| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon selurahnya.
- Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki atau mengubah penulisan Nama tanggal lahir, Bulan lahir dan Tahun Lahir Pemohon yang tertulis dalam Kartu Keluarga, Kartu tanda penduduk dan kutipan Akta Lahir milik pemohon dengan NIK: 1204115212950001 tertanggal 25 Mart 2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Percatatan Sipil kabupaten Nias yang semula tertulis Nama GUSNIA NDRURU diubah monjadi GUSUNIA NDRURU, dan Tanggal, Bulan, Tahun Lahir 12-12-1995 diubah menjadi 28 juni 1999 Sebagaimana yang tercantum dalam Suran Baptisan,
- Nomor : 08/D.BW/057/R IV/12/1999, Surat SIDI
- Nomor : 70/0502-JH/R5/VII/2016, Ijazah SD
- Nomor : DN-07 Dd 0195169, Ijazah SMP
- Homor : DN-07 DI 0154588, dan Ijazah SMA
- Homor : DN-Ma/06 030065970
- Memerintahkan pemohon untur melaporkan kepada dinas Pelaksana dalam hal ini Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Nias, setelah menerima Salinan putusan penetapan ini untuk dapat mencatatkan perubahan Nama, Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir Pemohon tersebut pada buku register yang sedang berjalan dan yang diperuntukan untuk itu guna mengeluarkan Akta Kelahiran Nama Pemohon yang sebenernya GUSUNIA NDRURU, dan Tanggal, Bulan, Tahun Lahir pemohon yang sebenarnya 28 Juni 1999 Membebankan kepada Pumohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya Permohonan ini.
|