarkan bahwa seluruh barang bukti Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tersebut adalah milik saudara Arianto Dachi (suami Terdakwa). Selanjutnya terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa petugas ke Kantor Kepolisian Resor Nias Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa mengetahui saudara Arianto Dachi telah melakukan penjualan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu selama ± 1 (satu) tahun akan tetapi Terdakwa tidak melaporkannya kepada pihak yang berwenang bahkan pada bulan April 2025 terdakwa pernah memberikan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu kepada seseorang yang datang ke rumah terdakwa untuk membeli Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu milik suami terdakwa. Namun terdakwa tidak mengenal identitas orang tersebut, karena seluruh komunikasi dilakukan oleh suami terdakwa. Hasil dari penjualan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tersebut kemudian digunakan oleh terdakwa dan suaminya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Dalam Nomor: 119/10075/IL/2025 tanggal 22 Juli 2025 yang diketahui dan ditandatangani oleh Nova Taruli Nainggolan selaku Pengelola UPC Teluk Dalam, menyatakan bahwa 155 (seratus lima puluh lima) bungkus plastik bening kecil yang berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Gologan I jenis Sabu-sabu dengan berat bruto 8,1 (delapan koma satu) Gram dikurangi berat plastik pembungkus seberat 3,01 (tiga koma nol satu) Gram sehingga berat netto Adalah 5,09 (lima koma nol sembilan) Gram; 1 (satu) bungkus plastik bening sedang yang berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu dengan berat bruto 6,18 (enam koma delapan belas) Gram dikurangi berat plastik pembungkus seberat 0,34 (nol koma tiga puluh empat) Gram sehingga berat netto Adalah 5,84 (lima koma delapan puluh empat) gram;
- Bahwa sesuai Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.Lab: 5194/NNF/2025 tanggal 01 Agustus 2025 yang dibuat berdasarkan sumpah dan jabatan dan ditandatangani oleh AKBP Debora M. Hutagaol,S.Si.,M.Farm.,Apt selaku Kasubbid Narkobafor pada laboratorium Forensik Cabang Medan dan Husnah Sari M Tanjung S.Pd pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara menyimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis yang diamankan dari tersangka atas nama Riasana Gea Alias Ani adalah 155 (Seratus lima puluh lima) bungkus plastik bening kecil yang berisikan serbuk kristal berwarna putih dengan berat netto 5,09 (lima koma nol sembilan) gram dan 1 (satu) plastik klip bening sedang yang berisikan serbuk kristal putih dengan berat netto 5,84 (lima koma delapan empat) gram dengan kesimpulan adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti setelah diperiksa sisanya berupa plastik pembungkus dikembalikan dengan cara sebagai berikut:
- Barang bukti dimasukkan ke tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak;
- Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksaan.
----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------
|