Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
140/Pid.Sus/2024/PN Gst 1.Aries Permata Zebua, S.H
2.FOORGUS TRISMAN GEA.S.H
3.Julian Isaac Parinussa, S.H.
2.GUNAWAN Alias AMA ELIN
3.MICHAEL WIJAYA Alias MICHAEL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 140/Pid.Sus/2024/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2870/L.2.30/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Aries Permata Zebua, S.H
2FOORGUS TRISMAN GEA.S.H
3Julian Isaac Parinussa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUNAWAN Alias AMA ELIN[Penahanan]
2MICHAEL WIJAYA Alias MICHAEL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Perta­ma

----- Bahwa Terdakwa I GUNAWAN Alias AMA ELIN secara bersama-sama dengan Terdakwa II MICHAEL WIJAYA Alias MICHAEL pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di Gedung Amal Cinta Kasih yang beralamat di Jalan A. Yani Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024, sekira pukul 22.30 WIB, Saksi MELKI WAHYUDI SIBARANI dan Saksi PERDAMAIAN GIAWA (para Saksi penangkap) yang merupakan anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Nias Selatan menerima informasi dari seorang informan tentang adanya seseorang yang bernama Terdakwa I GUNAWAN Alias AMA ELIN sering memperjualbelikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu di Gedung Amal Cinta Kasih di Jalan A. Yani Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan. Atas informasi tersebut, kemudian para Saksi penangkap melakukan briefing untuk menentukan cara penangkapan terhadap Terdakwa I  yakni dengan menggunakan teknik undercover buy (pembelian terselubung) berdasarkan Surat Perintah Tugas dengan Nomor : SP.Gas/42/X/Res.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 15 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh IPTU ADY SUSANTO PARLINDUNGAN GARI, S.H., selaku Ps. Kasat Resnarkoba Kepolisian Resor Nias Selatan;
  • Selanjutnya Saksi MELKI WAHYUDI SIBARANI yang menyamar sebagai pembeli mendatangi tempat yang diinformasikan tersebut dan melihat Terdakwa I sedang duduk di lorong Gedung Amal Cinta Kasih. Kemudian Saksi MELKI WAHYUDI SIBARANI langsung menjumpai Terdakwa I dengan berkata “bro mau mesan barang narkotikalah lalu dijawab oleh Terdakwa I dengan berkata boleh bang, mau belanja berapa?”, lalu Saksi MELKI WAHYUDI SIBARANI menjawab “mau belanja satu gram seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu) bro. Selanjutnya Terdakwa I kembali menjawab ok bang.. mana uangnya bang”. Kemudian Saksi MELKI WAHYUDI SIBARANI langsung menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa I. Selanjutnya Terdakwa I menghubungi Terdakwa II MICHAEL WIJAYA Alias MICHAEL untuk memesan narkotika tersebut. Kemudian Terdakwa I mengatakan kepada Saksi MELKI WAHYUDI SIBARANI “bang tunggu bentar sini yaaku mau pergi dulu ke simpang lima mentransfer uangnya” lalu Saksi MELKI WAHYUDI SIBARADI menjawab “Ok bro”.
  • Selanjutnya sekira pukul 23.30 WIB, Terdakwa I kembali dari simpang lima dan mendatangi Saksi MELKI WAHYUDI SIBARANI dengan berkata ok bang...sudah ku pesan barang narkotikanya, kita tunggu disini lalu Saksi MELKI WAHYUDI SIBARANI dan Terdakwa I menunggu di depan Gedung Amal Cinta Kasih.
  • Selanjutnya pada hari Selasa sekira pukul 00.10 WIB, Terdakwa II datang dan masuk kedalam warung milik Terdakwa I yang berada di samping Gedung Amal Cinta Kasih. Kemudian Terdakwa I menjumpai Terdakwa II dan mengambil Narkotika jenis shabu-shabu tersebut dan selanjutnya Terdakwa I menyerahkan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut kepada Saksi MELKI WAHYUDI SIBARANI dengan cara meletakkan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut di samping tiang Gedung Amal Cinta Kasih. Kemudian Saksi MELKI WAHYUDI SIBARANI mengambil narkotika jenis shabu-shabu tersebut dan langsung menyergap Terdakwa I sambil mengatakan “saya Polisi” dan Saksi PERDAMAIAN GIAWA yang bersembunyi tidak jauh dari tempat kejadian langsung datang membantu Saksi MELKI WAHYUDI SIBARANI melakukan penyergapan dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas kepada Terdakwa I dan kemudian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Gol I jenis shabu-shabu yang dibalut 1 (satu) lembar potongan tisu putih dan 1 (satu) lembar potongan plastik asoi hitam. Kemudian Saksi MELKI WAHYUDI SIBARANI bertanya kepada Terdakwa I dengan berkata “dari mana kau peroleh barang narkotika ini” lalu dijawab Terdakwa I “dari MICHAEL WIJAYA Alias MICHAEL” kemudian Saksi MELKI WAHYUDI SIBARANI bertanya lagi “dimana orang tersebut” lalu dijawab Terdakwa I “lagi diwarung rumah saya itu bangyang lagi makan”. Kemudian Saksi PERDAMAIAN GIAWA langsung mendatangi Terdakwa II dan berkata “benar si gunawan memperoleh narkotika ini dari mu” lalu dijawab oleh Terdakwa II “benar bang” kemudian Saksi MELKI WAHYUDI SIBARANI mengatakan “ia sudah jangan melawan kalian iakami polisi”. Kemudian Saksi PERDAMAIAN GIAWA melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa II dan menemukan  1 (satu) buah Handphone merek Vivo Y 27 warna hijau muda dengan Kartu Sim Telkomsel Nomor 082391919180, 1 (satu) buah Handphone merek Oppo A58 warna hitam dengan kartu sim Telkomsel, 1 (satu) buah Handphone merek Samsung A50 warna putih dengan Kartu Sim Telkomsel Nomor 081260087317 dan 1 (satu) buah Handphone Merek Nokia Flip warna biru putih dengan Kartu Sim Telkomsel Nomor 082320208232 yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah tas sandang warna hitam milik Terdakwa II, dan 1 (satu) unit sepeda motor honda Beatstreet warna hitam tanpa plat polisi yang digunakan oleh Terdakwa II pada saat dilakukan penangkapan. Atas dasar temuan tersebut kemudian para Saksi penangkap membawa para Terdakwa beserta seluruh barang bukti ke kantor Kepolisian Resor Nias Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa pada saat para Saksi penangkap menginterogasi para Terdakwa dengan memperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Gol I jenis shabu-shabu yang dibalut 1 (satu) lembar potongan tisu putih dan 1 (satu) lembar potongan plastik asoi hitam tersebut, para Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut benar merupakan barang bukti milik para Terdakwa yang diperoleh dari seseorang yang bernama TIWAN (Daftar Pencarian Saksi).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari PT. Pegadaian (persero) UPC Teluk Dalam Nomor :184/10075/IL/2024 tanggal 15 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh YOSUA ZAKHARIA GULTOM selaku Pengelola UPC Teluk Dalam menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Gol I jenis shabu-shabu memiliki berat Bruto seberat 1,18 (satu koma satu delapan) gram dikurangi berat plastik pembungkus seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga berat Netto adalah 1,16 (satu koma satu enam) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 6233/NNF/2024 tanggal 31 Oktober 2024 dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap barang bukti bahwa 1 (satu) plastik berisi kristal putih dengan berat Netto 1,16 (satu koma satu enam) gram milik para Terdakwa dengan hasil pemeriksaan/kesimpulan yaitu barang bukti yang diperiksa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terhadap barang bukti tersebut setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa 1 (satu) plastik berisi kristal METAMFETAMINA dengan berat netto 1,02 (satu koma nol dua) gram dikembalikan dengan cara sebagai berikut:
  1. Barang bukti dimasukkan ke dalam tempat semula, lalu dibungkus dengan amplop coklat, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak;
  2. Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
  • Para Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan bersepakat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa izin dari pihak yang berwenang merupakan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang karena perbuatan tersebut dilakukan bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

----- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-

 

------- ATAU -------

Kedua

----- Bahwa Terdakwa I GUNAWAN Alias AMA ELIN secara bersama-sama dengan Terdakwa II MICHAEL WIJAYA Alias MICHAEL pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat Gedung Amal Cinta Kasih yang beralamat di Jalan A. Yani Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024, sekira pukul 22.30 WIB, Saksi MELKI WAHYUDI SIBARANI dan Saksi PERDAMAIAN GIAWA (para Saksi penangkap) yang merupakan anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Nias Selatan menerima informasi dari seorang informan tentang adanya seseorang yang bernama Terdakwa I GUNAWAN Alias AMA ELIN sering memperjualbelikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu di Gedung Amal Cinta Kasih di Jalan A. Yani Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan. Atas informasi tersebut, kemudian para Saksi penangkap melakukan briefing untuk menentukan cara penangkapan terhadap Terdakwa I  yakni dengan menggunakan teknik undercover buy (pembelian terselubung) berdasarkan Surat Perintah Tugas dengan Nomor : SP.Gas/42/X/Res.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 15 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh IPTU ADY SUSANTO PARLINDUNGAN GARI, S.H., selaku Ps. Kasat Resnarkoba Kepolisian Resor Nias Selatan;
  • Selanjutnya Saksi MELKI WAHYUDI SIBARANI yang menyamar sebagai pembeli mendatangi tempat yang diinformasikan tersebut dan melihat Terdakwa I sedang duduk di lorong Gedung Amal Cinta Kasih. Kemudian Saksi MELKI WAHYUDI SIBARANI langsung menjumpai Terdakwa I dengan berkata “bro mau mesan barang narkotikalah lalu dijawab oleh Terdakwa I dengan berkata boleh bang, mau belanja berapa?”, lalu Saksi MELKI WAHYUDI SIBARANI menjawab “mau belanja satu gram seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu) bro. Selanjutnya Terdakwa I kembali menjawab ok bang.. mana uangnya bang”. Kemudian Saksi MELKI WAHYUDI SIBARANI langsung menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa I. Selanjutnya Terdakwa I menghubungi Terdakwa II MICHAEL WIJAYA Alias MICHAEL untuk memesan narkotika tersebut. Kemudian Terdakwa I mengatakan kepada Saksi MELKI WAHYUDI SIBARANI “bang tunggu bentar sini yaaku mau pergi dulu ke simpang lima mentransfer uangnya” lalu Saksi MELKI WAHYUDI SIBARADI menjawab “Ok bro”.
  • Selanjutnya sekira pukul 23.30 WIB, Terdakwa I kembali dari simpang lima dan mendatangi Saksi MELKI WAHYUDI SIBARANI dengan berkata ok bang...sudah ku pesan barang narkotikanya, kita tunggu disini lalu Saksi MELKI WAHYUDI SIBARANI dan Terdakwa I menunggu di depan Gedung Amal Cinta Kasih.
  • Selanjutnya pada hari Selasa sekira pukul 00.10 WIB, Terdakwa II datang dan masuk kedalam warung milik Terdakwa I yang berada di samping Gedung Amal Cinta Kasih. Kemudian Terdakwa I menjumpai Terdakwa II dan mengambil Narkotika jenis shabu-shabu tersebut dan selanjutnya Terdakwa I menyerahkan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut kepada Saksi MELKI WAHYUDI SIBARANI dengan cara meletakkan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut di samping tiang Gedung Amal Cinta Kasih. Kemudian Saksi MELKI WAHYUDI SIBARANI mengambil narkotika jenis shabu-shabu tersebut dan langsung menyergap Terdakwa I sambil mengatakan “saya Polisi” dan Saksi PERDAMAIAN GIAWA yang bersembunyi tidak jauh dari tempat kejadian langsung datang membantu Saksi MELKI WAHYUDI SIBARANI melakukan penyergapan dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas kepada Terdakwa I dan kemudian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Gol I jenis shabu-shabu yang dibalut 1 (satu) lembar potongan tisu putih dan 1 (satu) lembar potongan plastik asoi hitam. Kemudian Saksi MELKI WAHYUDI SIBARANI bertanya kepada Terdakwa I dengan berkata “dari mana kau peroleh barang narkotika ini” lalu dijawab Terdakwa I “dari MICHAEL WIJAYA Alias MICHAEL” kemudian Saksi MELKI WAHYUDI SIBARANI bertanya lagi “dimana orang tersebut” lalu dijawab Terdakwa I “lagi diwarung rumah saya itu bangyang lagi makan”. Kemudian Saksi PERDAMAIAN GIAWA langsung mendatangi Terdakwa II dan berkata “benar si gunawan memperoleh narkotika ini dari mu” lalu dijawab oleh Terdakwa II “benar bang” kemudian Saksi MELKI WAHYUDI SIBARANI mengatakan “ia sudah jangan melawan kalian iakami polisi”. Kemudian Saksi PERDAMAIAN GIAWA melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa II dan menemukan 1 (satu) buah Handphone merek Vivo Y 27 warna hijau muda dengan Kartu Sim Telkomsel Nomor 082391919180, 1 (satu) buah Handphone merek Oppo A58 warna hitam dengan kartu sim Telkomsel, 1 (satu) buah Handphone merek Samsung A50 warna putih dengan Kartu Sim Telkomsel Nomor 081260087317 dan 1 (satu) buah Handphone Merek Nokia Flip warna biru putih dengan Kartu Sim Telkomsel Nomor 082320208232 yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah tas sandang warna hitam milik Terdakwa II, dan 1 (satu) unit sepeda motor honda Beatstreet warna hitam tanpa plat polisi yang digunakan oleh Terdakwa II pada saat dilakukan penangkapan. Atas dasar temuan tersebut kemudian para Saksi penangkap membawa para Terdakwa beserta seluruh barang bukti ke kantor Kepolisian Resor Nias Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa pada saat para Saksi penangkap menginterogasi para Terdakwa dengan memperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Gol I jenis shabu-shabu yang dibalut 1 (satu) lembar potongan tisu putih dan 1 (satu) lembar potongan plastik asoi hitam tersebut, para Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut benar merupakan barang bukti milik para Terdakwa yang diperoleh dari seseorang yang bernama TIWAN (Daftar Pencarian Saksi).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari PT. Pegadaian (persero) UPC Teluk Dalam Nomor :184/10075/IL/2024 tanggal 15 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh YOSUA ZAKHARIA GULTOM selaku Pengelola UPC Teluk Dalam menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Gol I jenis shabu-shabu memiliki berat Bruto seberat 1,18 (satu koma satu delapan) gram dikurangi berat plastik pembungkus seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga berat Netto adalah 1,16 (satu koma satu enam) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 6233/NNF/2024 tanggal 31 Oktober 2024 dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap barang bukti bahwa 1 (satu) plastik berisi kristal putih dengan berat Netto 1,16 (satu koma satu enam) gram milik para Terdakwa dengan hasil pemeriksaan/kesimpulan yaitu barang bukti yang diperiksa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terhadap barang bukti tersebut setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa 1 (satu) plastik berisi kristal METAMFETAMINA dengan berat netto 1,02 (satu koma nol dua) gram dikembalikan dengan cara sebagai berikut:
  1. Barang bukti dimasukkan ke dalam tempat semula, lalu dibungkus dengan amplop coklat, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak;
  2. Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
  • Para Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan bersepakat menyediakan Narkotika Golongan I tanpa izin dari pihak yang berwenang merupakan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang karena perbuatan tersebut dilakukan bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

 

----- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------

Pihak Dipublikasikan Ya