| Dakwaan |
- DAKWAAN
KESATU :
Bahwa Kristof Anugrah Duha Alias Kristof pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Supomo Desa Mudik Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di pinggir jalan umum atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungstoli, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----
- Bahwa berawal pada pukul 23.30 Wib, Saksi Boby Rahman Zega bersama dengan Saksi Handi Oslandio Nainggolan dan Saksi Jonathan Fredrik Silaban, S.H. yang ketiganya merupakan anggota Sat Resnarkoba Polres Nias mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Gunungsitoli sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja, sehingga berdasarkan informasi tersebut Tim Sat Resnarkoba Polres Nias kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut;
- Bahwa pada saat Tim Sat Resnarkoba Polres Nias berada di Jalan Supomo Desa Mudik Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, Tim Sat Resnarkoba Polres Nias mencurigai 2 (dua) orang laki-laki yang sedang berada di pinggir jalan umum, yang mana orang tersebut diantaranya adalah Terdakwa Kristof Anugrah Duha, sehingga Tim Sat Resnarkoba Polres Nias pun langsung mendatangi kedua orang tersebut dan berhasil menangkap Terdakwa, sedangkan salah seorang lainnya melarikan diri;
- Selanjutnya Tim Sat Resnarkoba Polres Nias melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah plastik asoy berwarna hitam yang berisikan barang, yakni;
- 2 (dua) am berisi daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat netto 14,13 (empat belas koma tiga belas) Gram;
- 1 (satu) lembar kertas HVS;
- 1 (satu) lembar kertas buku;
- Bahwa adapun narkotika jenis ganja tersebut diperoleh Terdakwa dari seseorang bernama Sdr. Yarman Laia dengan cara Terdakwa bersama dengan salah seorang temannya yakni Sdr. Ama Niel berangkat menuju rumah Sdr. Yarman Laia yang berada di Desa Hilinamozaua Kabupaten Nias Selatan dengan tujuan untuk menjemput pesanan narkotika jenis ganja. Sesampainya di tempat tersebut Terdakwa langsung menjumpai Sdr. Yarman Laia di rumahnya dan membeli narkotika jenis ganja seharga Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) yang mana untuk pembayaran tersebut, Terdakwa lalu menghubungi Sdr. Ama Teti Gea yang merupakan pemesan, agar mentransfer biaya pembelian tersebut langsung ke nomor rekening BRI milik Yarman Laia dan setelah berhasil melakukan pembayaran, Terdakwa bersama Sdr. Ama Niel kemudian membawa pulang 2 (dua) bungkus kertas berwarna putih berisikan narkotika jenis ganja yang dimasukkan ke dalam plastik asoy warna hitam yang diserahkan oleh Sdr. Yarman Laia kepada Terdakwa;
- Bahwa pada saat penangkapan tersebut, Terdakwa sedang bersama dengan Sdr. Ama Teti Gea yang pada saat itu langsung melarikan diri yang mana Terdakwa mengakui narkotika jenis ganja yang ditemukan pada Terdakwa saat penangkapan tersebut adalah pesanan dari Sdr. Ama Teti Gea dan merupakan pembelian pertama yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Sdr. Yarman Laia. Kemudian Terdakwa juga menerangkan tidak mengkonsumsi narkotika jenis ganja, melainkan hanya mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang diberikan oleh Sdr. Ama Teti Gea kepada Terdakwa, yang mana Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut di rumah Sdr. Ama Teti Gea pada saat sebelum Terdakwa ditangkap;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika, Nomor: 246/10074/IL/2025, tanggal 08 Juli 2025 bertempat di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Gunungsitoli, diketahui barang bukti berupa 2 (dua) am berisi daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat netto 14,13 (empat belas koma tiga belas) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 5096/NNF/2025, tanggal 24 September 2025 yang ditandatangani oleh Hendri D. Ginting, S.Si., M.Si dan R. Fani Miranda, S.T., M,Si selaku pemeriksa menerangkan telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi daun dan biji kering dengan berat netto 14,13 (empat belas koma satu tiga) Gram dengan kesimpulan adalah Benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa Kristof Anugrah Duha Alias Kristof pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Supomo Desa Mudik Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di pinggir jalan umum atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungstoli, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------
- Bahwa berawal pada pukul 23.30 Wib, Saksi Boby Rahman Zega bersama dengan Saksi Handi Oslandio Nainggolan dan Saksi Jonathan Fredrik Silaban, S.H. yang ketiganya merupakan anggota Sat Resnarkoba Polres Nias mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Gunungsitoli sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja, sehingga berdasarkan informasi tersebut Tim Sat Resnarkoba Polres Nias kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut;
- Bahwa pada saat Tim Sat Resnarkoba Polres Nias berada di Jalan Supomo Desa Mudik Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, Tim Sat Resnarkoba Polres Nias mencurigai 2 (dua) orang laki-laki yang sedang berada di pinggir jalan umum, yang mana orang tersebut diantaranya adalah Terdakwa Kristof Anugrah Duha, sehingga Tim Sat Resnarkoba Polres Nias pun langsung mendatangi kedua orang tersebut dan berhasil menangkap Terdakwa, sedangkan salah seorang lainnya melarikan diri;
- Selanjutnya Tim Sat Resnarkoba Polres Nias melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah plastik asoy berwarna hitam yang berisikan barang, yakni;
- 2 (dua) am berisi daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat netto 14,13 (empat belas koma tiga belas) Gram;
- 1 (satu) lembar kertas HVS;
- 1 (satu) lembar kertas buku;
- Bahwa adapun narkotika jenis ganja tersebut diperoleh Terdakwa dari seseorang bernama Sdr. Yarman Laia dengan cara Terdakwa bersama dengan salah seorang temannya yakni Sdr. Ama Niel berangkat menuju rumah Sdr. Yarman Laia yang berada di Desa Hilinamozaua Kabupaten Nias Selatan dengan tujuan untuk menjemput pesanan narkotika jenis ganja. Sesampainya di tempat tersebut Terdakwa langsung menjumpai Sdr. Yarman Laia di rumahnya dan membeli narkotika jenis ganja seharga Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) yang mana untuk pembayaran tersebut, Terdakwa lalu menghubungi Sdr. Ama Teti Gea yang merupakan pemesan, agar mentransfer biaya pembelian tersebut langsung ke nomor rekening BRI milik Yarman Laia dan setelah berhasil melakukan pembayaran, Terdakwa bersama Sdr. Ama Niel kemudian membawa pulang 2 (dua) bungkus kertas berwarna putih berisikan narkotika jenis ganja yang dimasukkan ke dalam plastik asoy warna hitam yang diserahkan oleh Sdr. Yarman Laia kepada Terdakwa
- Bahwa pada saat penangkapan tersebut, Terdakwa sedang bersama dengan Sdr. Ama Teti Gea yang pada saat itu langsung melarikan diri yang mana Terdakwa mengakui narkotika jenis ganja yang ditemukan pada Terdakwa saat penangkapan tersebut adalah pesanan dari Sdr. Ama Teti Gea dan merupakan pembelian pertama yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Sdr. Yarman Laia. Kemudian Terdakwa juga menerangkan tidak mengkonsumsi narkotika jenis ganja, melainkan hanya mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang diberikan oleh Sdr. Ama Teti Gea kepada Terdakwa, yang mana Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut di rumah Sdr. Ama Teti Gea pada saat sebelum Terdakwa ditangkap;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika, Nomor: 246/10074/IL/2025, tanggal 08 Juli 2025 bertempat di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Gunungsitoli, diketahui barang bukti berupa 2 (dua) am berisi daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat netto 14,13 (empat belas koma tiga belas) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 5096/NNF/2025, tanggal 24 September 2025 yang ditandatangani oleh Hendri D. Ginting, S.Si., M.Si dan R. Fani Miranda, S.T., M,Si selaku pemeriksa menerangkan telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi daun dan biji kering dengan berat netto 14,13 (empat belas koma satu tiga) Gram dengan kesimpulan adalah Benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat yang berwenang dalam hal menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------- |