| Dakwaan |
Pertama
----- Bahwa Terdakwa FELIKS ARDI HALAWA Alias FELIKS pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu lainnya dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan lintas Teluk dalam - Gunungsitoli Kelurahan Bawodobara Kecamatan Teluk dalam Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana diuraikan di atas sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa menerima telepon dari Saudara Junias Laia (Daftar Pencarian Orang/DPO), dalam percakapan telepon tersebut Saudara Junias Laia mengajak Terdakwa dengan berkata “bantu aku dulu, temani beli bahan ada yang mau beli sama ku sudah di pesannya”. Selanjutnya Terdakwa menyetujui ajakan Saudara Junias Laia tersebut. Setelah itu sekira pukul 20.00 WIB, Saudara Junias Laia menjemput Terdakwa yang sedang berada di indekos yang beralamat di Jalan Golkar Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan dengan mengendarai sepeda motor. Selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan saudara Junias Laia pergi menuju ke rumah Saudara Ama Ardi (Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk membeli narkotika golongan I jenis shabu. Beberapa saat kemudian Terdakwa bersama-sama dengan saudara Junias Laia tiba rumah Saudara Ama Ardi yang beralamat di Desa Hilimagari Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan. Ketika bertemu dengan Saudara Ama Ardi, Terdakwa bersama-sama dengan Saudara Junias Laia diminta menunggu di depan rumah Saudara Ama Ardi, lalu Saudara Ama Ardi masuk ke dalam rumahnya dan beberapa saat kemudian Saudara Ama Ardi keluar dari rumahnya sambil membawa 1 (satu) bungkus plastik klip bening sedang berisikan serbuk kristal narkotika golongan I jenis shabu. Setelah itu Saudara Ama Ardi memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening sedang tersebut kepada Saudara Junias Laia dan Saudara Junias Laia memberikan uang sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sebagai pembayaran. Setelah itu Terdakwa bersama-sama dengan Saudara Junias Laia bergerak kembali ke Teluk Dalam.
- Bahwa di hari yang sama Saksi Perdamaian Giawa dan Saksi Irwan Sarumaha mendapatkan informasi tentang transaksi narkotika yang terjadi di Jalan lintas Teluk Dalam – Gunungsitoli Desa Bawodobara Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan. Selanjutnya Kepala Satuan ResNarkoba mengeluarkan Surat Perintah Tugas Nomor SP/Gas/35/IX/Res.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 18 September 2025. Berdasarkan surat perintah tersebut, para saksi penangkap melakukan pengintaian di sekitar Desa Bawodobara. Beberapa saat kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saudara Junias Laia melintas di Jalan lintas Teluk dalam – Gunungsitoli Desa Bawodobara Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan. Ketika Terdakwa bersama-sama dengan Saudara Junias Laia melintas, para saksi penangkap melakukan pengejaran terhadap para Terdakwa. Dalam pengejaran tersebut Terdakwa seketika lompat dari sepeda motor yang ditumpanginya setelah itu Saudara Junias laia melemparkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening sedang berisikan serbuk kristal narkotika golongan I jenis shabu dari genggamannya dan pergi melarikan diri menghindari kejaran petugas Resnarkoba Polres Nias Selatan. Setelah itu para saksi penangkap mengamankan Terdakwa bersama dengan barang bukti dan membawa Terdakwa bersama dengan barang bukti ke Polres Nias Selatan untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa Saudara Junias Laia memberikan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa sebagai upah untuk menemani Terdakwa melakukan pembelian Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, dan Terdakwa sebelumnya sudah pernah melakukan pembelian narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dari Ama Ardi bersama-sama dengan Saudara Junias Laia sekira bulan maret 2025;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Dalam Nomor: 146/10075/IL/2025 tanggal 19 September 2025 yang ditandatangani oleh NOVA TARULI NAINGGOLAN selaku Pengelola UPC Teluk Dalam menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening sedang yang berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Gol I jenis shabu-shabu dengan berat bruto 1,24 gram dikurangi berat plastik pembungkus seberat 0,10 gram sehingga berat netto 1,14 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 6750/NNF/2025 tanggal 30 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HENDRI D. GINTING, S.Si., M.Si. dan R. FANI MIRANDA,S.T., M.Si. masing-masing selaku pemeriksa berdasarkan surat perintah Kabidlabfor Polda Sumut, telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti milik Terdakwa FEFLIKS ARDI HALAWA Alias FELIKS berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna dengan berat netto 1,14 (satu koma satu empat) gram. Dari hasil analisis tersebut diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa setelah diperiksa sisanya dengan berat netto 1 (satu ) gram dikembalikan dengan cara sebagai berikut:
- Barang bukti dimasukkan ke dalam tempat semula, lalu dibungkus dengan plastik coklat, diikat dengan benang berwarna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak;
- Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
- Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tidak mempunyai hak dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang, sehingga perbuatan Terdakwa tersebut dilarang oleh undang-undang karena bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU R.I. No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------------
------- ATAU -------
Kedua
----- Bahwa Terdakwa FELIKS ARDI HALAWA Alias FELIKS pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu lainnya dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan lintas Teluk dalam - Gunungsitoli Kelurahan Bawodobara Kecamatan Teluk dalam Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana diuraikan di atas sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa menerima telepon dari Saudara Junias Laia (Daftar Pencarian Orang/DPO), dalam percakapan telepon tersebut Saudara Junias Laia mengajak Terdakwa dengan berkata “bantu aku dulu, temani beli bahan ada yang mau beli sama ku sudah di pesannya”. Selanjutnya Terdakwa menyetujui ajakan Saudara Junias Laia tersebut. Setelah itu sekira pukul 20.00 WIB, Saudara Junias Laia menjemput Terdakwa yang sedang berada di indekos yang beralamat di Jalan Golkar Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan dengan mengendarai sepeda motor. Selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan saudara Junias Laia pergi menuju ke rumah Saudara Ama Ardi (Daftar Pencarian Orang) untuk membeli narkotika golongan I jenis shabu. Beberapa saat kemudian Terdakwa bersama-sama dengan saudara Junias Laia tiba rumah Saudara Ama Ardi yang beralamat di Desa Hilimagari Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan. Ketika bertemu dengan Saudara Ama Ardi, Terdakwa bersama-sama dengan Saudara Junias Laia diminta menunggu di depan rumah Saudara Ama Ardi, lalu Saudara Ama Ardi masuk ke dalam rumahnya dan beberapa saat kemudian Saudara Ama Ardi keluar dari rumahnya sambil membawa 1 (satu) bungkus plastik klip bening sedang berisikan serbuk kristal narkotika golongan I jenis shabu. Setelah itu Saudara Ama Ardi memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening sedang tersebut kepada Saudara Junias Laia dan Saudara Junias Laia memberikan uang sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sebagai pembayaran. Setelah itu Terdakwa bersama-sama dengan Saudara Junias Laia bergerak kembali ke Teluk Dalam.
- Bahwa di hari yang sama Saksi Perdamaian Giawa dan Saksi Irwan Sarumaha mendapatkan informasi tentang transaksi narkotika yang terjadi di Jalan lintas Teluk Dalam – Gunungsitoli Desa Bawodobara Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan. Selanjutnya Kepala Satuan ResNarkoba mengeluarkan Surat Perintah Tugas Nomor SP/Gas/35/IX/Res.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 18 September 2025. Berdasarkan surat perintah tersebut, para saksi penangkap melakukan pengintaian di sekitar Desa Bawodobara. Beberapa saat kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saudara Junias Laia melintas di Jalan lintas Teluk dalam – Gunungsitoli Desa Bawodobara Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan. Ketika Terdakwa bersama-sama dengan Saudara Junias Laia melintas, para saksi penangkap melakukan pengejaran terhadap para Terdakwa. Dalam pengejaran tersebut Terdakwa seketika lompat dari sepeda motor yang ditumpanginya setelah itu Saudara Junias laia melemparkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening sedang berisikan serbuk kristal narkotika golongan I jenis shabu dari genggamannya dan pergi melarikan diri menghindari kejaran petugas Resnarkoba Polres Nias Selatan. Setelah itu para saksi penangkap mengamankan Terdakwa bersama dengan barang bukti dan membawa Terdakwa bersama dengan barang bukti ke Polres Nias Selatan untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Dalam Nomor: 146/10075/IL/2025 tanggal 19 September 2025 yang ditandatangani oleh NOVA TARULI NAINGGOLAN selaku Pengelola UPC Teluk Dalam menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening sedang yang berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Gol I jenis shabu-shabu dengan berat bruto 1,24 gram dikurangi berat plastik pembungkus seberat 0,10 gram sehingga berat netto 1,14 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 6750/NNF/2025 tanggal 30 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HENDRI D. GINTING, S.Si., M.Si. dan R. FANI MIRANDA,S.T., M.Si. masing-masing selaku pemeriksa berdasarkan surat perintah Kabidlabfor Polda Sumut, telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti milik Terdakwa FEFLIKS ARDI HALAWA Alias FELIKS berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna dengan berat netto 1,14 (satu koma satu empat) gram. Dari hasil analisis tersebut diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa setelah diperiksa sisanya dengan berat netto 1 (satu ) gram dikembalikan dengan cara sebagai berikut:
- Barang bukti dimasukkan ke dalam tempat semula, lalu dibungkus dengan plastik coklat, diikat dengan benang berwarna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak;
- Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
- Terdakwa mengetahui bahwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan jenis shabu-shabu tidak mempunyai hak dan tanpa izin sehingga perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan perundang-undangan karena perbuatan Terdakwa dilakukan bukan untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU R.I. No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. UU R.I. No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--- A T A U ---
Ketiga
----- Bahwa Terdakwa FELIKS ARDI HALAWA Alias FELIKS pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu lainnya dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan lintas Teluk dalam - Gunungsitoli Kelurahan Bawodobara Kecamatan Teluk dalam Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana diuraikan di atas sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa menerima telepon dari Saudara Junias Laia (Daftar Pencarian Orang/DPO), dalam percakapan telepon tersebut Saudara Junias Laia mengajak Terdakwa dengan berkata “bantu aku dulu, temani beli bahan ada yang mau beli sama ku sudah di pesannya”. Selanjutnya Terdakwa menyetujui ajakan Saudara Junias Laia tersebut. Setelah itu sekira pukul 20.00 WIB, Saudara Junias Laia menjemput Terdakwa yang sedang berada di indekos yang beralamat di Jalan Golkar Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan dengan mengendarai sepeda motor. Selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan saudara Junias Laia pergi menuju ke rumah Saudara Ama Ardi (Daftar Pencarian Orang) untuk membeli narkotika golongan I jenis shabu. Beberapa saat kemudian Terdakwa bersama-sama dengan saudara Junias Laia tiba rumah Saudara Ama Ardi yang beralamat di Desa Hilimagari Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan. Ketika bertemu dengan Saudara Ama Ardi, Terdakwa bersama-sama dengan Saudara Junias Laia diminta menunggu di depan rumah Saudara Ama Ardi, lalu Saudara Ama Ardi masuk ke dalam rumahnya dan beberapa saat kemudian Saudara Ama Ardi keluar dari rumahnya sambil membawa 1 (satu) bungkus plastik klip bening sedang berisikan serbuk kristal narkotika golongan I jenis shabu. Setelah itu Saudara Ama Ardi memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening sedang tersebut kepada Saudara Junias Laia dan Saudara Junias Laia memberikan uang sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sebagai pembayaran. Setelah itu Terdakwa bersama-sama dengan Saudara Junias Laia bergerak kembali ke Teluk Dalam.
- Bahwa di hari yang sama Saksi Perdamaian Giawa dan Saksi Irwan Sarumaha mendapatkan informasi tentang transaksi narkotika yang terjadi di Jalan lintas Teluk Dalam – Gunungsitoli Desa Bawodobara Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan. Selanjutnya Kepala Satuan ResNarkoba mengeluarkan Surat Perintah Tugas Nomor SP/Gas/35/IX/Res.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 18 September 2025. Berdasarkan surat perintah tersebut, para saksi penangkap melakukan pengintaian di sekitar Desa Bawodobara. Beberapa saat kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saudara Junias Laia melintas di Jalan lintas Teluk dalam – Gunungsitoli Desa Bawodobara Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan. Ketika Terdakwa bersama-sama dengan Saudara Junias Laia melintas, para saksi penangkap melakukan pengejaran terhadap para Terdakwa. Dalam pengejaran tersebut Terdakwa seketika lompat dari sepeda motor yang ditumpanginya setelah itu Saudara Junias laia melemparkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening sedang berisikan serbuk kristal narkotika golongan I jenis shabu dari genggamannya dan pergi melarikan diri menghindari kejaran petugas Resnarkoba Polres Nias Selatan. Setelah itu para saksi penangkap mengamankan Terdakwa bersama dengan barang bukti dan membawa Terdakwa bersama dengan barang bukti ke Polres Nias Selatan untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Dalam Nomor: 146/10075/IL/2025 tanggal 19 September 2025 yang ditandatangani oleh NOVA TARULI NAINGGOLAN selaku Pengelola UPC Teluk Dalam menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening sedang yang berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Gol I jenis shabu-shabu dengan berat bruto 1,24 gram dikurangi berat plastik pembungkus seberat 0,10 gram sehingga berat netto 1,14 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 6750/NNF/2025 tanggal 30 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HENDRI D. GINTING, S.Si., M.Si. dan R. FANI MIRANDA,S.T., M.Si. masing-masing selaku pemeriksa berdasarkan surat perintah Kabidlabfor Polda Sumut, telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti milik Terdakwa FEFLIKS ARDI HALAWA Alias FELIKS berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna dengan berat netto 1,14 (satu koma satu empat) gram. Dari hasil analisis tersebut diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa setelah diperiksa sisanya dengan berat netto 1 (satu ) gram dikembalikan dengan cara sebagai berikut:
- Barang bukti dimasukkan ke dalam tempat semula, lalu dibungkus dengan plastik coklat, diikat dengan benang berwarna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak;
- Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU R.I. No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |