Berdasarkan Analisa kasus dan analisa Yuridis serta fakta — fakta dari keterangan para saksi dan tersangka maka dapat diperoleh kesimpulan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 14.00 Wib di Desa Lolomoyo Kec.Lolowau Kab.Nias Selatan Telah terjadi Tindak Pidana “Penganiayaan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 Ayat (1) dari KUHPidana yang dilakukan oleh tersangka FAULUZISOKHI GIAWA Als AMA ASTRID terhadap korban MARKUS WARUWU Als AMA NIA.
Dan segala uraian dari perbuatan tersangka tersebut diatas telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana pada pasal yang persangkakan terhadapnya yaitu Pasal 352 ayat (1) dari KUHPidana. |