| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1/Pid.B/2026/PN Gst | 1.NICHOLAS ALBERTUS LAKSAMANA SIMANJUNTAK, S.H 2.Hendra Poltak Tafonao, S.H.M.H. 3.WINI TALENTA HAREFA, S.H. |
MARTARINA HARTATI SINAGA Alias RINA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Jan. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.B/2026/PN Gst | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 05 Jan. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B -22/L.2.22/Eoh.2/01/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | PRIMAIR:
Bahwa ia Terdakwa MARTARINA HARTATI SINAGA Alias RINA dalam rentan waktu bulan Agustus 2018 sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam rentan waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2023 bertempat di CV MATAHARI MANDIRI PERKASA yang beralamat di Jalan Muhamad Yamin, Kelurahan Pasar Gunungsitoli, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dan diancam dengan ancaman pidana yang sama, hanya dijatuhi 1 (satu) pidana.” Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Adapun Terdakwa memperoleh gaji/upah sebagai Back Office Admin yang diberikan oleh CV MATAHARI MANDIRI PERKASA selama Terdakwa bekerja, dengan rincian pada tahun 2018 sebesar Rp 3.500.000,00, pada tahun 2019 sebesar Rp 3.600.000,00, pada tahun 2020 sebesar Rp 3.700.000,00, pada tahun 2021 sebesar Rp 3.800.000,00, pada tahun 2022 sebesar Rp 3.900.000,00 dan pada tahun 2023 sebesar Rp 4.000.000,00
Sesuai dengan rekapitulasi operasional CV MATAHARI MANDIRI PERKASA bulan Agustus 2020 s/d Desember 2022 (bukti terlampir) dan berita acara pengecekan/pemeriksaan dokumen operasional perusahaan (bukti terlampir)
Sesuai rekapitulasi pengambilan uang kas perusahaan CV MATAHARI MANDIRI PERKASA fiktif atau tidak sesuai bukti pertanggungjawaban periode Agustus 2023 s/d Desember 2023 (bukti terlampir)
Kemudian untuk menutupi uang yang sudah diambilnya, Terdakwa memanipulasi laporan rekapitulasi operasional / rekapitulasi saldo kas CV MATAHARI MANDIRI PERKASA sejak bulan Agustus 2020 sampai dengan Desember 2022 dengan hasil manipulasi laporan saldo akhir kas dibuat menjadi Rp 187.835.115,00, yang mana seharusnya saldo akhir kas yang benar dan sesuai adalah sebesar Rp 436.863.275,00 sebagaimana tercantum dalam hasil dari pemeriksaan dan pengecekan kembali atas dokumen laporan pengambilan dan pengeluaran operasional perusahaan periode bulan Agustus 2020 sampai dengan bulan Desember 2022 oleh Saksi CAROLINE dan Terdakwa. Sehingga selisih saldo akhir kas yang fiktif atau tidak dapat dipertanggungjawabkan Terdakwa sebesar Rp 249.000.000,00 dan selisih tersebut dituangkan dalam berita acara/surat pernyataan yang ditandatangani oleh Saksi RICARDO Alias RICO, Saksi CAROLINE dan Terdakwa MARTARINA HARTATI SINAGA Alias RINA pada tanggal 5 Februari 2023 (barang bukti terlampir)
Sehingga terdapat laporan penggunaan uang kas fiktif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa sebesar Rp 110.148.000,00 dan temuan tersebut telah dituangkan dalam rekapitulasi pengambilan uang kas perusahaan CV MATAHARI MANDIRI PERKASA fiktif atau tidak sesuai bukti pertanggungjawaban yang ditandatangani oleh Saksi RICARDO Alias RICO, Saksi CAROLINE dan Terdakwa MARTARINA HARTATI SINAGA Alias RINA (barang bukti terlampir).
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023) Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023).
SUBSIDAIR:
Bahwa ia Terdakwa MARTARINA HARTATI SINAGA Alias RINA dalam rentan waktu bulan Agustus 2018 sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam rentan waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2023 bertempat di CV MATAHARI MANDIRI PERKASA yang beralamat di Jalan Muhamad Yamin, Kelurahan Pasar Gunungsitoli, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dan diancam dengan ancaman pidana yang sama, hanya dijatuhi 1 (satu) pidana.” Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Adapun Terdakwa memperoleh gaji/upah sebagai Back Office Admin yang diberikan oleh CV MATAHARI MANDIRI PERKASA selama Terdakwa bekerja, dengan rincian pada tahun 2018 sebesar Rp 3.500.000,00, pada tahun 2019 sebesar Rp 3.600.000,00, pada tahun 2020 sebesar Rp 3.700.000,00, pada tahun 2021 sebesar Rp 3.800.000,00, pada tahun 2022 sebesar Rp 3.900.000,00 dan pada tahun 2023 sebesar Rp 4.000.000,00
Sesuai dengan rekapitulasi operasional CV MATAHARI MANDIRI PERKASA bulan Agustus 2020 s/d Desember 2022 (bukti terlampir) dan berita acara pengecekan/pemeriksaan dokumen operasional perusahaan (bukti terlampir)
Sesuai rekapitulasi pengambilan uang kas perusahaan CV MATAHARI MANDIRI PERKASA fiktif atau tidak sesuai bukti pertanggungjawaban periode Agustus 2023 s/d Desember 2023 (bukti terlampir)
Kemudian untuk menutupi uang yang sudah diambilnya, Terdakwa memanipulasi laporan rekapitulasi operasional / rekapitulasi saldo kas CV MATAHARI MANDIRI PERKASA sejak bulan Agustus 2020 sampai dengan Desember 2022 dengan hasil manipulasi laporan saldo akhir kas dibuat menjadi Rp 187.835.115,00, yang mana seharusnya saldo akhir kas yang benar dan sesuai adalah sebesar Rp 436.863.275,00 sebagaimana tercantum dalam hasil dari pemeriksaan dan pengecekan kembali atas dokumen laporan pengambilan dan pengeluaran operasional perusahaan periode bulan Agustus 2020 sampai dengan bulan Desember 2022 oleh Saksi CAROLINE dan Terdakwa. Sehingga selisih saldo akhir kas yang fiktif atau tidak dapat dipertanggungjawabkan Terdakwa sebesar Rp 249.000.000,00 dan selisih tersebut dituangkan dalam berita acara/surat pernyataan yang ditandatangani oleh Saksi RICARDO Alias RICO, Saksi CAROLINE dan Terdakwa MARTARINA HARTATI SINAGA Alias RINA pada tanggal 5 Februari 2023 (barang bukti terlampir)
Sehingga terdapat laporan penggunaan uang kas fiktif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa sebesar Rp 110.148.000,00 dan temuan tersebut telah dituangkan dalam rekapitulasi pengambilan uang kas perusahaan CV MATAHARI MANDIRI PERKASA fiktif atau tidak sesuai bukti pertanggungjawaban yang ditandatangani oleh Saksi RICARDO Alias RICO, Saksi CAROLINE dan Terdakwa MARTARINA HARTATI SINAGA Alias RINA (barang bukti terlampir).
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023) Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023) |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
