Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.B/2025/PN Gst 1.Novanema Duha, S.H, M.H
2.Aries Permata Zebua, S.H
3.FOORGUS TRISMAN GEA.S.H
MATIUS TEMAN BALI alias AMA LIORA Alias TEMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 45/Pid.B/2025/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1147/L.2.30/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Novanema Duha, S.H, M.H
2Aries Permata Zebua, S.H
3FOORGUS TRISMAN GEA.S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MATIUS TEMAN BALI alias AMA LIORA Alias TEMA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa MATIUS TEMAN BALI Alias AMA LIORA Alias TEMA pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di belakang rumah saksi korban di Desa Bawonahono Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidanaPenganiayaan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa terhadap saksi korban SARADODO GULO Alias AMA RASA dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 WIB, saksi korban sedang duduk di belakang rumah bersama-sama dengan anak saksi Felius Wau dan anak saksi Yupiter Gulo sambil meminum air kelapa.
  • Bahwa selanjutnya, tiba- tiba Terdakwa menghampiri saksi korban sambil berkata “Kenapa belum dibayar arisan itu”, kemudian saksi korban menjawab “sabar” sebanyak dua kali. Bahwa Terdakwa menjawab saksi korban dengan berkata “saya gak mau tau itu” dan saksi korban menjawab kembali “kalo kamu tidak percaya silahkan jumpai isteriku”.
  • Bahwa setelah saksi korban menjawab perkataan Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung menarik tangan kanan saksi korban dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa sehingga posisi saksi korban dalam keadaan berdiri. Selanjutnya Terdakwa memukul saksi korban dengan menggunakan tangan kanan dengan sebuah kunci (Daftar Pencarian Barang/DPB) yang ada diantara jarinya ke arah dahi saksi korban sebanyak 1 (satu) kali yang menyebabkan saksi korban terjatuh ke tanah.
  • Selanjutnya Terdakwa menginjak- injak tubuh saksi korban secara berulang- ulang dan kemudian Terdakwa menarik baju saksi korban dengan menggunakan tangan kanannya hingga saksi korban terangkat lalu Terdakwa membanting tubuh saksi korban ke tanah. Setelah Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi korban, Terdakwa langsung meninggalkan saksi korban.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban mengalami luka sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum (VER) Nomor : 0137/SV/KV/X/2024 tanggal 11 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Invokavit T. Sarumaha yaitu dokter pada Klinik Victory Jalan Sudirman Teluk Dalam dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Hasil pemeriksaan luar:

    1. Pasien adalah seorang laki- laki
    2. Pasien datang dalam keadaan sadar
    3. Pada dahi bagian tengah, tepat diatas tulang hidung, terdapat luka robek dengan panjang sekitar 3 (tiga) sentimeter, kedalaman sekitar 1,5 (satu koma lima) sentimeter, berbatas tegas, bertepi tidak rata, dan bentuk tidak beraturan.

 

Kesimpulan :

Telah diperiksa seorang pasien laki- laki berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun, pada pemeriksaan ditemukan luka robek pada dahi bagian tengah yang diakibatkan kekerasan benda tumpul.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya