Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2026/PN Gst IMAN JELITA ZEGA ROSMIDAR POLEM Als INA RISDA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2026/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/874/III/RES.1.6./2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1IMAN JELITA ZEGA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROSMIDAR POLEM Als INA RISDA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa berdasarkan keterangan dari korban dan saki-saksi, menerangkan bahwa telah terjadi peristiwa dugaan tindak pidana “Penghinaan Ringan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 dari KUHPidana yang terjadi pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 17.15 Wib di Jl. Diponegoro No. 545 Desa Miga Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di rumah Korban, adapun perbuatan Terdakwa yaitu pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 17.15 Wib Korban singgah di rumahnya di Jl. Diponengoro No. 545 Desa Miga Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli yang mana rumah tersebut saat ini ditinggali oleh Ibu kandung Korban a.n. SYAMSIAR HALAWA Als INA GARINA dan Keluarga adiknya a.n. ARISMAN TANJUNG Als AMA RISDA, pada saat tersebut Korban singgah di depan teras rumah dan pada saat tersebut Korban mau meminum air yang ada didalam tas nya, kemudian pada saat tersebut Korban melihat Terdakwa a.n. ROSMIDAR POLEM Als INA RISDA sedang menjaga warung jualannya dan kemudian Korban masuk dalam rumah mengecek keadaan dari rumahnya tersebut dan Korban melihat ada tiang dirumah Korban yang telah dirusak lalu kemudian Korban keluar dari rumah tersebut, dan pada itu Terdakwa a.n. ROSMIDAR POLEM Als INA RISDA menyuruh anaknya a.n. RISDA SILFANI TANJUNG merekam Korban dan pada saat tersebut karena Korban melihat dirinya sedang divideokan oleh anak Terdakwa kemudian Korban mengangkat kedua tangannya dan mengatakan ”silahkan rekam” lalu kemudian Korban menumpahkan air minumnya yang ada di dalam botol minumnya di teras rumah tersebut, lalu kemudian Terdakwa a.n. ROSMIDAR POLEM Als INA RISDA masuk ke dalam rumah dan menampung air di ember lalu kemudian menyirami teras rumah tersebut untuk membersihkan air yang sebelumnya telah Korban sirami di teras tersebut

Lalu kemudian Terdakwa mendekati Korban dan mengatakan kepada Korban ”No afönu da’a sa’e,  ö’ila ba? Hadia makasu-mö? Fio khöu”, lalu kemudian Terdakwa mendekati Korban dan memukul Korban, dan pada saat tersebut anak-anak Terdakwa menegur Terdakwa untuk tidak memukuli Korban, lalu kemudian Korban mengatakan Astaghfirullahalazim, kemudian Terdakwa a.n. ROSMIDAR POLEM Als INA RISDA mengatakan ”ha bada’ö abölö’ö khö zatuamö ba wa’atua zatuamö, owöhö”, kemudian Terdakwa a.n. ROSMIDAR POLEM Als INA RISDA berteriak menghadap ke jalan umum dan mengatakan ”yae mifaigi he, ifazawili nidanö, ena’ö mangalulu dania zatua nia khönia, owöhö niha da’a owöhö”, (sambil menujuk Korban) kemudian Terdakwa a.n. ROSMIDAR POLEM Als INA RISDA mendekati Korban dan mengatakan ”hadia makasumö ö-video-kö? Hapus da’ö lö’ö, na lö la fazuzu khö niha da’a ha garogo sebua” kemudian Saksi a.n. NIRWANA TANJUNG Als INA IRWAN datang dan kemudian menegur Korban pada saat tersebut, lalu kemudian Terdakwa a.n. ROSMIDAR POLEM Als INA RISDA kembali mengatakan kepada Korban ”sio-sio tobali fagawe negeri, ono durahako”, lalu kemudian Korban berdebat dengan NIRWANA TANJUNG Als INA IRWAN dan beberapa saat kemudian Saksi a.n. MARJAN TANJUNG dan Saksi a.n. RABIAH ZEGA datang ke lokasi tersebut dan kemudian menegur korban dan terdakwa pada saat tersebut dan menyarankan kepada Korban untuk pulang dari tempat tersebut dan kemudian Korban pergi dari tempat tersebut

 

Dalam perkara ini juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli bahasa Daerah Nias perkataan yang disampaikan oleh Terdakwa a.n. ROSMIDAR POLEM Als INA RISDA yaitu:

 

”No afönu...

”No afönu da’a sa’e,  ö’ila ba? hadia makasu-mö? Fio khöu” ”No afönu da’a sa’e” maknanya: Kesabaran yang sudah sampai pada batasnya sehingga menimbulkan emosi yang memuncak.

”Fio” maknanya: Kotoran kulup pada alat kelamin pria yang belum bersunat, yang sering dipakai sebagai kata makian (memaki) dalam bahasa Daerah Nias untuk menyetarakan orang yang dimaki dengan kotoran kulup dimaksud

”ha bada’ö abölö’ö khö zatuamö ba wa’atua zatuamö, owöhö” maknanya: menyatakan sikap perlawanan seorang anak kepada orang tua yang sudah lanjut usia.

”yae mifaigi he, ifazawili nidanö, ena’ö mangalulu dania zatua nia khönia, owöhö niha da’a owöhö” maknanya: mengumumkan atau memperdengarkan kepada orang banyak tentang perbuatan seseorang yang menyiramkan air yang dianggap sebagai tindakan mistis agar orang tuanya tunduk pada keinginan orang tersebut.

”hadia makasumö ö-video-kö? Hapus da’ö lö’ö, na lö la fazuzu khö niha da’a ha garogo sebua” maknanya: menggambarkan sikap arogan dan gertak sambal seseorang.

”sio-sio tobali fagawe negeri, ono durahako’’ maknanya: Menuduh seseorang sebagai anak durhaka.

 

bahwa berdasarkan keterangan dari Saksi Ahli Bahasa Daerah Nias menerangkan sebagian dari perkataan yang diucapkan Terdakwa a.n. ROSMIDAR POLEM Als INA RISDA ada yang mengandung penghinaan yaitu “Fio khöu’’, yang menyetarakan Saksi/korban dengan kotoran kulup pada alat kelamin pria yang belum bersunat, ”sio-sio tobali fagawe negeri’’, yang menilai Korban  percuma atau tidak layak sebagai seorang Pegawai Negeri, ”ono durahako”, yang menilai Korban  sebagai anak durhaka”

 

Bahwa dalam perkara ini telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) buah video masing – masing berdurasi 2 (dua) menit 49 (empat puluh sembilan) detik dengan nama file VID-20250911-WA0008 dan berdurasi 6 (enam) menit 52 (lima puluh dua) detik dengan nama file VID-20250911-WA0007 yang telah di export ke dalam 1 (satu) buah Flashdisk merek Puskill berwarna hitam, yang mana video tersebut merupakan rekaman video yang direkam oleh korban pada saat peristiwa tersebut diatas terjadi.

 

Bahwa menurut ketentuan dari pasal 183 dan 184 KUHAP, dalam kasus ini telah terpenuhi 2 alat bukti yang sah berupa Keterangan Saksi, Keterangan Saksi Ahli ditambah dengan adanya barang bukti yang dapat dijadikan sebagai petunjuk di persidangan, maka terhadap terdakwa dapat di dakwa telah melanggar tindak Pidana “Penghinaan Ringan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya