Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.B/2025/PN Gst 1.SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2.Hendra Poltak Tafonao, S.H.M.H.
3.WINI TALENTA HAREFA, S.H.
ATOFONA LAIA ALIAS AMA RINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Nyawa
Nomor Perkara 135/Pid.B/2025/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B - 3831/L.2.22/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2Hendra Poltak Tafonao, S.H.M.H.
3WINI TALENTA HAREFA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ATOFONA LAIA ALIAS AMA RINI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------Bahwa Terdakwa ATOFONA LAIA Alias AMA RINI hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Dusun III Hililmbuasi Desa Hilimbowo Kecamatan Ulugawo Kabupaten Nias tepatnya di depan rumah milik INA YOTINA NDRURU atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “dengan sengaja merampas nyawa orang lain”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut pada pokok dakwaan, terdakwa ATOFONA LAIA Alias AMA RINI meninggalkan warung milik saksi MARWAN ZEBUA Alias AMA RIANU dan hendak pulang kerumahnya, namun sesampainya didepan rumah INA YOTINA NDRURU terdengar suara korban SOKHIZAME’E WARUWU Alias AMA RIANU dari jarak sekitar 50 (lima puluh) meter yang memanggil terdakwa dengan mengatakan “he ama rini baloi ua (hei ama rini tunggu dulu)” sehingga terdakwa berhenti dan menunggu korban mendatanginya. Setelah sampai didepan terdakwa, korban langsung mengatakan “hadia manö urusanmö wotegu ya’odo mege (apa urusan mu menegur aku tadi)” sambil korban mendorong dada terdakwa menggunakan kedua tangannya yang membuat terdakwa terdorong 1 (satu) langkah kebelakang. Kemudian terdakwa menjawab “haogö angeraigö wehedegu na silö baga ba nasibaga khöu, teufaigi tödögu sibaga khöu mege wehedegu, ba naso sifasala bawehedegu khöu mege dome bologö dödöu (coba pikirkan dulu apakah perkataan saya tadi baik atau tidak untuk mu, menurut saya perkataan itu untuk kebaikan mu, namun jika ada yang salah dari perkataan saya tadi, mohon maafkan saya pak tome)”, dan setelah mendengar kalimat tersebut korban terlihat emosi sehingga kembali mendorong dada terdakwa dengan kedua tangannya yang membuat terdakwa kembali terdorong kebelakang sebanyak 1 (satu) langkah, selanjutnya korban berusaha menarik tas dipunggungnya menggunakan tangan kanan dan terdakwa juga langsung menarik sebilah pisau yang terbuat dari besi bergagangkan kayu yang dimotif serta memiliki sarung yang terbuat dari kayu dan dililit dengan tali warna coklat dengan ukuran panjang keseluruhan 25 (dua puluh lima) cm dari pinggang kanannya menggunakan tangan kanan dengan posisi mulut pisau mengarah kebawah. Saat itu tangan kiri terdakwa langsung menarik sarung pisau tersebut sambil maju 1 (satu) langkah kearah korban kemudian menusukkan pisau tersebut dipaha sebelah kanan korban sebanyak 2 (dua) kali, kemudian terdakwa kembali menusukkan pisau berkali-kali yang mengancam nyawa korban, mengenai bagian vital yaitu dada kiri korban sebanyak 2 (dua) kali, dilanjutkan dengan menusukkan pisau kearah pinggang kanan korban sebanyak 1 (satu) kali, dan terakhir di lengan kiri korban sebanyak 1 (satu) kali hingga akhirnya korban terjongkok. Setelah itu terdakwa pergi meninggalkan korban dan menuju arah rumahnya;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Trauma/Luka an. SOKHIZAME’E WARUWU Alias AMA RIANU nomor: 400.7.22.1/2009/UPT Dinkes/VIII/2025 tanggal 25 Agustus 2025 terhadap pemeriksaan secara menyeluruh pada bagian tubuh luar korban, yaitu:
  1. Terdapat luka goresan di daerah mandibula sebelah kanan dengan panjang ± 0,5 cm dan lebar ± 0,2 cm.
  2. Terdapat luka terbuka pada dada bagian kiri diantara tulang iga ke lima dan keenam dengan panjang ± 1-2 cm, lebar ± 1-2 cm dan kedalaman ± 4-5 cm, jarak dengan sternum ± 1-2 cm.
  3. Terdapat luka terbuka pada dada bagian kiri dibawah mid clavikula diantara tulang iga ke dua dan ke tiga dengan panjang ± 1-2 cm, lebar ± 0,5 cm;
  4. Terdapat luka terbuka pada lengan sebelah kiri 1/3 distal humerus dengan panjang ± 1,5 – 2 cm, lebar ± 0,5 -1 cm.
  5. Terdapat luka terbuka pada bagian pinggang kanan sebelah luar dengan panjang ± 2 cm, lebar ± 1 cm dan kedalaman ± 4-5cm, jarak dengan lumbal ± 9-10 cm.
  6. Terdapat luka terbuka pada bagian 1/3 paha kanan dengan panjang ± 1 cm dan lebar ± 0,5-1 cm.
  7. Terdapat luka terbuka pada bagian tengah paha kanan sebelah luar dengan panjang ± 1-2 cm, lebar ± 1-2 cm dan kedalaman ± 2-3 cm.

Kesimpulan:

Bahwa dijumpai luka terbuka sebanyak 6 (enam) titik dengan rata-rata panjang luka ± 1-2 cm dengan kedalaman antara ± 4-5 cm dan satu buah luka gores sepanjang ± 0,5 cm dan lebar ± 0,2 cm yang diakibatkan oleh kekerasan benda tajam.

ATAU

KEDUA

---------Bahwa Terdakwa ATOFONA LAIA Alias AMA RINI hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Dusun III Hililmbuasi Desa Hilimbowo Kecamatan Ulugawo Kabupaten Nias tepatnya di depan rumah milik INA YOTINA NDRURU atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “penganiayaan yang mengakibatkan kematian”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut pada pokok dakwaan, terdakwa ATOFONA LAIA Alias AMA RINI meninggalkan warung milik saksi MARWAN ZEBUA Alias AMA RIANU dan hendak pulang kerumahnya, namun sesampainya didepan rumah INA YOTINA NDRURU terdengar suara korban SOKHIZAME’E WARUWU Alias AMA RIANU dari jarak sekitar 50 (lima puluh) meter yang memanggil terdakwa dengan mengatakan “he ama rini baloi ua (hei ama rini tunggu dulu)” sehingga terdakwa berhenti dan menunggu korban mendatanginya. Setelah sampai didepan terdakwa, korban langsung mengatakan “hadia manö urusanmö wotegu ya’odo mege (apa urusan mu menegur aku tadi)” sambil korban mendorong dada terdakwa menggunakan kedua tangannya yang membuat terdakwa terdorong 1 (satu) langkah kebelakang. Kemudian terdakwa menjawab “haogö angeraigö wehedegu na silö baga ba nasibaga khöu, teufaigi tödögu sibaga khöu mege wehedegu, ba naso sifasala bawehedegu khöu mege dome bologö dödöu (coba pikirkan dulu apakah perkataan saya tadi baik atau tidak untuk mu, menurut saya perkataan itu untuk kebaikan mu, namun jika ada yang salah dari perkataan saya tadi, mohon maafkan saya pak tome)”, dan setelah mendengar kalimat tersebut korban terlihat emosi sehingga kembali mendorong dada terdakwa dengan kedua tangannya yang membuat terdakwa kembali terdorong kebelakang sebanyak 1 (satu) langkah, selanjutnya korban berusaha menarik tas dipunggungnya menggunakan tangan kanan dan terdakwa juga langsung menarik sebilah pisau yang terbuat dari besi bergagangkan kayu yang dimotif serta memiliki sarung yang terbuat dari kayu dan dililit dengan tali warna coklat dengan ukuran panjang keseluruhan 25 (dua puluh lima) cm dari pinggang kanannya menggunakan tangan kanan dengan posisi mulut pisau mengarah kebawah. Saat itu tangan kiri terdakwa langsung menarik sarung pisau tersebut sambil maju 1 (satu) langkah kearah korban kemudian menusukkan pisau tersebut dipaha sebelah kanan korban sebanyak 2 (dua) kali, selanjutnya korban mengatakan “masih ambö khöu da’a (masih kurang ini)” sambil korban masih berusaha menarik tas dari punggungnya, sehingga melihat hal tersebut terdakwa kembali mengarahkan pisau kepada korban dan mengenai bagian dada kiri korban sebanyak 2 (dua) kali, dilanjutkan dengan menusukkan pisau kearah pinggang kanan korban sebanyak 1 (satu) kali, dan terakhir kearah lengan kiri korban sebanyak 1 (satu) kali hingga akhirnya korban terjongkok. Setelah itu terdakwa pergi meninggalkan korban dan menuju arah rumahnya;
  • Bahwa kejadian penusukan tersebut disaksikan langsung oleh saksi O’ÖZATOLÖ NDRURU Alias SEPI dan saksi MEPIYANUS NDRURU Alias AMA LOGA dari balik jendela rumah yang hanya berjarak sekitar 7 (tujuh) meter dari lokasi kejadian, dan setelah terdakwa pergi, korban yang masih terjongkok kemudian berdiri dan pergi juga meninggalkan lokasi kejadian. Setelah itu para saksi baru memberanikan diri keluar dari rumah untuk mengecek situasi yang baru saja terjadi dan mendapati korban telah terjatuh ditanah yang berjarak sekitar 15 (lima belas) meter dari lokasi awal dengan posisi telungkup dan pada saat itu korban terlihat masih masih bernafas. Selanjutnya saksi MEPIYANUS NDRURU Alias AMA LOGA pergi kerumah Kepala Desa Fatodano untuk melaporkan kejadian tersebut, namun setelah kembali ke lokasi, korban sudah berpindah dari posisi terakhir sekitar 7 (tujuh) meter dalam keadaan telungkup dan tidak bernafas lagi;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Trauma/Luka an. SOKHIZAME’E WARUWU Alias AMA RIANU nomor: 400.7.22.1/2009/UPT Dinkes/VIII/2025 tanggal 25 Agustus 2025 terhadap pemeriksaan secara menyeluruh pada bagian tubuh luar korban, yaitu:
  1. Terdapat luka goresan di daerah mandibula sebelah kanan dengan panjang ± 0,5 cm dan lebar ± 0,2 cm.
  2. Terdapat luka terbuka pada dada bagian kiri diantara tulang iga ke lima dan keenam dengan panjang ± 1-2 cm, lebar ± 1-2 cm dan kedalaman ± 4-5 cm, jarak dengan sternum ± 1-2 cm.
  3. Terdapat luka terbuka pada dada bagian kiri dibawah mid clavikula diantara tulang iga ke dua dan ke tiga dengan panjang ± 1-2 cm, lebar ± 0,5 cm;
  4. Terdapat luka terbuka pada lengan sebelah kiri 1/3 distal humerus dengan panjang ± 1,5 – 2 cm, lebar ± 0,5 -1 cm.
  5. Terdapat luka terbuka pada bagian pinggang kanan sebelah luar dengan panjang ± 2 cm, lebar ± 1 cm dan kedalaman ± 4-5cm, jarak dengan lumbal ± 9-10 cm.
  6. Terdapat luka terbuka pada bagian 1/3 paha kanan dengan panjang ± 1 cm dan lebar ± 0,5-1 cm.
  7. Terdapat luka terbuka pada bagian tengah paha kanan sebelah luar dengan panjang ± 1-2 cm, lebar ± 1-2 cm dan kedalaman ± 2-3 cm.

Kesimpulan:

Bahwa dijumpai luka terbuka sebanyak 6 (enam) titik dengan rata-rata panjang luka ± 1-2 cm dengan kedalaman antara ± 4-5 cm dan satu buah luka gores sepanjang ± 0,5 cm dan lebar ± 0,2 cm yang diakibatkan oleh kekerasan benda tajam.

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan luar, kematian korban diakibatkan oleh benturan benda tajam dikarenakan luka di dapatkan ditepi luka rata, yang mana luka fatal pada tubuh korban tersebut berada dibagian dada yang terdapat jantung dan paru-paru serta kemungkinan karena pendarahan akibat luka pada bagian dada, pinggang dan paha sebelah kanan.
Pihak Dipublikasikan Ya