| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap perikatan berdasarkan SPK Nomor: 600/10/SPK/PPK/BM-1/PUTR/2024;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat jumlah sebesar Rp. 190.761.000,- (seratus Sembilan puluh juta tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah) sebagai pembayaran prestasi pekerjaan yang telah selesai 100%;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, atau kasasi.
|