Petitum |
PRIMER :
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya
- Menyatakan Pemohon adalah yang mengurus segala urusan untuk mengklaim dan menerima Tabungan Hari Tua (THT) dan Asuransi Kematian (ASKEM), Peserta PNS aktif meninggal Dunia (TASPEN) Adinia Hulu (Almarhumah)
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. .
SUPSIDAIR :
Apabila yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (exaequo et bono); |