| Dakwaan |
- Bahwa pada hari Minggu Tanggal 09 Maret 2025 Sekira 22.25 Wib, Saksi Korban Falalini Lase Alias Ama Grace yang hendak melakukan pengecekan situasi pada garasi samping rumahnya bertempat di Dusun VII Desa Lukhu Lase Kecamatan Lahewa Timur Kab. Nias Utara tepatnya di Pintu Masuk Puskesmas Lahewa Timur dan di Depan teras Rumah Korban sekaligus melihat mobil ambulance yang sedang terpakir disamping rumahnya, pada saat bersamaan juga disebelah mobil ambulance tersebut Saksi Korban Falalini Lase Alias Ama Grace melihat Terdakwa I Atizaro Lase Alias Ama Lian dan Terdakwa II Syukur Iman Lase Alias Ama Ezra sedang berada dilokasi tersebut dengan jarak ± 5 (lima) meter yang mana tibatiba Terdakwa I Atizaro Lase Alias Ama Lian mengatakan kepada Saksi Korban Falalini Lase Alias Ama Grace “apa yang kamu lihatlihat, apa kamu keamanan disini, jangan sok hebat kau disini, pamanmu ini, kami pecahkan nanti mulutmu itu” selanjutnya Saksi Korban Falalini Lase Alias Ama Grace menjawab “kalau keamanan, bukan saya, saya hanya sebagai supir ambulance dan saya hanya melihat mobil ambulance” Kemudian Terdakwa I Atizaro Lase Alias Ama Lian kembali mengatakan kepada Saksi Korban Falalini Lase Alias Ama Grace “ini paman mu, ini paman mu jangan banyak kali mulutmu” kemudian Saksi Korban Falalini Lase Alias Ama Grace kembali menjawab “iya benar, kalian memang paman saya” kemudian Terdakwa I Atizaro Lase Alias Ama Lian dan Terdakwa II Syukur Iman Lase Alias Ama Ezra mendekati Saksi Korban Falalini Lase Alias Ama Grace karena tidak terima selalu menjawab perkataan Terdakwa I Atizaro Lase Alias Ama Lian selanjutnya Terdakwa I Atizaro Lase Alias Ama Lian kembali mengatakan kepada Saksi Korban Falalini Lase Alias Ama Grace “ini paman kamu, jangan banyak bicara” dan pada saat itu aksi Korban Falalini Lase Alias Ama Grace tetap menjawab sehingga membuat Terdakwa I Atizaro Lase Alias Ama Lian marah dan emosi kemudian mendekati Saksi Korban Falalini Lase Alias Ama Grace.
- Bahwa setelah Terdakwa I Atizaro Lase Alias Ama Lian dan Terdakwa II Syukur Iman Lase Alias Ama Ezra mendekati Saksi Korban Falalini Lase Alias Ama Grace kemudian Terdakwa I Atizaro Lase Alias Ama Lian dengan tangan terkepal langsung meninju dibagian kepala sebelah kiri Saksi Korban Falalini Lase Alias Ama Grace sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan sebelah kanan kemudian terdakwa II Syukur Iman Lase Alias Ama Ezra juga memukul Saksi Korban Falalini Lase Alias Ama Grace dibagian kepala sebelah kiri secara berulang kali menggunakan tangan sebelah kanan yang mana pada saat itu Saksi Korban Falalini Lase Alias Ama Grace berusaha menghindar sambil mengatakan “kenapa kalian pukul saya” namun Terdakwa I Atizaro Lase Alias Ama Lian dan Terdakwa II Syukur Iman Lase Alias Ama Ezra tidak memperdulikan perkataan Saksi Korban Falalini Lase Alias Ama Grace kemudian menarik baju Saksi Korban Falalini Lase Alias Ama Grace hingga robek dan mendorong Saksi Korban Falalini Lase Alias Ama Grace yang mengakibatkan Saksi Korban Falalini Lase Alias Ama Grace terjatuh dilantai selanjutnya Terdakwa II Syukur Iman Lase Alias Ama Ezra kembali melakukan kekerasan terhadap Saksi Korban Falalini Lase Alias Ama Grace dengan memijak ulu hati kemudian pada saat bersamaan Terdakwa I Atizaro Lase Alias Ama Lian meninju kepala, badan dan punggung Saksi Korban Falalini Lase Alias Ama Grace yang menyebabkan Saksi Korban Falalini Lase Alias Ama Grace kesakitan sehingga pada saat itu Saksi Korban Falalini Lase Alias Ama Grace berteriakteriak dan mengatakan “kenapa kalian pukul saya” selanjutnya tibatiba istri Saksi Korban Falalini Lase Alias Ama Grace keluar dari dalam rumah yaitu Saksi Apriani Lase Alias Ina Grace dan beberapa masyarakat yang berada disekitar lokasi yaitu Saksi Odaligo Lase Alias Ama Bobi, Saksi Alvin Septianus Lase Alias Alvin dan Saksi Bina Hasrat Madani Lase Alias Bina datang kelokasi tersebut dan melihat kekerasan yang dialami oleh Saksi Korban Falalini Lase Alias Ama Grace.
- Bahwa selanjutnya pada saat itu Saksi Apriani Lase Alias Ina Grace menanyakan kepada Terdakwa I Atizaro Lase Alias Ama Lian dan Terdakwa II Syukur Iman Lase Alias Ama Ezra alasan melakukan pemukulan terhadap suaminya yaitu Saksi Korban Falalini Lase Alias Ama Grace sehingga terjadi pertengkaran mulut antara Saksi Apriani Lase Alias Ina Grace dengan Terdakwa I Atizaro Lase Alias Ama Lian dan Terdakwa II Syukur Iman Lase Alias Ama Ezra yang mana pada saat itu Terdakwa I Atizaro Lase Alias Ama Lian dan Terdakwa II Syukur Iman Lase Alias Ama Ezra sedang dihalangi oleh para istrinya agar tidak melakukan kekerasan terhadap Saksi Korban Falalini Lase Alias Ama Grace, kemudian Terdakwa II Syukur Iman Lase Alias Ama Ezra kembali mendekati Saksi Korban Falalini Lase Alias Ama Grace dan pada saat itu terjadi dorongmendorong selanjutnya Terdakwa II Syukur Iman Lase Alias Ama Ezra dengan tangan terkepal meninju kepala sebelah kiri Saksi Korban Falalini Lase Alias Ama Grace sebanyak 1 (satu) kali dengan tangan kanan secara bersamaan Terdakwa I Atizaro Lase Alias Ama Lian juga mendorong Saksi Korban Falalini Lase Alias Ama Grace sambil meninju bagian dada dan kepala Saksi Apriani Lase Alias Ina Grace berulang kali yang mengakibatkan Saksi Korban Falalini Lase Alias Ama Grace terjatuh kelantai dengan posisi terlentang yang mana pada saat itu Terdakwa I Atizaro Lase Alias Ama Lian melanjutkan melakukan pemukulan dibagian dada dan kepala Saksi Korban Falalini Lase Alias Ama Grace yang mana pada saat itu Saksi Apriani Lase Alias Ina Grace datang memeluk Saksi Korban Falalini Lase Alias Ama Grace dan melerai Terdakwa I Atizaro Lase Alias Ama Lian dan Terdakwa II Syukur Iman Lase Alias Ama Ezra agar tidak melanjutkan pemukulan terhadap Saksi Korban Falalini Lase Alias Ama Grace namun pada saat itu Terdakwa I Atizaro Lase Alias Ama Lian dan Terdakwa II Syukur Iman Lase Alias Ama Ezra berusaha untuk menarik Saksi Apriani Lase Alias Ina Grace untuk kembali melakukan kekerasan terhadap Saksi Korban Falalini Lase Alias Ama Grace yang mana pada saat itu Terdakwa II Syukur Iman Lase Alias Ama Ezra menarik rambut Saksi Apriani Lase Alias Ina Grace sambil menyeret yang mana pada saat itu Terdakwa I Atizaro Lase Alias Ama Lian dihalangi oleh istrinya yaitu Sdr. Sarila Zalukhu Alias Ina Lian sehingga Saksi Korban Falalini Lase Alias Ama Grace langsung berdiri dari posisi dibawah lantai kemudian masuk kedalam rumahnya.
- Bahwa pada saat Saksi Korban Falalini Lase Alias Ama Grace masuk kedalam rumah bersama dengan Saksi Apriani Lase Alias Ina Grace kemudian Terdakwa I Atizaro Lase Alias Ama Lian dan Terdakwa II Syukur Iman Lase Alias Ama Ezra mengikuti dari belakang dan hendak memukul Saksi Korban Falalini Lase Alias Ama Grace namun dihalangi oleh Saksi Apriani Lase Alias Ina Grace sehingga terjadi dorongmendorong antara Saksi Apriani Lase Alias Ina Grace dengan Terdakwa I Atizaro Lase Alias Ama Lian dan Terdakwa II Syukur Iman Lase Alias Ama Ezra yang posisi Saksi Korban Falalini Lase Alias Ama Grace berada dibelakang Saksi Apriani Lase Alias Ina Grace yang mana saat itu Saksi Korban Falalini Lase Alias Ama Grace melihat Terdakwa II Syukur Iman Lase Alias Ama Ezra meninju mata sebelah kiri Saksi Apriani Lase Alias Ina Grace menggunakan tangan sebelah kanan dan menarik rambut menggunakan tangan kiri sambil menyeret kehalaman rumah hingga Saksi Apriani Lase Alias Ina Grace terjatuh ketanah yang mengakibatkan sikut tangan sebelah kiri luka dan setelah itu Saksi Apriani Lase Alias Ina Grace berusaha melakukan perlawanan dan kembali berdiri berlari menuju kedalam rumah yang mana pada saat itu Terdakwa I Atizaro Lase Alias Ama Lian kembali menghampiri Saksi Apriani Lase Alias Ina Grace dan mendorong sambil mencekik leher dan merapatkan badan Saksi Apriani Lase Alias Ina Grace ditiang teras rumah tersebut kemudian meninju leher sebelah kanan Saksi Apriani Lase Alias Ina Grace sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan sebelah kanan yang menyebabkan Saksi Apriani Lase Alias Ina Grace kesakitan dan histeris kemudian datang warga melerai Terdakwa I Atizaro Lase Alias Ama Lian dan Terdakwa II Syukur Iman Lase Alias Ama Ezra agar tidak melanjutkan melakukan kekerasan terhadap Saksi Korban Falalini Lase Alias Ama Grace dan Saksi Apriani Lase Alias Ina Grace selanjutnya Saksi Korban Falalini Lase Alias Ama Grace dan Saksi Korban Apriani Lase Alias Ina Grace melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib.
- Bahwa penyebab Terdakwa I Atizaro Lase Alias Ama Lian dan Terdakwa II Syukur Iman Lase Alias Ama Ezra melakukan kekerasan terhadap Saksi Korban Falalini Lase Alias Ama Grace karena 1 (satu) minggu sebelumnya abang kandung Saksi Korban Falalini Lase Alias Ama Grace yaitu Saksi Odaligo Lase Alias Ama Bobi telah bertengkar mulut dengan Terdakwa I Atizaro Lase Alias Ama Lian dan Terdakwa II Syukur Iman Lase Alias Ama Ezra sehingga Terdakwa I Atizaro Lase Alias Ama Lian dan Terdakwa II Syukur Iman Lase Alias Ama Ezra melampiaskan amarahnya kepada Saksi Korban Falalini Lase Alias Ama Grace.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I Atizaro Lase Alias Ama Lian dan Terdakwa II Syukur Iman Lase Alias Ama Ezra terhadap Saksi Korban Falalini Lase Alias Ama Grace dan Saksi Korban Apriani Lase Alias Ina Grace mengalami lukaluka berdasarkan :
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 183.2/ TUM/ VER/ 1541/ PKM-LHW/ III/ 2025, Tanggal 14 Maret 2025 yang ditanda-tangani oleh dr. Hanna Christin M. Zebua selaku Dokter Pemeriksa pada UPTD PUSKESMAS LAHEWA berdasarkan Sumpah Jabatan atas nama Korban Falalini Lase Alias Ama Grace dengan hasil pemeriksaan :
- Korban datang dalam keadaan sadar.
- Pada korban ditemukan :
- Beberapa luka goresan di pipi kanan dekat telinga dengan ukuran ± 5 cm x ± 4 cm ;
- Terdapat benjolan di sudut mata kiri dengan ukuran ± 2 cm x ± 3 cm ;
- Luka lecet di siku tangan kanan dengan ukuran ± 1 cm x ± 1 cm, luka lecet disekitar jempol kaki kanan ;
- Tampak kemerahan dipunggung kiri dengan ukuran ± 1 cm x ± 2 cm, tampak kemerahan dipunggung kanan dengan ukuran ± 1,5 cm x ± 2 cm;
- Beberapa luka gores di perut kiri.
- Terhadap korban telah dilakukan pemeriksaan dan perawatan;
- Korban dipulangkan dalam keadaan baik dan telah diberikan obat-obatan :
- Paracetamol 3 x 500 gr ;
- Amoxilin 3 x 500 gr ;
- Vitamin B Comp 1 x 1.
Pada pemeriksaan korban Laki-laki berusia 38 Tahun ini ditemukan beberapa luka gores diduga akibat gesekan dengan benda tajam dan luka lecet kemerahan di wajah, punggung, lengan, perut dan kaki diduga akibat kekerasan benda tumpul.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 183.2/ TUM/ VER/ 1542/ PKM-LHW/ III/ 2025, Tanggal 14 Maret 2025 yang ditanda-tangani oleh dr. Hanna Christin M. Zebua selaku Dokter Pemeriksa pada UPTD PUSKESMAS LAHEWA berdasarkan Sumpah Jabatan atas nama Korban APRIANI LASE Alias INA GRACE dengan hasil pemeriksaan :
- Korban datang dalam keadaan sadar.
- Pada korban ditemukan :
- Tampak memar kemerahan di leher kanan, dengan ukuran ± 3 cm x ± 4 cm
- Terdapat benjolan ± 0,5 cm di kepala ;
- Kemerahan dan lecet diskitar mata kiri ;
- Luka lecet di siku tangan kiri dengan ukuran ± 3 cm x ± 1 cm ;
- Tampak kemerahan dan lecet di bahu arah leher kiri dengan ukuran panjang ± 10 cm ;
- Luka lecet kemerahan di pinggang kiri ukuran panjang ± 6 cm;
- Pasien mengeluhkan nyeri leher.
- Terhadap korban telah dilakukan pemeriksaan dan perawatan;
- Korban dipulangkan dalam keadaan baik dan telah diberikan obat-obatan :
- Paracetamol 3 x 500 gr ;
- Vitamin B6 1 x 1 ;
Pada pemeriksaan korban Perempuan berusia 35 Tahun ini ditemukan memar kemerahan, luka lecet dan kemerahan di wajah, lengan, bahu dan pinggang diduga akibat kekeras benda tumpul.
- Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa I Atizaro Lase Alias Ama Lian dan Terdakwa II Syukur Iman Lase Alias Ama Ezra mengakibatkan Saksi Korban Falalini Lase Alias Ama Grace dan Saksi Korban Apriani Lase Alias Ina Grace luka.
Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam:
- Primair Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHPidana ;
- Subsidiair Pasal 170 ayat (1) KUHPidana,
- Lebih Subsidiair Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
|