| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan dalam hukum bahwa semua surat yang diajukan oleh Penggugat adalah sah menurut hukum.
- Menyatakan dalam hukum bahwa sebagian tanah milik Penggugat yang merupakan warisan dari orangtua an. Sekhembowo Lase alias Ama Mei Lase (alm), yang dikuasai oleh Para Tergugat dan terletak di Bawagara Dusun I (satu) Turezo’uliho Desa Muzoi Kecamatan Lahewa Timur Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara seluas lebih kurang ± 41.800 M2 dengan batas-batas dan ukuran, sebagai berikut :
- Sebelah Timur : Tanah Milik Mesakhi Lase sepanjang ± 105 Meter
- Sebelah Barat : Tanah Milik Mesakhi Lase sepanjang ± 115 Meter
- Sebelah Utara : Tanah Milik Mesakhi Lase sepanjang ± 380 Meter
- Sebelah Selatan : Tanah Milik Mesakhi Lase sepanjang ± 380 Meter
adalah sah milik Penggugat.
Gambar Skets
Hutan 1200 M
Tanah Milik
Fatizanolo Gea 220 M
100 M 115 M B
Tanah Milik 380 M OBJEK PERKARA 380 M Tanah Milik
Fatizanolo Gea Fatinaduhu Gea
350 M 620 M S U
105 M
50 M 50 M
Tanah Milik T
Nazlin Tanjung 50 M 50 M Tanah 50 M
Milik
Abdul
100 M Muthalib Zalukhu 900 M
Jl. Turezo’uliho
- Menyatakan dalam hukum membatalkan dan mencabut semua surat-surat kepemilikan tanah Para Tergugat atas tanah objek sengketa karena penerbitannya cacat hukum dan tidak sah oleh karenannya batal demi hukum.
- Menyatakan dalam hukum bahwa segala surat-surat yang diterbitkan oleh Para Tergugat dengan pihak lain dan ataupun surat-surat pihak lain, sepanjang mengenai objek sengketa adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum yang mengikat.
- Menyatakan dalam hukum perbuatan Para Tergugat yang menguasai tanah objek perkara dengan melakukan penebangan pohon karet dan tanaman-tanaman lain diatas tanah milik Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad).
- Memerintahkan Para Tergugat dan siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa dalam keadaan baik kepada Penggugat tanpa syarat setelah adanya putusan dalam perkara ini.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah yang terletak di Bawagara Dusun I (satu) Turezo’uliho Desa Muzoi Kecamatan Lahewa Timur Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara seluas lebih kurang ± 41.800 M2 dengan batas-batas dan ukuran, sebagai berikut :
- Sebelah Timur : Tanah Milik Mesakhi Lase sepanjang ± 105 Meter
- Sebelah Barat : Tanah Milik Mesakhi Lase sepanjang ± 115 Meter
- Sebelah Utara : Tanah Milik Mesakhi Lase sepanjang ± 380 Meter
- Sebelah Selatan : Tanah Milik Mesakhi Lase sepanjang ± 380 Meter
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh Kerugian Materil dan Kerugian Immateril kepada penggugat, sebagai berikut :
- Kerugian Materil
Kerugian yang diderita oleh Penggugat atas upaya penguasaan tanah secara melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat, terkait kerugian atas kehilangan dan/atau kerusakan pohon karet dan manfaat yang kemungkinan akan diterima oleh Penggugat dikemudian hari atau kerugian dari kehilangan keuntungan yang mungkin diterima oleh Penggugat dikemudian hari dengan perhitungan menjadikan suatu bagian dari sesuatu yang lain (include), yaitu :
- Jika diperhitungkan jumlah pohon karet yang telah ditebang sebanyak 400 batang x @ Rp. 1.000.000,00.- (satu juta rupiah) atas upaya Para Tergugat menguasai tanah milik Penggugat secara melawan hukum, maka kerugian Penggugat atas tindakan tersebut sebesar Rp. 400.000.000,00.- (empat ratus juta rupiah).
- Transportasi Penggugat, saksi-saksi yang akan dihadirkan Penggugat di pengadilan dan biaya konsultasi hukum akibat perkara ini diperkirakan sebesar Rp. 100.000.000,00.- (seratus juta rupiah).
Jadi, jumlah kerugian materil seluruhnya sebesar Rp. 500.000.000,00.- (lima ratus juta rupiah).
- Kerugian Immateril/Moril
Kerugian moril adalah berupa keresahan dalam keluarga dan tekanan bathin yang apabila diperhitungkan sebesar Rp. 500.000.000,00.- (lima ratus juta rupiah)
Jadi, apabila dijumlahkan kerugian yang ditanggung oleh Penggugat baik Materil dan Immateril adalah Rp. 500.000.000,00.- (lima ratus juta rupiah) + Rp. 500.000.000,00.- (lima ratus juta rupiah) = Rp. 1.000.000.000,00.- (satu miliar rupiah) yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht van gewisde).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00.- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan jika lalai untuk menjalankan putusan ini.
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah objek perkara tanpa syarat kepada Penggugat dan jika perlu dengan bantuan pihak berwajib (Kepolisian Republik Indonesia).
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk pada putusan ini.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (uitvoerbaar bij vorrad).
- Memerintahkan Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|