Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2026/PN Gst ZULKIFLI Kapolres Nias Cq. Kasat Reskrim Cq. Penyidik Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2026/PN Gst
Tanggal Surat Senin, 30 Mar. 2026
Nomor Surat 15/Prapid/SHP/III/2026
Pemohon
NoNama
1ZULKIFLI
Termohon
NoNama
1Kapolres Nias Cq. Kasat Reskrim Cq. Penyidik
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Gunugsitoli yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap.Tsk / 25 / III / RES.1.18 / 2026 / Reskrim, atas nama Zulkifli tertanggal 16 Maret 2026 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han / 14/ III / RES.1.18 / 2026 / Reskrim, atas nama Zulkifli, tertanggal 25 Maret 2026” adalah Tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum;
  3. Menyatakan surat-surat selebihnya yang telah diterbitkan oleh Termohon yang berkaitan dengan perkara a quo ini adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum
  4. Memerintahkan Termohon untuk melaksankaan pengehentian penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP / B / 47 / I / 2026 / SPKT / Polres Nias / POLDA SUMUT, tertanggal 26 Januari 2026 setalah putusan ini dibacakan;
  5. Memerintahkan Termohon untuk melepaskan Pemohon dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan.
  6. Memulihkan hak Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya