| Petitum Permohonan |
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Gunugsitoli yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap.Tsk / 25 / III / RES.1.18 / 2026 / Reskrim, atas nama Zulkifli tertanggal 16 Maret 2026 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han / 14/ III / RES.1.18 / 2026 / Reskrim, atas nama Zulkifli, tertanggal 25 Maret 2026” adalah Tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum;
- Menyatakan surat-surat selebihnya yang telah diterbitkan oleh Termohon yang berkaitan dengan perkara a quo ini adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum
- Memerintahkan Termohon untuk melaksankaan pengehentian penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP / B / 47 / I / 2026 / SPKT / Polres Nias / POLDA SUMUT, tertanggal 26 Januari 2026 setalah putusan ini dibacakan;
- Memerintahkan Termohon untuk melepaskan Pemohon dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan.
- Memulihkan hak Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|