| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 45/Pid.B/2025/PN Gst | 1.Novanema Duha, S.H, M.H 2.Aries Permata Zebua, S.H 3.FOORGUS TRISMAN GEA.S.H |
MATIUS TEMAN BALI alias AMA LIORA Alias TEMA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 02 Mei 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||
| Nomor Perkara | 45/Pid.B/2025/PN Gst | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 29 Apr. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1147/L.2.30/Eoh.2/04/2025 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | -------- Bahwa MATIUS TEMAN BALI Alias AMA LIORA Alias TEMA pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di belakang rumah saksi korban di Desa Bawonahono Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Penganiayaan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa terhadap saksi korban SARADODO GULO Alias AMA RASA dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
Hasil pemeriksaan luar:
Kesimpulan : Telah diperiksa seorang pasien laki- laki berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun, pada pemeriksaan ditemukan luka robek pada dahi bagian tengah yang diakibatkan kekerasan benda tumpul.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
